Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Poin yang Dikritik Unnes dalam RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan khusus Universitas Negeri Semarang (Unnes). Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan hal ini karena tidak mencantumkan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai perguruan tinggi penghasil calon guru profesional dan berkualitas.

“Dalam RUU Sisdiknas yang saat ini, secara eksplisit tidak mencantumkan pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK. Ini menjadi perhatian UNNES dan bagian yang harus diperjuangkan bersama sebagai LPTK,” kata Fathur saat membuka forum mengenai RUU Sisdiknas di gedung rektorat Unnes pada Rabu, 7 September 2022 dilansir dari laman resmi kampus.

Menurut Fathur, tidak tercantumnya pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK akan merugikan pihak pemerintah. Dia mengatakan pemerintah akan kehilangan investasi perguruan tinggi dengan program studi pendidikan yang memiliki peran dalam menyiapkan guru masa depan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul.

“Kalau ini hilang maka investasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendirikan perguruan tinggi dengan prodi pendidikan atau LPTK ini akan sia-sia untuk mendukung SDM unggul,” jelas Fathur.

Sebab, menurut dia, LPTK memiliki peran penting dalam menyiapkan guru unggul dan profesional. Fathur menjelaskan guru sebagai profesi yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang terukur.

Untuk menghasilkan guru yang profesional atau kompeten dibutuhkan adanya lembaga yang berwenang, yaitu LPTK. Maka menurut dia LPTK harus ada di dalam RUU Sisdiknas.

“Hal ini tidak bisa dipungkiri karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan,” kata Fathur.

Fathur mengatakan pihaknya menyambut positif adanya perubahan regulasi. Karena menurut dia perubahan pendidikan di Indonesia tidak bisa dielakan. Di samping itu, Fathur juga mengusulkan kepada pemerintah terkait RUU Sisdiknas untuk dikaji lebih mendalam dan komprehensif.

“Kami mengusulkan usulan terkait dengan RUU Sisdiknas. Ini bukan sekedar usulan, karena ini sudah didiskusikan dan dikaji berdasarkan data oleh pakar pendidikan, pakar hukum dan pakar terkait lainnya yang ada di Unnes,” kata Fathur.

FGD tanggapan atas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini menghadirkan narasumber di antaranya Benny Riyanto yang merupakan ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dekap Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Edy Purwanto serta Mungin Eddy Wibowo yakni Guru Besar FIP.

Dinilai Mereduksi Peran LPTK

Pada diskusi tersebut, para narasumber dan peserta sepakat menyoroti tiga hal dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas dinilai Unnes mereduksi peran Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan tereduksi. Pada UU Guru dan Dosen, LPTK mempunyai peran yang jelas yaitu perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru. Akan tetapi dalam RUU Sisdiknas, LPTK tidak tercantum, bahkan membuka peluang bagi semua perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan profesi guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping hal tersebut, menurut Unnes, pereduksian LPTK terlihat dari syarat menjadi guru hanya lulus pendidikan profesi guru, tidak mesti harus sarjana pendidikan. Profesi guru yang terbuka dari semua lulusan bukan hanya dari sarjana pendidikan, tentu akan berdampak pada kualitas peserta didik, karena seorang guru harus mempunyai kemampuan pedagogi dan kemampuan afektif yang telah dibekalkan pada lulusan dari program studi kependidikan.

Disebut Tak Ada Jaminan Tunjangan Profesi Guru

Kedua, tidak ada jaminan keberlangsungan tunjangan profesi guru dan dosen baru. Rumusan RUU Sisdiknas yang membatasi jaminan adanya tunjangan profesi guru dan dosen bagi guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi merupakan bentuk lepas tangan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Ini dapat berakibat pada kualitas guru dan dosen yang berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima para pelajar.

Hal ini dinilai Unnes merupakan kemunduran dalam Sistem Pendidikan Nasional yang seharusnya menjadikan kesejahteraan guru menjadi prioritas. UU Guru dan Dosen saat ini telah menjamin bahwa tunjangan profesi merupakan hak guru dan dosen bahkan tercantum jelas bahwa tunjangan profesi bersumber dari APBN atau APBD.

Dinilai Kemunduran Sebab Materi Kewarganegaraan Digabung dengan Pendidikan Pancasila

Ketiga, hilangnya pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran wajib atau mata kuliah wajib. RUU Sisdiknas dalam penjelasannya, pendidikan kewarganegaraan dimasukkan dalam pendidikan Pancasila.

Akan tetapi, menurut Unnes, penggabungan ini merupakan kemunduran karena materi muatan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan Pancasila berbeda. Sebagai bahan perbandingan bahwa dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 telah dibedakan antara pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan.

Baca juga:

Respons Sejumlah Kampus Soal Nadiem yang Ubah Aturan Main Masuk PTN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unnes Buka Prodi Baru S1 Statistika dan Sains Data, Cek Persyaratan dan Biaya Kuliahnya

47 hari lalu

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Unnes Buka Prodi Baru S1 Statistika dan Sains Data, Cek Persyaratan dan Biaya Kuliahnya

Selain Kedokteran, Unnes membuka prodi baru Statistika dan Sains Data.


Biaya Kuliah Prodi Kedokteran di ITS, IPB, Unnes, Unesa, dan UNP

50 hari lalu

Fakultas Kedokteran Unesa.Dokumentasi: Unesa.
Biaya Kuliah Prodi Kedokteran di ITS, IPB, Unnes, Unesa, dan UNP

Biaya kuliah jurusan Kedokteran Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, ITS, IPB University, dan Universitas Negeri Padang.


Prodi Kedokteran Unnes Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Mulai Hari ini

56 hari lalu

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Prodi Kedokteran Unnes Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Mulai Hari ini

Prodi Kedokteran Unnes memiliki visi yang khas karena didesain untuk menghasilkan dokter unggul yang siap mengabdi di daerah 3T.


Daftar PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri dengan Nilai UTBK 2023

26 Juni 2023

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Daftar PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri dengan Nilai UTBK 2023

Apa saja daftar PTN yang masih buka pendaftaran jalur mandiri dengan nilai UTBK? Simak informasi selengkapnya berikut ini


Lowongan Kerja Dosen Tidak Tetap di Unnes 2023, Ada 48 Formasi

26 Juni 2023

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Lowongan Kerja Dosen Tidak Tetap di Unnes 2023, Ada 48 Formasi

Universitas Negeri Semarang membuka 48 formasi lowongan kerja dosen tidak tetap non-ASN.


Unnes Beri Anugerah Konservasi untuk Menteri ESDM, Mahasiswa Tiup Peluit Beri Kartu Merah

8 Juni 2023

Protes mahasiswa saat pemberian anugerah konservasi oleh Universitas Negeri Semarang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, pada Kamis, 8 Juni 2023. Istimewa
Unnes Beri Anugerah Konservasi untuk Menteri ESDM, Mahasiswa Tiup Peluit Beri Kartu Merah

Mahasiswa unjuk rasa di acara penganugerahan yang bertepatan dengan Dies Natalis ke-58 Unnes.


Belasan Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Beberapa Kasus Pemalsuan Ijazah

29 Mei 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Belasan Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Beberapa Kasus Pemalsuan Ijazah

Kemendikbud cabut izin operasional belasan perguruan tinggi, salah satunya karena jual beli ijazah. Ini beberapa kasus soal pemalsuan ijazah.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Biaya Kuliah dan Jadwal Jalur Mandiri Unnes, UTBK

10 Mei 2023

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Biaya Kuliah dan Jadwal Jalur Mandiri Unnes, UTBK

Topik tentang Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka jalur seleksi mandiri 2023 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Biaya Kuliah dan Jadwal 6 Jalur Mandiri Unnes 2023

9 Mei 2023

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Biaya Kuliah dan Jadwal 6 Jalur Mandiri Unnes 2023

Universitas Negeri Semarang atau Unnes membuka enam jalur mandiri untuk tahun ajaran 2023/2024.


Seleksi Mandiri Unnes Jalur Prestasi Dibuka, Bisa Dapat Keringanan UKT

14 April 2023

Halaman depan Kampus Universitas Semarang. Sumber foto : unnes.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Seleksi Mandiri Unnes Jalur Prestasi Dibuka, Bisa Dapat Keringanan UKT

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang (Unnes) jalur prestasi 2023 telah dibuka hingga 9 Juni mendatang.