Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Cula Badak Ditangkap di Palembang, KLHK: Tiap Gram Dijual Rp 35 Juta Lewat Facebook

image-gnews
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (kedua dari kanan), beserta jajarannya  dan jajaran Polda Sumatera Selatan saat konferensi pers perdagangan satwa dilindungi di Kantor Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 27 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (kedua dari kanan), beserta jajarannya dan jajaran Polda Sumatera Selatan saat konferensi pers perdagangan satwa dilindungi di Kantor Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 27 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku berinisial ZA, 60 tahun, yang hendak mendagangkan cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pelaku ditahan di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Petugas menyita barang bukti berupa 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong.

“Dipasarkan melalui media sosial Facebook," kata Rasio dalam jumpa pers di Kantor Gakkum LHK Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Rasio, penangkapan ZA adalah hasil perkembangan kasus sebelumnya, seperti kasus sindikat penjualan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Pengejaran AZ juga disebut sebagai salah satu kasus besar yang dikejar oleh Cyber Patrol-Center Inteligence.

"Ini cukup besar kasusnya,” ucap Rasio. “Kita amankan 4 cula badak asal Indonesia yang masih diselidiki jenisnya.”

Maksud Rasio, cula itu bisa saja berasal dari Badak Sumatera atau Badak Jawa. Sedangkan 4 cula badak lainnya dari luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil interograsi, Rasio menyebut ZA akan menjual sejumlah cula badak tersebut dengan harga Rp 35 miliar atau Rp 35 juta per gram. Berat cula yang disita oleh tim Gakkum KLHK hampir 8 kilogram (Kg). “Kalau yang kita hitung dari pasar gelap, (harga) per Kg itu mencapai US$ 400 ribu untuk cula badak Asia. Sedangkan yang Afrika bisa US$ 200 ribu.”  

Tim Gakkum KLHK dan otoritas pendukungnya masih memburu jaringan yang terkait dengan penjualan cula badak tersebut. Sejauh ini, regulator menduga kasus AZ terhubung dengan jaringan perdagangan gelap internasional. "Kita masih kejar apakah ini ada jaringan baru," kata Rasio.

Kini AZ dikenakan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Pidananya minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun. Pedagang gelap cula badak itu juga bakal dikenai pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Meta Membatalkan Pengembangan Headset untuk Menyaingi Apple Vision Pro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

10 jam lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

2 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

2 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

3 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

3 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

4 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

9 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

10 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

10 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.