Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Poin yang Dikritik Unnes dalam RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan khusus Universitas Negeri Semarang (Unnes). Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan hal ini karena tidak mencantumkan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai perguruan tinggi penghasil calon guru profesional dan berkualitas.

“Dalam RUU Sisdiknas yang saat ini, secara eksplisit tidak mencantumkan pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK. Ini menjadi perhatian UNNES dan bagian yang harus diperjuangkan bersama sebagai LPTK,” kata Fathur saat membuka forum mengenai RUU Sisdiknas di gedung rektorat Unnes pada Rabu, 7 September 2022 dilansir dari laman resmi kampus.

Menurut Fathur, tidak tercantumnya pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK akan merugikan pihak pemerintah. Dia mengatakan pemerintah akan kehilangan investasi perguruan tinggi dengan program studi pendidikan yang memiliki peran dalam menyiapkan guru masa depan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul.

“Kalau ini hilang maka investasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendirikan perguruan tinggi dengan prodi pendidikan atau LPTK ini akan sia-sia untuk mendukung SDM unggul,” jelas Fathur.

Sebab, menurut dia, LPTK memiliki peran penting dalam menyiapkan guru unggul dan profesional. Fathur menjelaskan guru sebagai profesi yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam sistem pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang terukur.

Untuk menghasilkan guru yang profesional atau kompeten dibutuhkan adanya lembaga yang berwenang, yaitu LPTK. Maka menurut dia LPTK harus ada di dalam RUU Sisdiknas.

“Hal ini tidak bisa dipungkiri karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan,” kata Fathur.

Fathur mengatakan pihaknya menyambut positif adanya perubahan regulasi. Karena menurut dia perubahan pendidikan di Indonesia tidak bisa dielakan. Di samping itu, Fathur juga mengusulkan kepada pemerintah terkait RUU Sisdiknas untuk dikaji lebih mendalam dan komprehensif.

“Kami mengusulkan usulan terkait dengan RUU Sisdiknas. Ini bukan sekedar usulan, karena ini sudah didiskusikan dan dikaji berdasarkan data oleh pakar pendidikan, pakar hukum dan pakar terkait lainnya yang ada di Unnes,” kata Fathur.

FGD tanggapan atas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini menghadirkan narasumber di antaranya Benny Riyanto yang merupakan ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dekap Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Edy Purwanto serta Mungin Eddy Wibowo yakni Guru Besar FIP.

Dinilai Mereduksi Peran LPTK

Pada diskusi tersebut, para narasumber dan peserta sepakat menyoroti tiga hal dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas dinilai Unnes mereduksi peran Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan tereduksi. Pada UU Guru dan Dosen, LPTK mempunyai peran yang jelas yaitu perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru. Akan tetapi dalam RUU Sisdiknas, LPTK tidak tercantum, bahkan membuka peluang bagi semua perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan profesi guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping hal tersebut, menurut Unnes, pereduksian LPTK terlihat dari syarat menjadi guru hanya lulus pendidikan profesi guru, tidak mesti harus sarjana pendidikan. Profesi guru yang terbuka dari semua lulusan bukan hanya dari sarjana pendidikan, tentu akan berdampak pada kualitas peserta didik, karena seorang guru harus mempunyai kemampuan pedagogi dan kemampuan afektif yang telah dibekalkan pada lulusan dari program studi kependidikan.

Disebut Tak Ada Jaminan Tunjangan Profesi Guru

Kedua, tidak ada jaminan keberlangsungan tunjangan profesi guru dan dosen baru. Rumusan RUU Sisdiknas yang membatasi jaminan adanya tunjangan profesi guru dan dosen bagi guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi merupakan bentuk lepas tangan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Ini dapat berakibat pada kualitas guru dan dosen yang berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima para pelajar.

Hal ini dinilai Unnes merupakan kemunduran dalam Sistem Pendidikan Nasional yang seharusnya menjadikan kesejahteraan guru menjadi prioritas. UU Guru dan Dosen saat ini telah menjamin bahwa tunjangan profesi merupakan hak guru dan dosen bahkan tercantum jelas bahwa tunjangan profesi bersumber dari APBN atau APBD.

Dinilai Kemunduran Sebab Materi Kewarganegaraan Digabung dengan Pendidikan Pancasila

Ketiga, hilangnya pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran wajib atau mata kuliah wajib. RUU Sisdiknas dalam penjelasannya, pendidikan kewarganegaraan dimasukkan dalam pendidikan Pancasila.

Akan tetapi, menurut Unnes, penggabungan ini merupakan kemunduran karena materi muatan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan Pancasila berbeda. Sebagai bahan perbandingan bahwa dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 telah dibedakan antara pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan.

Baca juga:

Respons Sejumlah Kampus Soal Nadiem yang Ubah Aturan Main Masuk PTN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas

14 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan 10 program studi paling ketat dalam SNBP) 2024. Apa saja?


Guru Besar Unnes yang Sampaikan Seruan Moral Kompak Diundang Dewan Ketahanan Nasional di Polda Jawa Tengah

25 Februari 2024

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Guru Besar Unnes yang Sampaikan Seruan Moral Kompak Diundang Dewan Ketahanan Nasional di Polda Jawa Tengah

Enam guru besar Unnes yang hadir dalam seruan moral mendapat undangan serupa dari Dewan Ketahanan Nasional.


Unnes Sediakan 1.300 Bangku untuk Mahasiswa Baru 2024, Prodi Hukum Punya Kuota Terbesar

8 Januari 2024

Halaman depan Kampus Universitas Semarang. Sumber foto : unnes.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Unnes Sediakan 1.300 Bangku untuk Mahasiswa Baru 2024, Prodi Hukum Punya Kuota Terbesar

Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyediakan kuota sebanyak 11.300 untuk calon mahasiswa baru 2024.


Mahasiswa Unnes Bikin Gim Bertema Antikorupsi, Raih Penghargaan dari KPK

19 Oktober 2023

Mahasiswa sedang bermain gim Eradika yang bermuatan pendidikan antikorupsi yang dibikin oleh tim mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). (ANTARA/HO-Dok Unnes)
Mahasiswa Unnes Bikin Gim Bertema Antikorupsi, Raih Penghargaan dari KPK

Tim Eradika Unnes memulai kegiatan research and development (penelitian dan pengembangan) gim antikorupsi ini sejak Juli hingga Oktober 2023.


Dalam Seminggu Dua Mahasiswi Diduga Bunuh Diri, Terbaru Terjadi di Semarang

11 Oktober 2023

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Dalam Seminggu Dua Mahasiswi Diduga Bunuh Diri, Terbaru Terjadi di Semarang

Dua mahasiswi diduga bunuh diri di Semarang dan Yogyakarta. Peristiwanya terjadi dalam seminggu di bulan Oktober 2023 ini.


Respons Unnes Soal Mahasiswinya yang Diduga Bunuh Diri dari Lantai 4 Mal Paragon

11 Oktober 2023

Halaman depan Kampus Universitas Semarang. Sumber foto : unnes.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Respons Unnes Soal Mahasiswinya yang Diduga Bunuh Diri dari Lantai 4 Mal Paragon

Apa yang dilakukan Unnes soal mahasiswinya yang diduga bunuh diri loncat dari lantai empat Mal Paragon?


Unnes Buka Seleksi CPNS Dosen, Lulusan S2, S3 Hingga Dokter Spesialis Bisa Daftar

30 September 2023

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Unnes Buka Seleksi CPNS Dosen, Lulusan S2, S3 Hingga Dokter Spesialis Bisa Daftar

Unnes merekrut dosen calon dosen melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Adapun jumlah kebutuhan formasi dosen sebanyak 224 orang.


Unnes Buka 10 Formasi Nakes lewat Seleksi PPPK 2023, Penempatan di Klinik Pertama

30 September 2023

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Unnes Buka 10 Formasi Nakes lewat Seleksi PPPK 2023, Penempatan di Klinik Pertama

Unnes membuka peluang bagi 10 formasi nakes untuk bergabung di Klinik Pertama Unnes melalui seleksi PPPK 2023.


Unnes Buka Prodi Baru S1 Statistika dan Sains Data, Cek Persyaratan dan Biaya Kuliahnya

10 Agustus 2023

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Unnes Buka Prodi Baru S1 Statistika dan Sains Data, Cek Persyaratan dan Biaya Kuliahnya

Selain Kedokteran, Unnes membuka prodi baru Statistika dan Sains Data.


Biaya Kuliah Prodi Kedokteran di ITS, IPB, Unnes, Unesa, dan UNP

7 Agustus 2023

Fakultas Kedokteran Unesa.Dokumentasi: Unesa.
Biaya Kuliah Prodi Kedokteran di ITS, IPB, Unnes, Unesa, dan UNP

Biaya kuliah jurusan Kedokteran Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, ITS, IPB University, dan Universitas Negeri Padang.