Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peringatan Kominfo kepada Google dkk: Cara Daftar Ulang PSE di Indonesia dan Tenggatnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memperingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera daftar ulang di Kementerian Kominfo sebelum 20 Juli 2022 jika  tidak ingin dianggap ilegal dan layanannya di Indonesia diblokir. Johnny menyatakan itu usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin 27 Juni 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi. Di Indonesia, Johnny G. Plate menerangkan, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera. Alasannya, proses pendaftaran yang disebutnya sudah dibuat sangat mudah melalui online single submission.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Mereka mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 global.

Penyelenggara Sistem Elektronik domestik dicontohkannya Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak. Untuk yang global ada pula Linktree, Spotify dan lain sebagainya. "Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang," kata Semuel sambil menambahkan terdapat beberapa perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum daftar ulang. “Yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.”

Cara daftar ulang PSE dan peringatan dari Kominfo

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Tidak susah dan disediakan panduan. Tidak ada pemeriksaan saat pendaftaran namun dilakukan post-audit untuk persyaratan dan data-data. "Kalau sudah masuk kami terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kami melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen. 

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras," kata Semuel. 

Dia mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran atau pendaftaran ulang di Indonesia. Semuel mengatakan menyadari adanya birokrasi di setiap perusahaan besar, karenanya peringatan ini disampaikan sebelum tenggat akhir 20 Juli 2022.

Tenggat akhir itu ditetapkan enam bulan setelah Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo beroperasi efektif. “Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kami terapkan apabila alpa untuk mendaftar,” tuturnya. 

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk proses daftar ulang tersebut, yakni sejak 2020 lalu. "Sekarang 2022, kami tidak lagi mentoleransi," kata Semuel lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

4 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

7 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).


Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung, Kominfo Harap Bisa Terbit Tahun Depan

10 jam lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung, Kominfo Harap Bisa Terbit Tahun Depan

Pemerintah telah merampungkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kapan terbit?


BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

12 jam lalu

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (kanan) bersama anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berjalan keluar usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 November 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu-satunya kementerian yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Alasan Bahlil Dirikan Media Centre Indonesia Maju, untuk Jawab Keraguan Calon Investor akan IKN?

19 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) di Media Center Indonesia Maju di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023. ANTARA/Walda
Alasan Bahlil Dirikan Media Centre Indonesia Maju, untuk Jawab Keraguan Calon Investor akan IKN?

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendirikan pusat pemberitaan Media Center Indonesia Maju. Untuk apa?


96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

1 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

Hingga November 2023, Kominfo mengungkap ada 96 isu hoaks terkait Pemilu yang beredar di media sosial.


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Dugaan Data DPT Bocor, Dirjen Kominfo: Ini Motif Ekonomi

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dugaan Data DPT Bocor, Dirjen Kominfo: Ini Motif Ekonomi

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan dugaan kebocoran data DPT 2024 berkaitan dengan motif ekonomi.


Kominfo Luncurkan Buku Elektronik Pemilu Damai Pedia, Apa Saja Isinya?

1 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
Kominfo Luncurkan Buku Elektronik Pemilu Damai Pedia, Apa Saja Isinya?

Kementerian Kominfo meluncurkan buku elektronik 'Pemilu Damai Pedia' sebagai suatu sarana menambah wawasan dan pemahaman terkait pemilu.


Dugaan Data DPT Bocor, Kominfo: Data yang Beredar Mirip Data KPU

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dugaan Data DPT Bocor, Kominfo: Data yang Beredar Mirip Data KPU

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi dugaan data DPT bocor. Data yang beredar memiliki kemiripan dengan data KPU.