"Segera saja umumkan secara luas dan patenkan," ujar Hari dalam diskusi Masa Depan Industri Kreatif di Hotel Sahid, Jakarta, hari ini.
Dengan banyaknya kasus pembajakan yang ada saat ini, pemerintah diminta turun tangan untuk menegakkan hukum. Menurut Hari untuk masalah pembajakan ini berlaku delik aduan dan delik biasa. Jika ada suatu karya yang diklaim orang lain, maka si pencipta harus segera melaporkannya dan menyanggahnya. "Tetapi kita juga harus punya bukti kapan kita mengumumkan karya kita dulu," ujarnya.
Dia juga menyarankan saat mengumumkan juga tidak dilakukan secara vulgar, tetapi dengan strategi khusus seperti melakukan konferensi pers atau menayangkan profil atau sebagian foto karya kita. Hal ini untuk menghindari klaim orang lain atas karyanya.
Hari mengatakan hak kekayaan intelektual ini diperuntukkan bagi para pencipta kreasi dan merupakan hak ekslusif bagi mereka. Di Indonesia hak ini berlaku hingga 50 tahun untuk karya film, arsitek, fotografi, konten, naskah drama, buku dan sebagainya. Sedangkan untuk piranti lunak dan konten hanya berlaku 10 tahun.
Dia mengatakan kebanyakan industri kreatif di Indonesia saat ini adalah usaha atau industri kecil menengah. Dan industri kreatif ini sangat lekat dengan hak kekayaan intelektual. Dengan situasi dan kondisi di Indonesia saat ini, harus dipikirkan hak paten yang murah dan terjangkau bagi industri ini.
Sementara itu pencipta Game Lara Croft dan Tomb Raider, Ian Livingston, mengatakan hak kekayaaan intelektual ini merupakan hak kekayaan seseorang. Dengan mempatenkan karya ini, kata dia, sama seperti membangun kekayaan yang nyata.
Dia juga mengatakan di negara maju untuk mempatenkan karyanya ini cukup terjangkau dengan demikian pembajakan bakal terkikis. Apalagi harga game atau konten juga makin murah. Salah satunya dengan membuat paket game online dengan harga yang murah.
DIAN YULIASTUTI