Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Editor

Avit Hidayat

image-gnews
Iklan

Muncul Perusahaan Lain di Konsesi Rimba Raya

Kemenangan Rimba Raya di PTUN masih semu, sebab KLHK tak hanya mencabut izin mereka. Kementerian disinyalir justru membiarkan PT Infinite Earth Nusantara—anak usaha Infinite Earth Limited—terdaftar pada Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dengan lokasi areal konsesi Rimba Raya. SRN-PPI merupakan platform aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional.

“Sangatlah aneh jika ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai yang berhak atas izin tersebut dan menimbulkan double counting,” kata Edbert. Dia mempertanyakan pertimbangan KLHK memberikan karpet merah kepada perusahaan asing itu untuk terdaftar dalam sistem nasional. Kata dia, ini paradoks dengan sikap kementerian yang acapkali mendengungkan isu kedaulatan negara. Bahkan dengan cara mencabut izin Rimba Raya dengan dalih pelimpahan hak kepemilikan karbon ke Infinite Earth Limited.

Karenaa alasan ini, Rimba Raya mengklaim akan terus memperjuangkan penguasaan konsesi di Seruyan. Edbert juga akan menghadapi bila KLHK nanti akan mengajukan banding, bahkan kasasi, atas kemenangan Rimba Raya di PTUN Jakarta. “Namun demikian, kami berharap KLHK dapat segera mengakhiri ketidakpastian akibat pencabutan izin tersebut dengan tidak melakukan upaya hukum banding dan kasasi.”

Sejak tiga hari terakhir, Tempo berupaya meminta konfirmasi dari KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha. Konfirmasi terakhir dikirimkan ke ponselnya pada Selasa petang. Namun dia tak pernah merespons atas kemenangan Rimba Raya dan adanya double counting di konsesi seluas 36 ribu hektare tersebut.

Hal sama juga terjadi pada pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania yang tidak menanggapi pesan dan panggilan Tempo. Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanti belum menjawab. Sebelumnya, Laksmi pernah menolak menjawab ketika ditanya ihwal double counting antara PT Rimba Raya Conservation dan PT Infinite Earth Nusantara. "Silakan ke Dirjen PHL atau Biro Hukum KLHK," ucap Laksmi pada 19 Juni 2024

Adapun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang sempat menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah dan akan menyiapkan rencana banding. "Mungkin akan banding dan kasasi," kata Boyamin. MAKI sebelumnya ikut menjadi pihak intervensi pada PTUN Jakarta, namun ditolak oleh majelis hakim.

***

Dugaan Ada Mobilisasi Saksi Membantu KLHK

Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Perusahaan Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, seorang penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Tugas Hasan menjadi saksi yang membela KLHK di persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya dan tidak berdampak manfaat bagi masyarakatnya.

Sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa di sekitar konsesi untuk menjadi saksi KLHK di meja hijau. Proses pemilihan dilakukan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia meminta saya membuat surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan ketika dikonfirmasi Tempo.

Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo atas tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK dalam memobilisasi saksi yang dihadirkan di persidangan.

Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis di Hong Kong, yang sebelumnya kerja sama dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK membuat aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“PT Infinite Earth Nusantara menjadi first mover yang mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait atas pencabutan izin yang dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”

Wisnu sempat menepis tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi di persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang dimiliki Rimba Raya di Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang secara bersama memiliki kepentingan agar usaha tetap dapat terus berjalan baik.”


Catatan Redaksi: Judul awal dan sebagian isi artikel ini diubah pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 11.40 WIB untuk kepentingan akurasi pemberitaan. Redaksi menilai judul semula, yaitu "Bengal KLHK Menolak Batalkan Pencabutan Izin Restorasi", tidak tepat sehingga perlu dikoreksi. Koreksi berita ini dilakukan dengan merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


COP16 Biodiversitas: Target Daerah Konservasi 30x30 Masih Seret

21 jam lalu

Aktivis lingkungan melakukan aksi Global Climate Strike di hutan kota Kampung Cibarani, Bandung, Jawa Barat, 15 September 2023. Aksi ini merupakan sebuah gerakan global yang mengajak seluruh masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk menyuarakan tuntutan pada pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar agar lebih serius dalam mengatasi krisis iklim akibat industrialisasi yang membabat hutan-hutan tropis di Indonesia dan di tempat lain. Suhu global saat ini lebih tinggi 1,5 derajat celsius sebelum masa industrialisasi secara masif. TEMPO/Prima Mulia
COP16 Biodiversitas: Target Daerah Konservasi 30x30 Masih Seret

Data dari COP16 Biodiversitas tunjukkan bahwa pertumbuhan daerah konservasi di dunia kurang dari 0,5 persen. Plus banyak isu lainnya.


Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

3 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

4 hari lalu

Lv Kongjiang di kerumuni tawon di Shaoyang, Provinsi Hunan, Cina. REUTERS/China Daily
Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.


Hashim Klaim Indonesia Bisa Raup Rp 190 Triliun dari Perdagangan Karbon

4 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Hashim Klaim Indonesia Bisa Raup Rp 190 Triliun dari Perdagangan Karbon

Hashim Djojohadikusumo menyebut jumlah kredit karbon Indonesia mencapai 577 juta ton dalam tiga tahun.


KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

7 hari lalu

Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Witono (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) membahas Kualitas dan Kuantitas Air Danau Toba di Medan, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. Pemkab Danau Toba
KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.


Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

8 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.


Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

11 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar/Foto: Instagram/Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.


Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

12 hari lalu

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr Hanif Faisol Nurrofiq. Kredit: ANTARA
Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.


KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

12 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo sebagai taman nasional ke-57, Selasa, 15 Oktober 2024. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipecah menjadi dua kementerian. Siti Nurbaya mengatakan untuk hadapi perubahan iklim.


Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

16 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.