TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memperingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera daftar ulang di Kementerian Kominfo sebelum 20 Juli 2022 jika tidak ingin dianggap ilegal dan layanannya di Indonesia diblokir. Johnny menyatakan itu usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran tersebut.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin 27 Juni 2022, seperti dikutip dari Antara.
Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi. Di Indonesia, Johnny G. Plate menerangkan, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera. Alasannya, proses pendaftaran yang disebutnya sudah dibuat sangat mudah melalui online single submission.
Sebelumnya, melalui siaran pers, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Mereka mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 global.
Penyelenggara Sistem Elektronik domestik dicontohkannya Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak. Untuk yang global ada pula Linktree, Spotify dan lain sebagainya. "Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang," kata Semuel sambil menambahkan terdapat beberapa perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum daftar ulang. “Yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.”
Cara daftar ulang PSE dan peringatan dari Kominfo
Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Tidak susah dan disediakan panduan. Tidak ada pemeriksaan saat pendaftaran namun dilakukan post-audit untuk persyaratan dan data-data. "Kalau sudah masuk kami terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kami melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.
Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.
“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras," kata Semuel.
Dia mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran atau pendaftaran ulang di Indonesia. Semuel mengatakan menyadari adanya birokrasi di setiap perusahaan besar, karenanya peringatan ini disampaikan sebelum tenggat akhir 20 Juli 2022.
Tenggat akhir itu ditetapkan enam bulan setelah Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo beroperasi efektif. “Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kami terapkan apabila alpa untuk mendaftar,” tuturnya.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk proses daftar ulang tersebut, yakni sejak 2020 lalu. "Sekarang 2022, kami tidak lagi mentoleransi," kata Semuel lagi.