Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mendaftar melalui kanal resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Melansir laman resminya, berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:

  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
  • Buku tabungan yang melayani autodebit BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BCA. Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.
  • Paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
  • Membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

1. Lewat Pandawa

Adapun pendaftaran kepesertaan baru BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa 0811-8165-165.
  2. Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.
  3. Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan calon peserta ke halaman formulir daring. Untuk diketahui, tautan hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.
  4. Pilih menu Pendaftaran Baru.
  5. Pilih subkategori PBPU/mandiri.
  6. Isi biodata penanggung atau pemilik rekening bank pembayaran iuran.
  7. Pilih lokasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
  8. Pilih kelas 1, 2, atau 3 BPJS Kesehatan.
  9. Unggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP dan buku tabungan.
  10. Periksa kembali data isian. Apabila sudah yakin, maka tekan tombol Selanjutnya.
  11. Tunggu proses validasi dan verifikasi data oleh petugas BPJS Kesehatan pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
  12. Setelah pendaftaran program JKN-KIS berhasil, peserta akan mendapatkan nomor virtual yang digunakan untuk pembayaran iuran bulanan.
  13. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

2. Lewat Mobile JKN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melalui saluran WhatsApp Pandawa, masyarakat juga bisa mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android dan App Store untuk ponsel iOS.
  2. Tekan tombol Masuk/Daftar, lalu pilih Daftar.
  3. Isi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
  4. Masukkan kode captcha, lalu klik validasi data.
  5. Berikutnya, akan muncul notifikasi “Selamat Datang”.
  6. Masukkan nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif serta buat kata sandi.
  7. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan memiliki pulsa untuk menerima kode OTP.
  8. Ketuk tombol Registrasi.
  9. Masuk akun (login) menggunakan data yang telah didaftarkan.
  10. Pada halaman utama, pilih menu Penambahan Peserta.
  11. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang jika setuju.
  12. Masukkan nomor KK dan captcha yang muncul, lalu tekan tombol Proses.
  13. Klik tombol Selanjutnya.
  14. Tekan simbol tambah untuk menambahkan anggota keluarga.
  15. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan serta pilih FKTP dan kelas rawat inap.
  16. Ketuk tombol Simpan untuk mengakhiri pendaftaran.
  17. Ketikkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
  18. Kemudian, peserta akan memperoleh nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

2 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

3 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

3 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

4 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

5 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

7 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

8 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

9 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.