TEMPO.CO, Jakarta - Elon Musk dan Twitter digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat, karena akuisisi perusahaan media sosial tersebut baru-baru ini.
Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.
Mereka menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2025 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju, dikutip dari Reuters.
Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah "pemegang saham yang berkepentingan" setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini.
Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian akuisisi sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.
Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.
ANTARA
Baca:
Elon Musk Sudah Tertarik Beli Twitter Sejak 2017
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.