TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati budaya Papua, Enrico Yori' Kondologit, menolak kebijakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ingin memindahkan koleksi benda arkeologi asli Papua ke Cibinong, Jawa Barat. Wacana pemindahan ini sudah mulai diketahui para punggawa budaya Papua semenjak tiga pekan terakhir, namun surat resmi ke masyarakat adat disebut tak kunjung didapatkan.
"Saya jujur, belum melihat isi surat pemberitahuan pemindahan itu, namun kabar dari rekan di lapangan. Wacana pemindahan ini sudah bergulir informasinya sejak tiga minggu belakang," kata Enrico yang juga kurator di Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.
Pemindahan koleksi arkeologi asli Papua ke kantor BRIN di Cibinong itu digadang-gadang sebagai bagian dari penyatuan benda bersejarah di daerah ke satu tempat. Papua bukan satu-satunya daerah yang menjadi korban pemindahan ini, sebelumnya wacana pemindahan juga menyasar benda arkeologi di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Iya kami juga sudah dengar soal Barus itu. Ini kan aneh aturan BRIN ini. Padahal benda arkeologi itu salah satu bentuk peninggalan sejarah. Kebudayaan tak bisa dijauhkan dari hal semacam itu. Kehidupan mereka (masyarakat) tidak bisa dipisahkan dari kebudayaan masa silam," ujar Enrico lewat panggilan telepon.
Menurut Enrico, kebudayaan adalah identitas dan setiap benda bersejarah mempunyai cerita masing-masing yang bisa diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya. Dia menegaskan tidak sepaham dengan wacana pemindahan itu, sebab akan menjauhkan atau menghilangkan identitas orang asli Papua.
"Karena dengan dipindahkan, akan memutus akses dan mata rantai pengetahuan generasi kita yang sekarang, tentang kekayaan budaya yang dimiliki. Spirit atau nilai dari benda arkeologi itu akan hilang, kalau dipindahkan ke bukan lokasi asalnya," ucap Enrico.
Enrico bukan bergerak sendirian untuk menolak pemindahan itu, sedikitnya ada 24 organisasi dan lembaga yang turut kontra akan kebijakan ini. Enrico mengaku sudah menyebarkan petisi online untuk menolak wacana tersebut, supaya informasi pemindahan benda arkeologi asli Papua bisa sampai ke masyarakat yang lebih luas.
Informasi yang diterima Enrico, seluruh benda arkeologi Papua yang kini berada di kantor BRIN Jayapura, harus dipindahkan ke BRIN Cibinong menjelang 16 Desember 2024. Pihaknya sudah mencoba audiensi dan mengecek barang koleksi yang kini tersimpan di BRIN Jayapura, namun tidak membuahkan hasil.
"Orang di sana (BRIN Jayapura), selalu bilang kalau ini adalah program pusat. Mereka hanya menjalankannya saja. Bahkan penjagaan di sekitar kantor itu sudah mulai ketat saat ini, tidak sembarang orang boleh masuk. Kawan wartawan pun agak sulit masuk ke sana, harus ada surat dari pusat," ujar Enrico.
Sementara itu, selaku Peneliti Ahli Muda di Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN di Jayapura, Erlin Novita Idje Djami, mengatakan rencana pemindahan itu sedang dievaluasi oleh BRIN di Jakarta.
Dia menolak untuk berkomentar ihwal pemindahan itu. "Pemindahan artefak saat ini sedang dievaluasi di pusat. Karena kebijakan ada di pusat, saya tidak bisa menjelaskan apa-apa," kata Erlin kepada Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Erlin sempat memberi komentar ke media lokal Papua, Jubi, ihwal pemindahan itu. Dia menerangkan kalau relokasi artefak yang ada di BRIN Jayapura disebabkan oleh lokasi yang kurang memadai sebagai tempat penyimpanan koleksi.
"Pemindahan artefak yang ada di balai sini saja karena sudah ada perubahan fungsi kantor kami ini menjadi tempat kerja, bukan tempat penyimpanan. Sementara tempat penyimpanan sudah disiapkan di Cibinong, Jawa Barat," kata Erlin, sembari menyebut, "Alasan lain adalah perawatan, sehingga benda-benda arkeologi yang ada di sini tidak ada perawatannya. Jadi perawatan akan terkonsentrasi di satu tempat."
BRIN Klaim Arkeologi Aset Negara
Ihwal pemindahan benda arkeologi pernah kisruh di Barus, Tapanuli Tengah. Wacana ini sangat mirip dengan kebijakan pemindahan koleksi di Papua ke Cibinong, Jawa Barat. Untuk kasus di Barus, BRIN mengklaim koleksi arkeologi adalah aset berharga milik negara dan harus dipastikan keamanannya.
"Koleksi itu aset negara dan memang kami harus memastikan bahwa bisa dikonservasi secara aman dan tidak ada potensi terbakar, hilang dan seterusnya," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut Handoko, rencana pemindahan koleksi telah mulai dibicarakan sejak tahun lalu, namun surat resmi baru diterbitkan tertanggal 31 Mei 2024 oleh Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah BRIN. Tujuannya tertera untuk pendataan spesimen sebagai persiapan migrasi koleksi arkeologi, dan sejatinya dilakukan pada 3-10 Juni 2024 lalu. BRIN menggandeng pekerja CV Sinergi Indonesia untuk pemindahan koleksi tersebut.
Pilihan Editor: Greenpeace Sebut Klaim Jokowi tentang Kualitas Udara IKN Tidak Relevan