Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin Nusantara Terindikasi Cacat Prosedur, Sanksinya?

image-gnews
Politikus senior Partai Golkar Aburizal Bakrie menerima penyuntikan vaksin sel dendritik SARS-CoV-2 atau Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Jumat, 16 April 2021. Penyuntikan dilakukan langsung oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Istimewa.
Politikus senior Partai Golkar Aburizal Bakrie menerima penyuntikan vaksin sel dendritik SARS-CoV-2 atau Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Jumat, 16 April 2021. Penyuntikan dilakukan langsung oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah diujikan ke sejumlah kalangan, baik DPR dan mantan pejabat negara, meski belum mengantongi izin uji klinis hingga tuntas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lantas, apakah ada sanksi jika Vaksin Nusantara itu nekad dilanjutkan pengembangannya?

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Riris Andono Ahmad merespons dengan sebuah gambaran.

Jika peneliti atau dokter tidak menggunakan kaidah-kaidah baku pengembangan yang telah ditentukan dan produk itu di kemudian hari ternyata merugikan atau membahayakan masyarakat, maka sanksi bisa diterapkan.

"Bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah jika dalam pengembangannya ditemukan pelanggaran," kata Riris kepada Tempo, Minggu, 18 April 2021.

Direktur Pusat Kedokteran Tropis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM itu menuturkan soal sanksi yang diberikan bisa sifatnya administratif atau sesuai hukum berlaku, tergantung jenis pelanggarannya.

"Pelanggaran itu, misalnya, ternyata ditemukan ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa partisipan, kalau soal ini bisa dijerat hukum," kata Riris.

Hanya saja, Riris mengingatkan, memang akan ada masalah untuk pembuktiannya jika soal itu dibawa ke ranah hukum, apakah memang benar terjadi kelalaian prosedur atau memang risiko intervensi yang belum diketahui.

"Di sisi lain, peneliti yang memberikan intervensi atas pengembangan vaksin yang belum terbukti efikasinya bisa dikategorikan melakukan tindakan unethical. Oleh sebab itu, seharusnya penelitian itu bisa dihentikan," kata Riris.

Riris mengungkap, setiap partisipan berhak menuntut apabila merasa dirugikan dari pengembangan atau penelitian yang dilakukan. Ia memperjelas, bahwa partisipan yang bisa menuntut ketika sebuah produk penelitian menimbulkan kerugian itu bukan si pengguna produk itu.

Dalam kasus Vaksin Nusantara yang diujikan kepada sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat negara, DPR bukanlah kategori partisipan yang dimaksud. Partisipan yang dimaksud Riris adalah peserta penelitian.

Menurutnya, anggota DPR yang diuji Vaksin Nusantara tidak bisa dimasukkan dalam kategori sebagai partisipan jika mereka tidak direkrut sebagai partisipan penelitian dengan prosedur yang proper.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi jika para anggota DPR itu juga tak mengikuti prosedur yang informed consent, atau tidak diberi detail informasi mengenai obyek dan risiko penelitian.

"Oleh karena itu, sejak awal saya mengatakan para anggota DPR yang ikut uji vaksin itu harus tahu bahwa keikutsertaan mereka itu at their own risk (risikonya tanggung sendiri)," kata Riris.

Riris mengungkap, sepanjang pengetahuannya keberadaan BPOM lebih terkait dengan registrasi dan izin edar sebuah produk kesehatan.

Untuk bisa menilai apakah sebuah produk layak edar, BPOM berkewajiban menilai bukti uji klinis yang didapat dari fase 1, 2 dan 3 pengembangan produk itu.

Dari sini, Riris mengatakan, BPOM tidak berkaitan dengan pemberian izin kepada pihak lain, apa boleh melakukan penelitian atau tidak.

"Boleh tidaknya uji klinis dilakukan terkait adanya ethical approval maupun perizinan administrasi penelitian," kata Riris

Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Covid- 19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menuturkan kasus penelitian tak patuh prosedur berbeda dengan malpraktik.

"Beda dengan malpraktik, karena bisa jadi intervensi baru sedang diujikan, namun bisa masuk kategori malpraktik jika sudah diterapkan dalam layanan sehari-hari," katanya.

Menurutnya, pengembangan Vaksin Nusantara juga belum bisa dikategorikan malpraktik karena belum menjadi standar medis dan tidak ada bukti ilmiahnya kalau sudah digunakan dalam layanan sehari-hari. Riris menuturkan, kasus peneliti tak mematuhi prosedur lalu disanksi hukum belum ia temukan di Indonesia. " Tapi kalau di luar negeri itu sesuatu yang biasa terjadi," katanya.

Baca:
Istri Ridwan Kamil Positif Covid-19 Setelah Vaksinasi 2 Kali, Tim Riset: Wajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

22 jam lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

1 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

2 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

2 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

2 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Atasi Kekurangan Zinc pada Anak, Periset BRIN Teliti Suplemen Zinc dari Peptida Teripang

3 hari lalu

Teripang. klikdokter
Atasi Kekurangan Zinc pada Anak, Periset BRIN Teliti Suplemen Zinc dari Peptida Teripang

Saat ini suplemen zinc yang tersedia di pasaran masih perlu pengembangan lanjutan.


BRIN Tawarkan Model Agrosilvofishery untuk Restorasi Ekosistem Gambut Berbasis Masyarakat

3 hari lalu

Suasana hutan dan lahan gambut yang telah habis terbakar di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin, 11 September 2023. Berdasarkan data BMKG pada 10 September 2023, dari hasil deteksi titik panas dengan menggunakan sensor VIIRS dan MODIS pada satelit polar (NOAA20, S-NPP, TERRA dan AQUA) yang memberikan gambaran lokasi wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, terdapat 554 titik panas di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
BRIN Tawarkan Model Agrosilvofishery untuk Restorasi Ekosistem Gambut Berbasis Masyarakat

Implimentasi model agrosilvofishery pada ekosistem gambut perlu dilakukan secara selektif.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.