Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peringatan Kominfo kepada Google dkk: Cara Daftar Ulang PSE di Indonesia dan Tenggatnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memperingatkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera daftar ulang di Kementerian Kominfo sebelum 20 Juli 2022 jika  tidak ingin dianggap ilegal dan layanannya di Indonesia diblokir. Johnny menyatakan itu usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin 27 Juni 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi. Di Indonesia, Johnny G. Plate menerangkan, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera. Alasannya, proses pendaftaran yang disebutnya sudah dibuat sangat mudah melalui online single submission.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Mereka mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 global.

Penyelenggara Sistem Elektronik domestik dicontohkannya Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak. Untuk yang global ada pula Linktree, Spotify dan lain sebagainya. "Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang," kata Semuel sambil menambahkan terdapat beberapa perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum daftar ulang. “Yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.”

Cara daftar ulang PSE dan peringatan dari Kominfo

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Tidak susah dan disediakan panduan. Tidak ada pemeriksaan saat pendaftaran namun dilakukan post-audit untuk persyaratan dan data-data. "Kalau sudah masuk kami terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kami melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen. 

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras," kata Semuel. 

Dia mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran atau pendaftaran ulang di Indonesia. Semuel mengatakan menyadari adanya birokrasi di setiap perusahaan besar, karenanya peringatan ini disampaikan sebelum tenggat akhir 20 Juli 2022.

Tenggat akhir itu ditetapkan enam bulan setelah Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo beroperasi efektif. “Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kami terapkan apabila alpa untuk mendaftar,” tuturnya. 

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk proses daftar ulang tersebut, yakni sejak 2020 lalu. "Sekarang 2022, kami tidak lagi mentoleransi," kata Semuel lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

18 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

3 hari lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

Google menjalin kerja sama dengan Israel lewat kontrak Project Nimbus untuk layanan komputasi awan atau cloud senilai hampir Rp 20 triliun.


Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

4 hari lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

Microsoft luncurkan model bahasa AI kecil, Phi-3 Kemampuannya setara dengan teknologi pintar yang dilatih penuh.


Google Luncurkan Patch Keamanan Terbaru, Sembuhkan Bug dan Error Kamera Pixel 8

4 hari lalu

Bocoran dari sumber internal di Google menyebutkan bahwa Pixel 8 dan Pixel 8 Pro akan mendapatkan sensor kamera utama 50 MP yang diperbarui dengan Samsung ISOCELL GN2. (GSM Arena)
Google Luncurkan Patch Keamanan Terbaru, Sembuhkan Bug dan Error Kamera Pixel 8

Google perbaiki patch keamanan Pixel 8. Perbaiki errorr kamera.


Pakai Fitur Ini, Riwayat Pencarian Chrome Bisa Dihapus Dalam Hitungan Detik

5 hari lalu

Salah satu fitur Google Chrome adalah bisa menyimpan password agar kita tidak lupa. Lalu, bagaimana cara melihat password di Google Chrome? Foto: Canva
Pakai Fitur Ini, Riwayat Pencarian Chrome Bisa Dihapus Dalam Hitungan Detik

Chrome, peramban web milik Google, mengembangkan fitur pengpaus riwayat pencarian secara kilat.


Google Form, Apa Saja Fungsinya?

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

6 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

7 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.