Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, IPB Gelar Diskusi Kajian Stategis

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terbitnya izin ekspor pasir laut ke luar negeri lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tengah menjadi kontroversi. Merespons hal ini, IPB University menggelar diskusi bertajuk “Polemik Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No 26 Tahun 2023)” pada Jumat, 9 Juni lalu.

Hadir sebagai narasumber Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Miftahul Huda, Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL IPB University) Yonvitner, dan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional Parid Ridwanuddin.

Parid menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak memiliki urgensi sama sekali untuk terbit, apalagi membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, jika PP tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan sedimentasi, harusnya penanganan bersifat dari hulu-hilir karena penyebab sedimentasi berada di hulu.

“Penumpukan sedimentasi di laut yang terjadi disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan di daratan. PP ini hanya berfokus pada fenomena penumpukan sedimentasi di hilir, sedangkan kegiatan di darat yang menyebabkan sedimentasi tidak diperhatikan,” ujarnya.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap legalitas penambangan pasir dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan maka ke depannya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

“Salah satu kekhawatiran terbesar dari adanya penambangan pasir adalah nasib pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam,” katanya dikutip dari situs IPB University.

Sementara itu, Miftahul Huda menyebut latar belakang lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 karena fenomena rusaknya terumbu karang. Hasil sedimentasi laut seperti pasir dan lumpur menyebabkan tertutupnya terumbu karang yang berujung pada kerusakan.

Hal ini akan menyebabkan turunnya daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. PP tersebut, klaim dia, dibuat sebagai peraturan untuk mengantisipasi kerusakan terumbu karang yang lebih serta upaya meningkatkan daya dukung dan kesehatan laut Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hasil penambangan sedimentasi laut juga tidak hanya untuk kebutuhan ekspor dan reklamasi dalam negeri, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha seperti yang telah tertera pada PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2),” ujar Huda. 

Dia menambahkan bahwa pasir dan lumpur sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola agar lebih bermanfaat. Hal itu dibantah oleh Yonvitner. Dia menilai kelahiran PP ini masih sangat prematur, sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan. 

“Soal argumentasi yang disampaikan terkait penanganan sedimentasi laut akan menyehatkan ekosistem justru jika ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, peran ekosistemlah yang kemudian membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan kapal isap sebagai sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif. Dia mewanti-wanti potensi risiko ekonomi, ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana, dan kebijakan jika PP ini diterapkan. 

“Jangan sampai ingin dapat satu rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi kita sesungguhnya keluar lima rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana kajian PKSPL IPB University 2003 terkait penambangan pasir laut,” tambahnya.

Yonvitner merekomendasi sebaiknya implementasi PP 26/2023 ditunda. "Kedudukan PP dalam kebijakan nasional harus diluruskan, dan kajian teknis untuk naskah akademis dan uji kelayakan publik harus dilakukan,” imbuhnya.

Pilihan Editor: 6 Perguruan Tinggi Swasta di Jabar dan Banten Ditutup, Mana Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IPB University Buka Pendaftaran S1 Kecerdasan Buatan hingga 28 Juli 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

12 jam lalu

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
IPB University Buka Pendaftaran S1 Kecerdasan Buatan hingga 28 Juli 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

IPB University buka pendaftaran mandiri program S1 Kecerdasan Buatan sampai Minggu, 28 Juli 2024


Guru Besar IPB Ungkap Sebab Industri Pesawat Terbang Tak Lanjut Berkembang di Indonesia

18 jam lalu

Acara bedah buku
Guru Besar IPB Ungkap Sebab Industri Pesawat Terbang Tak Lanjut Berkembang di Indonesia

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Didin S Damanhuri, membeberkan alasan industri pesawat terbang tidak lanjut berkembang di Indonesia.


IPB University Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Pendaftaran Lewat Jalur Mandiri

22 jam lalu

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
IPB University Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Pendaftaran Lewat Jalur Mandiri

IPB University membuka Program Studi (Prodi) Sarjana (S1) Kecerdasan Buatan.


Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

2 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

BPOM memerintahkan penarikan roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk itu.


Roti Okko Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat, Ini Efek Bahaya ke Manusia

2 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
Roti Okko Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat, Ini Efek Bahaya ke Manusia

Roti Okko mengandung Natrium Dehidroasetat, ini bahayanya bagi manusia


3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

3 hari lalu

Benih lobster. Foto: KKP
3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

Sebanyak tiga perusahaan telah diverifikasi dan mendapatkan surat keterangan melakukan kegiatan pembudidayaan lobster dari KKP.


Dugaan Roti Aoka dan Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Kata BPOM sampai Pakar IPB

4 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Dugaan Roti Aoka dan Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Kata BPOM sampai Pakar IPB

Heboh soal dugaan roti Aoka dan roti Okko menggunakan bahan pengawet kosmetik, zat sodium dehydroacetate, terus menjadi perbincangan publik.


KKP Manfaatkan Penukaran Utang AS untuk Konservasi Terumbu Karang

6 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo. Dok. KKP
KKP Manfaatkan Penukaran Utang AS untuk Konservasi Terumbu Karang

Perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang dilakukan antara Kementerian Keuangan RI dengan Pemerintah AS.


Komitmen KKP untuk Tata Ruang Laut Sekitar IKN

7 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat Training & Workshop of Marine Spatial Planning to Advance Blue Economy in the Balikpapan Bay. Dok. KKP
Komitmen KKP untuk Tata Ruang Laut Sekitar IKN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).


KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

KKP menyatakan ada empat titik rawan penyelundupan benih benur lobster atau BBL.