TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mendapatkan penghargaan Anugerah Mahaputra Adipradana dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 11 November 2020.
Bambang mendapatkan anugerah itu atas jasanya ketika menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Periode 2016-2019.
“Saya berharap penghargaan ini dapat menjadi penyulut semangat untuk berkontribusi lebih meraih visi Indonesia Maju tahun 2045, khususnya melalui inovasi, agar dapat berkarya lebih baik di masa depan,” menurut keterangan tertulis, Rabu.
Pemberian penghargaan itu dilakukan dalam rangkaian acara peringatan Hari Pahlawan. Jokowi memberikan anugerah Bintang Mahaputra dan Bintang Tanda Jasa kepada 71 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada mantan pejabat tinggi, menteri, mantan panglima TNI, mantan Kapolri, hingga para tenaga medis yang gugur berjuang dalam menangani pandemi Covid-19 (diwakili ahli waris).
Penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 dan 119/TK Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020 dengan rincian 32 penerima Bintang Mahaputera Adipradana, 14 penerima Bintang Mahaputera Utama, 2 penerima Bintang Jasa Utama, 14 penerima Bintang Jasa Pratama, dan 9 penerima Bintang Jasa Nararya.
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 11 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.
Kriteria itu di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.