Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Editor

Avit Hidayat

image-gnews
Iklan

Muncul Perusahaan Lain di Konsesi Rimba Raya

Kemenangan Rimba Raya di PTUN masih semu, sebab KLHK tak hanya mencabut izin mereka. Kementerian disinyalir justru membiarkan PT Infinite Earth Nusantara—anak usaha Infinite Earth Limited—terdaftar pada Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dengan lokasi areal konsesi Rimba Raya. SRN-PPI merupakan platform aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional.

“Sangatlah aneh jika ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai yang berhak atas izin tersebut dan menimbulkan double counting,” kata Edbert. Dia mempertanyakan pertimbangan KLHK memberikan karpet merah kepada perusahaan asing itu untuk terdaftar dalam sistem nasional. Kata dia, ini paradoks dengan sikap kementerian yang acapkali mendengungkan isu kedaulatan negara. Bahkan dengan cara mencabut izin Rimba Raya dengan dalih pelimpahan hak kepemilikan karbon ke Infinite Earth Limited.

Karenaa alasan ini, Rimba Raya mengklaim akan terus memperjuangkan penguasaan konsesi di Seruyan. Edbert juga akan menghadapi bila KLHK nanti akan mengajukan banding, bahkan kasasi, atas kemenangan Rimba Raya di PTUN Jakarta. “Namun demikian, kami berharap KLHK dapat segera mengakhiri ketidakpastian akibat pencabutan izin tersebut dengan tidak melakukan upaya hukum banding dan kasasi.”

Sejak tiga hari terakhir, Tempo berupaya meminta konfirmasi dari KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha. Konfirmasi terakhir dikirimkan ke ponselnya pada Selasa petang. Namun dia tak pernah merespons atas kemenangan Rimba Raya dan adanya double counting di konsesi seluas 36 ribu hektare tersebut.

Hal sama juga terjadi pada pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania yang tidak menanggapi pesan dan panggilan Tempo. Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanti belum menjawab. Sebelumnya, Laksmi pernah menolak menjawab ketika ditanya ihwal double counting antara PT Rimba Raya Conservation dan PT Infinite Earth Nusantara. "Silakan ke Dirjen PHL atau Biro Hukum KLHK," ucap Laksmi pada 19 Juni 2024

Adapun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang sempat menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah dan akan menyiapkan rencana banding. "Mungkin akan banding dan kasasi," kata Boyamin. MAKI sebelumnya ikut menjadi pihak intervensi pada PTUN Jakarta, namun ditolak oleh majelis hakim.

***

Dugaan Ada Mobilisasi Saksi Membantu KLHK

Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Perusahaan Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, seorang penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Tugas Hasan menjadi saksi yang membela KLHK di persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya dan tidak berdampak manfaat bagi masyarakatnya.

Sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa di sekitar konsesi untuk menjadi saksi KLHK di meja hijau. Proses pemilihan dilakukan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia meminta saya membuat surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan ketika dikonfirmasi Tempo.

Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo atas tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK dalam memobilisasi saksi yang dihadirkan di persidangan.

Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis di Hong Kong, yang sebelumnya kerja sama dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK membuat aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“PT Infinite Earth Nusantara menjadi first mover yang mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait atas pencabutan izin yang dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”

Wisnu sempat menepis tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi di persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang dimiliki Rimba Raya di Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang secara bersama memiliki kepentingan agar usaha tetap dapat terus berjalan baik.”


Catatan Redaksi: Judul awal dan sebagian isi artikel ini diubah pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 11.40 WIB untuk kepentingan akurasi pemberitaan. Redaksi menilai judul semula, yaitu "Bengal KLHK Menolak Batalkan Pencabutan Izin Restorasi", tidak tepat sehingga perlu dikoreksi. Koreksi berita ini dilakukan dengan merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

3 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

1 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

2 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

2 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Prabowo Targetkan Rp1.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Pengamat: Terlalu Ambisius

4 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Prabowo Targetkan Rp1.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Pengamat: Terlalu Ambisius

Presiden terpilih Prabowo Subianto manargetkan perolehan sampai Rp1.000 triliun (65 miliar dolar AS) pada 2028 dari penjualan kredit emisi karbon


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

6 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri