Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Deteksi Sinyal Televisi Digital Menjelang ASO Tahap Dua

image-gnews
Ilustrasi untuk Analog Switch Off yang sudah dimulai di delapan wilayah pertama di Indonesia per Sabtu 30 April 2022. ASO ditandai dengan dihentikannya siaran TV Analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital. ISTIMEWA
Ilustrasi untuk Analog Switch Off yang sudah dimulai di delapan wilayah pertama di Indonesia per Sabtu 30 April 2022. ASO ditandai dengan dihentikannya siaran TV Analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang penghentian siaran televisi analog, analog switch off, atau ASO tahap dua mulai 25 Agustus 2022, masyarakat bisa memeriksa kondisi siaran televisi digital di daerah tempat tinggalnya. Caranya dengan mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.

Setelah diunduh dan dipasang pada smartphone, aplikasi kemudian akan meminta izin akses lokasi pengguna. Tujuannya agar aplikasi bisa memberikan informasi kondisi sinyal televisi digital di daerah pengguna. Setelah itu, pada tampilan layar akan muncul gambar dengan beberapa warna.

“Kalau sinyalnya buruk akan berwarna biru dan kelabu, kalau sedang itu kuning dan hijau, kalau bagus itu pink atau oranye sampai merah,” kata Direktur Pengelolaan Media Kementerian Kominfo Nursodik Gunarjo dalam sosialisasi ASO Tahap Dua yang diselenggarakan daring, Jumat 19 Agustus 2022.

Dia menerangkan, siaran digital bisa ditangkap oleh televisi yang telah memiliki perangkat pendukung, atau televisi analog dengan tambahan alat set top box atau STB alias dekoder. Alat tambahan itu berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara pada televisi analog.

Penggunaan dekoder tidak memerlukan antena parabola. Penerimaan sinyal digital tetap menggunakan antena televisi biasa atau UHF yang dipasang di dalam atau di luar ruangan lalu disambungkan ke STB atau dekoder lalu ke televisi.

Tahap selanjutnya mengatur televisi ke mode AV, setelah itu aktifkan dekoder. Kemudian pengguna memilih menu pada remote dekoder lalu mencari saluran secara otomatis. “Alat akan cari sendiri kanal-kanal tv digital yang ada lalu simpan,” ujarnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet pernah memberikan catatannya bahwa siaran televisi digital tidak sepenuhnya menjamin kualitas gambar dan suara akan lebih baik daripada siaran yang analog. Di daerah blank spot yang selama ini kesulitan menangkap siaran televisi dengan antena, siaran TV digital diprediksi bernasib sama.

“Ketika yang siaran TV analog masyarakat belum bisa menangkapnya, dimungkinkan secara digital juga tidak bisa menangkap,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solusi dari wilayah blank spot itu, menurut Adiyana, adalah dengan pemerintahnya membangun pemancar portabel. KPID Jawa Barat telah melakukan advokasi ini pada tahun lalu dengan menemui kepala-kepala daerah yang punya wilayah blank spot yang dimaksudnya.

“Pangandaran, di sana ada beberapa kelurahan dari 10 kecamatan yang blank spot terestrial,” ujarnya memberi misal. Beberapa daerah lainnya adalah Sukabumi, Cianjur, sebagian Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, serta daerah perbatasan Kabupaten Majalengka dengan Kuningan.

Pertemuan KPID Jawa Barat dengan kepala-kepala daerah itu untuk mengupayakan memasang pemancar portabel dengan kebutuhan lahan 5 x 5 meter. “Pemancar itu hanya penguat sinyal, cakupannya bisa 1-2 kecamatan,” kata Adiyana.

Dari hasil observasi KPID ke daerah blank spot di Jawa Barat, warga diketahui memakai antena parabola untuk menangkap siaran televisi. Parabola itu ada yang digunakan masing-masing rumah atau disambung antar rumah secara paralel. Akibatnya, dia menambahkan, “Tidak semua kanal TV nasional ada.” 

Baca juga:
Apple Jual iPhone 12 dan 12 Pro Rekondisi, Hemat Rp 1,5 Jutaan


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pusat Data Nasional Perkuat Kedaulatan Data Indonesia

6 jam lalu

Pusat Data Nasional Perkuat Kedaulatan Data Indonesia

Uni Eropa juga menggaungkan pentingnya kedaulatan teknologi. Semua pihak harus siap melindungi Pusat Data Nasional yang sedang disiapkan pemerintah.


Kemkominfo Berkoordinasi dengan Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Memastikan Keamanan Data Pusat Nasional

6 jam lalu

Kemkominfo Berkoordinasi dengan Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Memastikan Keamanan Data Pusat Nasional

Badan Siber dan Sandi Negara terus menguji sistem keamanan PDN di level infrastruktur dan aplikasi.


Integrasi di PDN Mudahkan Konsolidasi Data Nasional

6 jam lalu

Integrasi di PDN Mudahkan Konsolidasi Data Nasional

PDN akan memangkas biaya operasional 27.000 server yang tersebar di berbagai instansi. Integrasi di PDN juga memudahkan pemerintah menetapkan kebijakan yang tepat guna.


Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

7 jam lalu

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

KPU masih belum melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik perihal dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

20 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).


Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung, Kominfo Harap Bisa Terbit Tahun Depan

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung, Kominfo Harap Bisa Terbit Tahun Depan

Pemerintah telah merampungkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kapan terbit?


BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

1 hari lalu

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (kanan) bersama anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berjalan keluar usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 November 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu-satunya kementerian yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Alasan Bahlil Dirikan Media Centre Indonesia Maju, untuk Jawab Keraguan Calon Investor akan IKN?

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) di Media Center Indonesia Maju di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023. ANTARA/Walda
Alasan Bahlil Dirikan Media Centre Indonesia Maju, untuk Jawab Keraguan Calon Investor akan IKN?

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendirikan pusat pemberitaan Media Center Indonesia Maju. Untuk apa?


96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

1 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

Hingga November 2023, Kominfo mengungkap ada 96 isu hoaks terkait Pemilu yang beredar di media sosial.