TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo, menilai larangan penjualan rokok eceran bisa berdampak terhadap ekonomi kalangan masyarakat tertentu, meski sejalan dengan target peningkatan kesehatan. Larangan itu tercantum dalam Pasal 434 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid ini berisi aturan teknis pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Orang yang membeli rokok eceran biasanya juga membeli produk lain, seperti gorengan atau nasi bungkus. Ini yang perlu dipertimbangkan dalam analisis dampak kebijakan ini," ucap Gitadi melalui keterangan resmi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dari sisi ekonomi, Gitadi menyebut konsumen utama rokok eceran atau yang membeli dalam jumlah linting tertentu adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Kalangan ini kesulitan membeli rokok dalam jumlah besar. Untuk itu, rokok eceran disediakan di warung dan toko kelontong kecil, maupun warung kopi.
Larangan penjualan rokok eceran, kata dia, terlihat kecil untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dampak tidak langsungnya besar. Gitadi mengimbuhkan, larangan penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok aktif. Pasalnya, harga rokok masih terjangkau dan volume produksinya masih besar. Larangan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, dianggap hanya menggeser pola konsumsi, bukan mengurangi frekuensinya.
Dia menyarankan agar pemerintah mencari solusi yang seimbang, baik untuk faktor kesehatan maupun untuk ekonomi pelaku usaha kecil di sektor tembakau. Alih-alih mengandalkan larangan baru dalam aturan teknis UU Kesehatan, pemerintah didorong memperkuat edukasi kepada masyarakat sejak dini. “Kebijakannya mungkin bagus, tapi implementasinya yang sering kali sulit dan tidak terukur," tutur Gitadi.
Pilihan Editor: Studi: Penuaan Manusia Meningkat Drastis pada Usia 44 dan 60 Tahun