Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

image-gnews
Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, media sosial ramai dengan kasus pria asal Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix Javanica) di rumahnya. 

Hal ini lantaran Landak Jawa termasuk hewan dengan status konservasi yang terancam punah akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami mereka. Pada 2016 Landak Jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern.

Sebuah penelitian pada jurnal Nature Conservation, April 2021 yang berjudul “The illegal hunting and exploitation of porcupines for meat and medicine in Indonesia” oleh Lalita Gomez menyebutkan ada lima spesies landak yang hidup di Indonesia. Namun, berdasarkan penelitiannya, dari Januari 2013 hingga Juni 2020 terdapat 39 kasus penyitaan dengan jumlah landak sebanyak 452 ekor.

Lima spesies landak tersebut diantaranya landak ekor panjang (Trichys fasciculata) dan landak raya/melayu (Hystrix brachyura) yang ada di Kalimantan dan Sumatera. Landak sumatera (Hystrix sumatrae) yang endemik Sumatera, landak jawa (Hystrix javanica) yang ditemukan di Jawa, Madura, Bali, Sumbawa, Flores, hingga Lombok. Sementara landak butun/duri tebal (Hystrix crassispinis) endemik Kalimantan.

Penelitian ini juga menemukan bahwa landak-landak diburu dan dieksploitasi secara ilegal di Indonesia digunakan sebagai sumber penghidupan lokal dan perdagangan komersial.

Selain Indonesia, Malaysia dan Singapura adalah spot perdagangan geliga landak. Pengamatan yang dilakukan pada 2019 di situs jual beli online, ada 121 penawaran sebanyak 680 hingga 1.332 geliga dalam waktu tiga bulan saja. Mayoritas dari Indonesia, kebanyakan di Jawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain diambil geliganya, landak juga diburu untuk diambil dagingnya. Sebab selain karena dianggap hama, daging landak dipercaya berkhasiat sebagai obat dan aprodisiak. Sementara durinya dijadikan obat, suvenir, dan jimat.

Adapun tingginya perburuan liar landak di Indonesia antara lain dipicu oleh tingginya permintaan dari Tiongkok atas bezoar landak. Masyarakat di Tiongkok percaya bahwa bezoar berkhasiat untuk menyembuhkan diabetes, demam berdarah, dan kanker.

Untuk diketahui, landak merupakan hewan nokturnal yang aktif malam hari. Indera penglihatannya lemah, sehingga lebih menggantungkan pada pendengaran dan penciumannya. Landak termasuk herbivora, makan rumput, kulit kayu, umbi, buah, biji-bijian, dan pucuk tanaman. Sebagai hewan pengerat gigi depannya terus tumbuh. Itu sebabnya hewan ini kadang menggerogoti kayu keras atau tulang.

Landak akan kawin setelah berumur sekitar 2 tahun dengan usia hidup rata-rata hingga 10 tahun. Satwa dilindungi ini diketahui setia pada pasangannya.

Pilihan Editor: Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

1 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

1 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

2 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan terkait update penyelidikan kasus kematian mantan Bupati Jembrana di Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

Polda Bali merespons soal Nyoman Sukena yang mengaku tidak tahu landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.


Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

Polda Bali menyebut kasus Nyoman Sukena dipidana karena memelihara landak Jawa berawal dari laporan warga.


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.