TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkapkan kalau unsur radioaktif Cesium 137 tidak bisa dimiliki masyarakat umum. Penggunaan logam hasil reaksi fisi nuklir itu di Indonesia harus seizin Bapeten.
"Untuk pembelian Cs-137 secara bebas, hal tersebut tidak dimungkinkan," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh kepada Antara, Senin 17 Februari 2020.
Abdul menegaskan seluruh kegiatan berkaitan dengan nuklir harus dalam sepengetahuan Bapeten. Lembaga itu mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor, transportasi, pemanfaatan, hingga pembuangan limbahnya.
Abdul juga mengatakan, menyimpan sumber radioaktif tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan. Secara umum, pada saat pengguna sudah tidak menggunakan zat radioaktifnya, maka harus dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu, 16 Februari 2020. Dekontaminasi dilakukan dengan mengambil tanah dan tumbuhan yang terpapar radioaktif untuk dibawa ke Lab Nuklir untuk mengetahui tingkat keamanan paparan tinggi radioaktif di kawasan tersebut. ANTARA
Cesium 137 biasanya digunakan di industri seperti untuk pengukuran ketebalan pada pabrik kertas, mengukur ketebalan dan densitas pada plat baja pada pabrik produksi baja, mengukur ketinggian kaleng pada pabrik air minum dalam kemasan kaleng.
Logam radioaktif yang sama juga digunakan untuk memantau pergerakan air atau cairan dalam pipa-pipa. Dan dalam jumlah yang sedikit berguna untuk kalibrasi alat pengukur radiasi serta terapi radiasi.
Cesium 137 mudah larut dalam air dalam bentuk garam maupun diterbangkan angin. Bila terhirup atau tertelan bisa menyebar ke jaringan tubuh yang halus dan berisiko memicu kanker.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan juga menyatakan menganggap serius temuan paparan radiasi di atas normal di tengah permukiman penduduk. Pendataan terhadap pengguna dan siapa yang mengeluarkan mulai dilakukan.