Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kenali 9 Komponen Penting Menara BTS

image-gnews
Menara BTS. shutterstock.com
Menara BTS. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan menduga Johnny terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

“Perlu dicermati bahwa ini bukan tindak pidana biasa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.

Kejaksaan Agung juga langsung menahan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu pada Rabu, 17 Mei 2023. Plate akan meringkuk di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus ini.

Mengenal Komponen Tower BTS

Menara Base Transceiver Station atau BTS alias stasiun pemancar merupakan salah satu bentuk infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi. Sinyal tersebut kemudian diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.

Mengutip laman BAKTI Kominfo, terdapat sembilan komponen penting yang harus dimiliki oleh menara BTS, berikut daftarnya:

1. Antena SectoralAntena yang terletak di bagian paling atas dan berbentuk persegi panjang ini berfungsi untuk menghubungkan BTS dengan alat komunikasi. Terdapat dua macam dari antena, yakni monotype yang dipakai di daerah pedesaan dan pinggiran serta dual type yang umum digunakan di daerah perkotaan.

2. Antena Microwave: Pada tower BTS, ada satu bagian yang tampak seperti gendang rebana. Bagian itu disebut antena microwave yang berfungsi menerima dan memancarkan gelombang radio dari BTS ke Base Station Controller (BSC) atau sebaliknya. 

3. ShelterIni berfungsi sebagai media penyimpanan peralatan, biasanya ada di samping tower.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Microwave System: Sistem ini dibagi dua yakni indoor unit dan outdoor unit. Keduanya terhubung melalui kabel coaxial. Indoor unit berada di dalam shelter sedangkan outdoor unit menempel pada antena microwave. 

5. Rectifier System: Sistem ini bertugas untuk mengubah tegangan dari PLN 220/380 volt alternative current menjadi tegangan direct current untuk dikirim ke BTS.

6. Baterai
Pada BTS terdapat baterai yang berfungsi sebagai sebagai cadangan daya apabila terjadi pemadaman listrik. Ketahanan baterai ini dapat mencapai 3-4 jam.

7. Tower sentral
Bagian ini adalah tower itu sendiri serta sistem pertanahan yang mengaturnya. Fungsinya sebagai media untuk menginstal antena-antena dan feeder.

8. Feeder
Merupakan kabel besar yang dijadikan media rambat gelombang radio antara BTS dengan antena sector.

9. Dynaspere
Berfungsi melindungi tower dari sambaran petir. 

Pilihan Editor: Johnny Plate Terseret Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Apa Itu Menara BTS?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pusat Data Nasional Perkuat Kedaulatan Data Indonesia

17 jam lalu

Pusat Data Nasional Perkuat Kedaulatan Data Indonesia

Uni Eropa juga menggaungkan pentingnya kedaulatan teknologi. Semua pihak harus siap melindungi Pusat Data Nasional yang sedang disiapkan pemerintah.


Kemkominfo Berkoordinasi dengan Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Memastikan Keamanan Data Pusat Nasional

17 jam lalu

Kemkominfo Berkoordinasi dengan Sejumlah Pemangku Kepentingan untuk Memastikan Keamanan Data Pusat Nasional

Badan Siber dan Sandi Negara terus menguji sistem keamanan PDN di level infrastruktur dan aplikasi.


Integrasi di PDN Mudahkan Konsolidasi Data Nasional

17 jam lalu

Integrasi di PDN Mudahkan Konsolidasi Data Nasional

PDN akan memangkas biaya operasional 27.000 server yang tersebar di berbagai instansi. Integrasi di PDN juga memudahkan pemerintah menetapkan kebijakan yang tepat guna.


Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

18 jam lalu

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

KPU masih belum melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik perihal dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap.


RM, V, Jimin dan Jungkook BTS Minta Army Tak Datang ke Pusat Pelatihan Militer

1 hari lalu

Jelang wajib militer RM, V, Jimin dan Jungkook BTS menyapa ARMY melalui siaran langsung di Weverse, Selasa 5 Desember 2023. (Tangkapan layar Weverse)
RM, V, Jimin dan Jungkook BTS Minta Army Tak Datang ke Pusat Pelatihan Militer

Keempat anggota BTS RM, V, Jimin dan Jungkook menyapa ARMY lewt siaran langsung di Weverse, jelang wajib militer


Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

1 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

Secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang auditor BPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS ini.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).


Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung, Kominfo Harap Bisa Terbit Tahun Depan

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung, Kominfo Harap Bisa Terbit Tahun Depan

Pemerintah telah merampungkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kapan terbit?


BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

1 hari lalu

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (kanan) bersama anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berjalan keluar usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 November 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu-satunya kementerian yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)