Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampai Desember 2016, Pemerintah Telah Blokir 800 Ribu Situs

image-gnews
Sxc.hu
Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan sampai Desember 2016 sudah ada 800 ribu situs yang diblokir oleh pemerintah. Mayoritas  situs yang ditutup  memuat konten berisikan pornografi dan judi. Beberapa di antaranya menyebarkan berita bohong (hoax).

"90 persen pornografi, ada beberapa untuk yang (situs penyebar) hoax," kata Samuel dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengakses http://trustpositif.kominfo.go.id untuk mengetahui data rincinya.

Samuel menjelaskan pemblokiran itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Sebelum memblokir, tim dari Kemenkominfo menganalisa terlebih dahulu konten yang dilaporkan masyarakat. "Setelah itu, baru kami tertibkan," tuturnya.

Ia menampik anggapan  pemerintah  terlalu ketat mengawasi dunia maya. Semenjak Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan, pemblokiran berbagai macam situs sudah dimulai.

Menurut dia, bila pemerintah cuek terhadap situs-situs penyebar berita bohong, makan bisa berpotensi terjadi kekacauan di masyarakat. Pemblokiran, kata Samuel, masih sebatas tahap peringatan. "Karena penyebar-penyebar hoax ini sudah seharusnya diproses hukum," ujarnya.

Pemblokiran situs dianggap sebagai upaya pembelajaran bagi para pemilik situs yang diduga menyebarkan hoax. Pengelola bisa mengajukan pemulihan (normalisasi) untuk membuka blokir terhadap situsnya.

Samuel berujar selama ini Kemenkominfo tidak pernah memblokir media jurnalistik. Situs-situs yang diblokir, kata Samuel, mengklaim sebagai produk jurnalistik, namun sejatinya bukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Samuel menuturkan produk jurnalistik terikat dengan undang-undang dan kaidah pers. Bila para pemilik situs yang telah diblokir ingin diakui sebagai produk jurnalistik, ia meminta untuk mengikuti kaidah dan Undang-Undang tentang Pers. "Jangan mengklaim ini produk jurnalistik," ujarnya.

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan, pascarevolusi digital, banyak bermunculan situs-situs yang mirip seperti pers. Produknya dinamakan berita dan memiliki struktur kepengurusan.

Menurut Imam, bila ingin disebut pers, maka harus mengacu pada UU Pers, kode etik, standar dan prinsip jurnalistik. "Dalam kaitan media yang diblokir, apakah kontennya sudah sesuai jurnalistik?" ucapnya.

Selain itu, bila ingin disebut sebagai pers, maka media itu harus terdaftar di Dewan Pers. "Sejauh ini, mereka (situs-situs yang diblokir) tidak terdaftar dalam Dewan Pers," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

4 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

6 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Nezar Patria: Pemerintah Segera Buat Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan

13 hari lalu

Nezar Patria. istimewa
Nezar Patria: Pemerintah Segera Buat Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan surat edaran panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan keluar dalam waktu dekat.


Demi IKN Nusantara, Infrastruktur Digital Andal Disiapkan Kemkominfo

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju melanjutkan kegiatan di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Pada hari ketiga ini, Jokowi dijadwalkan menghadiri Festival Harmoni Budaya Nusantara dan Festival Danau Ehau. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Demi IKN Nusantara, Infrastruktur Digital Andal Disiapkan Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghadirkan infrastruktur digital yang andal dalam mendukung Ibu Kota Nusatara atau IKN.


Budi Arie Bilang Satgas Antihoaks Kian Gencar Kerja, Sebut Kementeriannya Netral di Pemilu

33 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Budi Arie Bilang Satgas Antihoaks Kian Gencar Kerja, Sebut Kementeriannya Netral di Pemilu

Budi Arie Setiadi menyatakan Satgas Antihoaks atau hoax yang ada di bawah tanggung jawabnya bekerja semakin intensif menjelang Pemilihan Umum.


Kecepatan Internet Indonesia Urutan Jeblok di Asia Tenggara, Kemkominfo: Tak Adil

3 Oktober 2023

Ilustrasi jarngan internet.(Shutterstock)
Kecepatan Internet Indonesia Urutan Jeblok di Asia Tenggara, Kemkominfo: Tak Adil

Kemenkominfo menyebutkan penghitungan kecepatan internet yang menyebutkan Indonesia di urutan belakang di kawasan Asia Tenggara dinilai tak adil.


Wamenkominfo Nezar Patria Sebut Pemerintah Kuatkan Ekonomi Digital, Kutip The Future Shopper Report

13 September 2023

Nezar Patria. istimewa
Wamenkominfo Nezar Patria Sebut Pemerintah Kuatkan Ekonomi Digital, Kutip The Future Shopper Report

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3 tahun 2023 menjadi respon cepat pemerintah.


Indonesia Dukung Pendekatan Fleksibel Sukseskan Digitalisasi Prioritas G20

21 Agustus 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Indonesia Dukung Pendekatan Fleksibel Sukseskan Digitalisasi Prioritas G20

Indonesia mengusung pendekatan fleksibel dalam menyukseskan digitalisasi sebagai bentuk dukungan terhadap tiga isu prioritas di bidang digital.


Usman Kansong: Pemerintah Akan Sensor Konten Platform OTT

20 Agustus 2023

Tangkapan layar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong pada Webinar Kongres Seluler 2022, Kamis 31 Maret 2022. (ANTARA/Natisha A/rst)
Usman Kansong: Pemerintah Akan Sensor Konten Platform OTT

Usman Kansong mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan sensor konten di platform over-the-top (OTT) dilakukan agar masyarakat tidak terpapar.


Aksara Jawa, Pegon, Sunda, Bali, dan Kawi Akan Masuk Perangkat Digital

15 Agustus 2023

Walau kini lebih sering ditulis dalam alfabet latin, Bahasa Jawa memiliki hurufnya sendiri yang disebut Aksara Jawa. Judul tulisan Sinau Nulis Jawa berarti Belajar Menulis Bahasa Jawa
Aksara Jawa, Pegon, Sunda, Bali, dan Kawi Akan Masuk Perangkat Digital

Aksara nusantara sudah mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) di perangkat digital, seperti aksara Kawi, Pegon, Jawa, Sunda dan Bali.