TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak dengan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Hugh Nelson, 27 tahun, membuat gambar-gambar tersebut dengan menggunakan foto-foto anak-anak sungguhan yang dimanipulasi oleh AI.
Menurut laporan The Guardian, pria asal Bolton ini dinyatakan bersalah atas 16 pelanggaran pelecehan seksual anak pada Agustus lalu, setelah penyelidikan oleh polisi Greater Manchester (GMP). Ini merupakan penuntutan pertama kasus semacam itu di Inggris.
Nelson menggunakan modeling software yang disebut Daz 3D untuk membuat gambar-gambar asusila tersebut. Dalam beberapa kasus, seorang pedofil telah memesan gambar kepada Nelson, dengan menyediakan foto anak-anak yang mereka kenal di kehidupan nyata.
Nelson menjual gambarnya di ruang obrolan internet, tempat dia juga mendiskusikan pelecehan seksual anak dengan pelaku lainnya. Dia disebut telah menghasilkan sekitar £5.000 (sekitar Rp 95 juta) selama periode 18 bulan dengan menjual gambar tersebut secara online.
Nelson tertangkap setelah mengatakan kepada seorang petugas polisi yang menyamar di ruang obrolan online bahwa dia mengenakan biaya £80 (sekitar Rp 1,5 juta) untuk membuat karakter baru menggunakan foto yang disediakan, menurut pengadilan Bolton Crown.
“Dia menyatakan: ‘Saya telah membuat gambar pemukulan, pembekapan, hukuman gantung, penenggelaman, pemenggalan kepala, nekro, binatang, dan terus berlanjut’ dengan emoji tertawa,” kata jaksa penuntut David Toal, mengikuti percakapan Nelson kepada polisi yang menyamar.
Pengadilan mendengar bahwa Nelson ditangkap pada Juni tahun lalu. “Dia mengatakan bahwa dirinya merasa jahat dan pikirannya rusak,” kata Toal. “Dia merasa bahwa pelanggarannya telah lepas kendali,” tambahnya.
Pemeriksaan perangkatnya oleh polisi juga mengungkap bahwa Nelson bertukar pesan dengan tiga orang yang berbeda, mendorong pemerkosaan anak-anak di bawah usia 13 tahun. Selama penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka dan korban di seluruh dunia, termasuk di Italia, Prancis, dan Amerika Serikat.
Nelson akhirnya dinyatakan bersalah atas tuduhan mendorong pemerkosaan anak di bawah usia 13 tahun, mencoba mendorong seorang anak laki-laki di bawah usia 16 tahun untuk melakukan tindakan seksual, mendistribusikan dan membuat gambar tidak senonoh, serta memiliki gambar terlarang.
Kasus Nelson adalah ‘yang pertama benar-benar menguji’ hukum terkait gambar tidak senonoh yang telah dimanipulasi secara digital. Bahkan, GMP bekerja sama dengan para spesialis di CPS dan Badan Kejahatan Nasional dalam penuntutan kasus ini.
Pilihan Editor: Dosen UNS Rancang Battery Swapping Station Motor Listrik Dipakai Bersama Antarmerek