Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Seruan Petani untuk 'Proyek Hijau' Michelin di Hutan Tebo Jambi

image-gnews
Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya,  di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. PT LAJ adalah anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group. Foto: RIzky Alfian
Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya, di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. PT LAJ adalah anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group. Foto: RIzky Alfian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri (PPPM) asal Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, membuat empat seruan terhadap kelanjutan 'proyek hijau' pengembangan karet alam oleh perusahaan milik Michelin Group di Tebo. Proyek yang didapati tak steril dari deforestasi dan konflik dengan masyarakat di sekitarnya, karenanya dicurigai hanya praktik greenwashing itu, diangkat dalam pemberitaan Majalah Tempo rubrik lingkungan terbit Senin, 24 Oktober 2022.  

Organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam seruan itu adalah WALHI Jambi, WALHI Eksekutif Nasional, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Forest Watch Indonesia (FWI), KKI WARSI, Perkumpulan Hijau, dan Lembaga Tiga Beradik. Dalam butir pertamanya, mereka menyerukan PT. Lestari Asri Jaya sebagai anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group, benar-benar menerapkan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE).  

"Termasuk mendesak perusahaan untuk melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia dan Lingkungan sebagai bentuk 'The corporate responsibility to respect human rights' yang diberikan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)," bunyi seruan itu seperti dikutip dari laman WALHI Jambi.

Baca juga: Pengadilan Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

NDPE adalah komitmen awal pendirian perusahaan pengembangan karet alam tersebut oleh Michelin pada 2015. Saat itu, bersama Barito Pacific Group, produsen ban dunia berbasis di Prancis itu berambisi dengan proyek kepemilikan saham hijau pertama di Asia Tenggara. Per Juni lalu, Michelin telah menjadi pemilik tunggal perusahaan.

Dalam seruan kedua, koalisi meminta PT. LAJ sebagai anak perusahaan PT. RLU (Michelin Group) juga menghormati keinginan masyarakat tentang skema pengelolaan lahan dan menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif dan represif kepada masyarakat terkait konflik lahan. PT LAJ juga diserukan menindak internal perusahaan yang melakukan atau terlibat dalam intimidasi dan represif terhadap masyarakat.

Peta Kabupaten Tebo, Jambi. forumtataruangjambi.blogspot.com

Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengevaluasi, mengawasi dan menertibkan perizinan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam di Jambi. "Dan menindak perusahaan pelaku kejahatan lingkungan dan hak asasi manusia."

Lalu, seruan keempat, meminta Komnas HAM dan Special Rapporteur Komisi Tinggi HAM PBB bidang Environment, Climate Change, Human Rights Defenders, dan Indigenous Peoples untuk melakukan investigasi independen mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria dan memulihkan kerusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat korban.

Koalisi memaparkan bahwa PT LAJ termasuk di antara perusahaan pemegang konsesi di hutan di Jambi. Seluruhnya ada 18 izin Hutan Tanaman Industri di sana saat ini, yang 4 di antaranya tidak aktif. Namun, ketimpangan penguasaan ruang kelola, tertutupnya data dan dokumen terkait pengelolaan sumber daya alam, pelanggaran prosedur dan lemahnya penegakan hukum, serta tidak adanya pelibatan masyarakat, dinilai menjadi pemicu izin-izin itu selalu disertai konflik dengan masyarakat di Jambi. 

PT. LAJ disebutkan memiliki izin konsesi seluas 61.495 hektare di Pemayungan, Sumay, Kabupaten Tebo. Tepatnya, di antara kawasan penyanggah untuk hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Ketimpangan penguasaan lahan di sini dituding mengakibatkan kebrutalan perusahaan menggusur kebun masyarakat yang telah melakukan aktivitas pertanian jauh sebelum hadirnya perusahaan pada 2015. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi merinci masyarakat mengalami intimidasi untuk menyerahkan lahan yang dikelola; banyak masyarakat yang mendapatkan surat pemanggilan polisi dengan alasan wawancara alias kriminalisasi; dan tanaman yang dirusak oleh perusahaan. 

Belum cukup, masyarakat juga dijerumuskan hingga berkonflik dengan satwa liar Gajah Sumatera. Koalisi merujuk kepada pembukaan lahan (deforestasi) yang dilakukan secara massif, berskala besar dan kebijakan perusahaan yang membuat Wildlife Conservation Area (WCA) atau Wilayah Cinta Alam di sekitar kebun masyarakat. 

"Masyarakat dihadapkan dengan fenomena dimana pagi hari harus berhadapan dengan penggusuran dari perusahaan, dan malam hari harus berjibaku menghalau masuknya kelompok gajah ke kebun mereka."

Seorang mahout (pawang) bermain dengan dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jinak di Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) Tebo, Muara Sekalo, Sumay, Jambi, Sabtu 6 Agustus 2022. PIKG yang berada di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Bukit Tigapuluh saat ini memiliki lima gajah Sumatera jinak yang didatangkan dari Lampung dan Sumatera Selatan guna pencegahan konflik dan medium edukasi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Disebutkan pula bahwa melalui Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri (PPPM), masyarakat telah melakukan beberapa kali perundingan dengan PT. LAJ. Pada tiap perundingan, masyarakat  tetap berpendirian untuk secara mandiri mengelola tanah tanpa adanya campur tangan perusahaan, memiliki secara penuh wilayah kelola dengan skema yang adil.

Baca juga: Merayakan Hari Gajah Sedunia di Kantong Sisa Populasinya di Sumatera

Sedangkan ambisi dan klaim perusahaan karet alam berkelanjutan dari PT LAJ atau Michelin Group dianggap berbanding terbalik dengan praktik di lapangan. Adanya deforestasi, konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat membuat obligasi ‘hijau’ berkelanjutan senilai US$95 juta yang diterbitkan PT RLU pada 2018 lalu dianggap tidak sehijau kenyataannya.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo, PT RLU menyatakan deforestasi di area konsesinya adalah tuduhan tak berdasar. Sedangkan persoalan konflik dengan masyarakat diakui diselesaikan dengan mengedepankan proses dialog. Tak ada respons soal dugaan greenwashing.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

1 jam lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.


Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

5 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

8 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

8 hari lalu

Allno Paris au Pavillon Ledoyen, restoran bintang Michelin di Paris (Instagram/@allenoparis_)
Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

Bagi yang ingin mencoba pengalaman Lisa Blackpink, harga makanan di restoran ini mulai dari 190 euro atau Rp3,3 juta per hidangan.


Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

13 hari lalu

Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana penghapusan Amdal dan IMB dalam pengurusan perizinan investasi.  TEMPO/Galuh Putri Riyanto
Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

15 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

15 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

15 hari lalu

Aktivis dari WALHI membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Aksi tersebut memprotes pendanaan Jepang dan lembaga kredit ekspornya Japan Bank for International Cooperation (JBIC) terhadap proyek-proyek gas fosil yang dapat mengancam keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan keselamatam masyarakat. Aksi protes ini digelar bersama di sejumlah negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.


Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

16 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

17 hari lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.