TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) baru memulai proses pemilihan rektor periode 2025-2030 pada Rabu kemarin, 4 September 2024. Menteri Kesehatan sekaligus Ketua Majelis Wali Amanat ITB, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan masa pemilihan yang akan berlangsung hingga 30 November nanti harus lepas dari segala kepentingan.
“Agar ITB mampu melahirkan Sukarno dan Habibie baru, pemimpin yang berkualitas, berintegritas, penuh inovasi,” ujarnya dalam jumpa pers pembukaan Pemilihan Rektor ITB di Aula Barat ITB, Bandung.
Penjaringan calon rektor ITB, termasuk pengumpulan berkas, dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan ini. Proses itu akan dilanjutkan dengan verifikasi dan sidang pleno Majelis Wali Amanat (MWA) pada 1-5 Oktober 2024, untuk menetapkan para bakal calon atau nomine.
Tahap selanjutnya adalah penilaian kepribadian dan kompetensi manajemen, tes kesehatan, serta presentasi para nominee di depan panel ahli. Ada juga sidang pleno MWA untuk menetapkan 10 orang bakal calon rektor ITB menjelang akhir Oktober nanti.
Setelah itu, senat akademik mulai memilih calon rektor. Setelah menyampaikan identitas para bakal calon rektor ke publik pada 13 November 2024, senat menjaring aspirasi dari kalangan dosen dan tenaga pendidikan. Jumlah bakal calon akan menjadi enam orang, kemudian mengerucut lagi jadi tiga orang calon rektor ITB. Rektor baru ITB akan ditentukan oleh MWA pada 29-30 November 2024.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto membenarkan bahwa Rektor ITB saat ini, Reini D. Wirahadikusumah, tidak akan ikut mendaftar.
“Bu Rektor (Reini) tidak akan maju karena punya tugas yang lain,” kata dia,
Terdapat segudang persyaratan bakal calon rektor ITB 2025–2030. Salah satunya soal pendaftar yang harus berusia di bawah 60 tahun ketika dilantik menjadi rektor pada 20 Januari 2025. Syarat lainnya adalah lepas dari perkara pidana, serta memahami sistem pendidikan ITB dan nasional. Calon pemimpin ITB juga diwajibkan memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial, serta memiliki rekam jejak kepemimpinan dan akademik yang baik.
Syarat administrasinya juga beragam, salah satunya tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai dan afiliasinya. Dokumen identitas yang harus disiapkan pendaftar mulai dari salinan identitas diri, surat keterangan lahir, lalu salinan ijazah pendidikan S3 atau gelar pendidikan akademik doktor.
Pilihan Editor: Tangkal Virus Japanese Encephalitis, Dinkes Yogyakarta Gelar Imunisasi untuk Ratusan Ribu Anak