TEMPO.CO, Bandung - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan rekomendasi resmi zona bahaya gempa Patahan Cugenang kepada pemerintah Kabupaten Cianjur. Menurut Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung Teguh Rahayu, segala kebijakan dan rencana strategis ke depan terkait bencana Gempa Cianjur akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kami dari BMKG akan terus support pemerintah daerah Cianjur jika memang dibutuhkan,” katanya, Jumat, 6 Januari 2022.
Menurut Rahayu, surat resmi berisi rekomendasi dari Kepala BMKG disampaikan 22 Desember 2022. Di dalamnya terlampir peta bahaya gempa Patahan Cugenang keluaran BMKG yang berskala 1:35.000. Peta memuat tiga zona dengan kode warna berbeda yaitu merah, jingga, dan kuning.
Di tengah gambar peta, terbentang garis Patahan Cugenang berupa titik-titik merah. Jalurnya berarah barat laut – tenggara dari pusat sumber gempa magnitudo 5,6 yang terjadi pada 21 November 2022.
Pada keterangan peta, BMKG membagi tiga zona itu sebagai terlarang yang diwarnai merah, zona terbatas dengan warna jingga, dan kuning untuk zona bersyarat. “Untuk zona merah memiliki luas 2,63 kilometer persegi,” ujar Rahayu.
Baca juga: Bupati Cianjur Sebut Diskon Zona Bahaya Patahan Gempa Cugenang
Zona merah atau terlarang, menurutnya, mencakup area dengan sempadan Patahan Cugenang hingga 10 meter dan daerah lokasi terdampak rusak berat, serta daerah yang mengalami longsor akibat gempa. “Juga daerah yang berpotensi longsor di masa yang akan datang jika terjadi perulangan gempa di tempat sama akibat Patahan Cugenang.”
Area itu dinilai memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi dan getaran gempa serta kerentanan tinggi gerakan tanah atau longsor. BMKG merekomendasikan zona merah atau terlarang itu sebagai area yang harus dikosongkan atau direlokasi dan dilarang membangun hunian kembali atau yang baru.
Zona merah ini tersebar di empat titik. Mulai dari sekitar pusat sumber gempa di Kecamatan Cugenang, kemudian sebagian wilayah Desa Sarampad, lalu sepanjang perbatasan Desa Cijedil dengan Desa Cibeureum. Peruntukan lahannya bisa diprioritaskan untuk ruang terbuka hijau, monumen, atau kawasan lindung.
Warga melintas di dekat bangunan yang rusak akibat gempa cianjur di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 25 November 2022. Dalam data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terakhir total rumah rusak akibat Gempa Cianjur mencapai 56.311, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit dan rusak ringan 22.208 unit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sementara zona terbatas dengan warna jingga, merupakan zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang yang terhitung 10 meter hingga 1 kilometer. Kerentanan tinggi area itu terhadap deformasi dan getaran gempa, serta kerentanan menengah gerakan tanah atau longsor.
Zona terbatas, menurut rekomendasi BMKG, dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang ketat untuk standar bangunan tahan gempa serta tahan tanah bergerak. Selain itu dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat atau berlantai tinggi, fasilitas energi seperti kilang minyak, dan fasilitas sejenisnya.
Baca juga: BNPB Minta Korban Gempa Cianjur tak Terima Bantuan Rumah, Kenapa?
Adapun zona bersyarat yang diwarnai kuning merupakan zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer. Tingkat kerentanannya menengah hingga rendah terhadap deformasi dan getaran gempa serta zona kerentanan rendah atau aman dari gerakan tanah atau longsor. BMKG merekomendasikan zona itu dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa serta tahan gerakan tanah atau longsor.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.