TEMPO.CO, Jakarta - Sungai merupakan salah satu area yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah telah menetapkan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli. Berbagai kegiatan dapat dilakukan untuk menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem sungai termasuk melakukan konservasi sungai.
Untuk diketahui, Hari Sungai Nasional dirayakan setiap tahunnya oleh warga Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai sejak 27 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan Hari Sungai Nasional ditujukan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, sebagaimana bunyi Pasal 74 PP tersebut.
Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini, sungai-sungai di Indonesia telah mengalami kerusakan akibat pencemaran yang juga tak sedikit dilakukan oleh warga di sekitar sungai itu sendiri. Padahal rusaknya ekosistem sungai juga akan memberi dampak buruk bagi sekitarnya, seperti mendatangkan banjir dan yang lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara untuk melindungi sungai. Selain tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, masyarakat bersama pemerintah juga dapat melakukan konservasi sungai yang terdiri atas perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011.
Adapun perlindungan sungai dilakukan terhadap bagian-bagian sungai antara lain:
a. palung sungai;
b. sempadan sungai;
c. danau paparan banjir;
d. dataran banjir.
e. aliran pemeliharaan sungai; dan
d. ruas restorasi sungai.
Selanjutnya, untuk langkah perlindungan yang tepat diatur secara detail pada Pasal 21-26.
Pasal 21 membahas tentang perlindungan palung sungai yang dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai. Adapun pengambilan komoditas tambang di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.
Pasal 22 membahas tentang perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai. Terdapat bagian tanggul yang berfungsi sebagai pengendali banjir, sehingga ditetapkan larangan penggunaan badan tanggul untuk beberapa hal:
a. menanam tanaman selain rumput;
b. mendirikan bangunan; dan
c. mengurangi dimensi tanggul.
Pasal 23 membahas tentang perlindungan danau paparan banjir dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau. Untuk pengendalian sedimen dilakukan dengan pencegahan erosi pada daerah tangkapan air.
Pasal 24 membahas tentang perlindungan dataran banjir dilakukan pada dataran banjir yang berpotensi menampung banjir. Hal tersebut
dilakukan dengan membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang mengganggu fungsi penampung banjir.
Pasal 25 membahas tentang perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimana yang ditujukan untuk menjaga ekosistem sungai. Untuk menjaga ekosistem sungai dilakukan mulai dari hulu sampai muara sungai.
Adapun perlindungan aliran pemeliharaan sungai dilakukan dengan mengendalikan ketersediaan debit andalan 95%. Jika debit andalan itu tidak tercapai, pengelola sumber daya air harus mengendalikan pemakaian air di hulu.
Pasal 26 membahas tentang perlindungan ruas restorasi sungai yang ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami. Adapu perlindungan ruas restorasi sungai dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan fisik; dan
b. rekayasa secara vegetasi.
Sementara itu, langkah pencegahan pencemaran air sungai yang dapat dilakukan, antara lain:
a. penetapan daya tampung beban pencemaran;
b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;
c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;
d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai;
e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan
f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.
BPK.GO.ID | DLHK.ACEHPROV
Pilihan editor: Sejarah Penetapan Hari Sungai Nasional dan Cara Merayakannya