TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan helm SNI saat menggunakan sepeda motor merupakan kewajiban yang harus ditaati bagi setiap pengendara. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa helm yang digunakan oleh pengendara motor harus memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Berdasarkan Operasi Keselamat 2024 yang diadakan secara nasional pada 17 Maret 2024, terdapat 11 jenis pelanggaran yang biasanya terjadi dalam lalu lintas setiap harinya. Salah satu pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Eddy Djunaedi
Kemudian, pelanggaran lainnya yang sering terjadi adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan overloading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
Apa itu Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI?
Dilansir dari laman resmi BSN atau Badan Standardisasi Nasional, standar penggunaan helm saat berkendara di Indonesia diatur dalam SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Kemudian, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh produsen helm saat membuat produknya.
Berikut adalah rincian dua syarat yang harus dipenuhi oleh produk helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI:
Syarat Mutu
Syarat mutu mengacu pada bahan apa yang digunakan untuk membuat helm. Berdasarkan ketentuan SNI, bahan yang harus digunakan adalah bahan non logam yang bisa bertahan di suhu 0 derajat celcius sampai dengan 55 derajat celcius dengan kondisi terpapar radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya dalam kurun waktu minimal 4 jam,
Bahan yang digunakan pun tidak boleh menyebabkan iritasi pada kulit namun harus bisa melindungi bagian kepala dari benturan. Bahan yang menyebabkan iritasi biasanya akan mengalami perubahan fisik apabila bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Syarat Konstruksi
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
ADINDA ALYA IZDIHAR I FEBRIYAN I AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan Editor: Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024 Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt