Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Revisi Ancaman Sanksi UU ITE

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Akun Twitter @benhan. twitter.com/benhan
Akun Twitter @benhan. twitter.com/benhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang informasi dan media Henri Subiakto mengatakan, pemerintah telah merevisi ancaman pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini dilakukan agar orang yang disangkakan melakukan pelanggaran pasal pencemaran nama baik tidak langsung ditahan.

"Ancaman pidana sudah direvisi dari enam tahun jadi tiga tahun. Cuma revisi ini baru sampai di Kemenkumham, belum sampai dibahas di DPR sebagai produk politik," kata Henri dalam diskusi Ngobrol @tempodotco, Rabu, 23 Oktober 2013, di Coffee Toffee, Jalan Hang Lekir, Jakarta. Diskusi tersebut mengambil tema "Etika Dalam berpendapat, Emang Perlu?"

Menurut Henri, revisi ini dilakukan agar tidak ada orang langsung ditahan saat disangka melakukan pencemaran nama baik. Sesuai ketentuan hukum, seseorang bisa langsung ditahan bila ancamannya di atas lima tahun. Nah, ancaman pelanggaran pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah enam tahun. Karena itu, seseorang yang disangka mencemarkan nama baik langsung ditahan. Penahanan ini terjadi pada Benny Handoko, pemilik akun @benhan, yang didakwa pelakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Henri mengatakan, revisi ini dilakukan sebagai respons pemerintah melihat banyak gaduhnya penerapan kasus tersebut di lapangan. Revisi sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu, namun sayangnya hingga kini DPR belum menjadikannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, revisi UU ITE ini belum dianggap sebagai prioritas oleh DPR untuk segera diselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi, Henri melanjutkan, hanya dilakukan pada pasal 45 tentang ancaman sanksi, sementara pasal 27 tentang pencemaran nama baik tidak akan diubah. "yang diubah pasal sanksinya, ancaman hukuman dari 6 tahun jadi 3 tahun. Kalau pasal pencemaran nama baiknya diubah, itu sama saja dengan memperbolehkan orang untuk memalsukan fakta," kata Henri. Apalagi, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk pada KUHP, sehingga tidak mungkin dihilangkan. "Pasal 27 itu tidak membuat definisi apapun. Pasal itu didasarkan atas KUHP. Jadi kalau menghilangkan pasal 27 ,itu berarti menghilangkan pasal di KUHP," Henri melanjutkan.

Sementara itu, Febi Yonesta, kuasa hukum Benny Handoko, mengatakan dalam kasus kliennya, jaksa hanya menggunakan Pasal 27 ayat (3), tanpa juncto (dikaitkan) ke pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Artinya, praktek yang dilakukan jaksa menggunakan pasal 27 secara mandiri," kata Febi.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

29 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.


Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.