Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, IPB Gelar Diskusi Kajian Stategis

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terbitnya izin ekspor pasir laut ke luar negeri lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tengah menjadi kontroversi. Merespons hal ini, IPB University menggelar diskusi bertajuk “Polemik Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No 26 Tahun 2023)” pada Jumat, 9 Juni lalu.

Hadir sebagai narasumber Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Miftahul Huda, Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL IPB University) Yonvitner, dan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional Parid Ridwanuddin.

Parid menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak memiliki urgensi sama sekali untuk terbit, apalagi membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, jika PP tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan sedimentasi, harusnya penanganan bersifat dari hulu-hilir karena penyebab sedimentasi berada di hulu.

“Penumpukan sedimentasi di laut yang terjadi disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan di daratan. PP ini hanya berfokus pada fenomena penumpukan sedimentasi di hilir, sedangkan kegiatan di darat yang menyebabkan sedimentasi tidak diperhatikan,” ujarnya.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap legalitas penambangan pasir dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan maka ke depannya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

“Salah satu kekhawatiran terbesar dari adanya penambangan pasir adalah nasib pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam,” katanya dikutip dari situs IPB University.

Sementara itu, Miftahul Huda menyebut latar belakang lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 karena fenomena rusaknya terumbu karang. Hasil sedimentasi laut seperti pasir dan lumpur menyebabkan tertutupnya terumbu karang yang berujung pada kerusakan.

Hal ini akan menyebabkan turunnya daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. PP tersebut, klaim dia, dibuat sebagai peraturan untuk mengantisipasi kerusakan terumbu karang yang lebih serta upaya meningkatkan daya dukung dan kesehatan laut Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hasil penambangan sedimentasi laut juga tidak hanya untuk kebutuhan ekspor dan reklamasi dalam negeri, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha seperti yang telah tertera pada PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2),” ujar Huda. 

Dia menambahkan bahwa pasir dan lumpur sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola agar lebih bermanfaat. Hal itu dibantah oleh Yonvitner. Dia menilai kelahiran PP ini masih sangat prematur, sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan. 

“Soal argumentasi yang disampaikan terkait penanganan sedimentasi laut akan menyehatkan ekosistem justru jika ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, peran ekosistemlah yang kemudian membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan kapal isap sebagai sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif. Dia mewanti-wanti potensi risiko ekonomi, ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana, dan kebijakan jika PP ini diterapkan. 

“Jangan sampai ingin dapat satu rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi kita sesungguhnya keluar lima rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana kajian PKSPL IPB University 2003 terkait penambangan pasir laut,” tambahnya.

Yonvitner merekomendasi sebaiknya implementasi PP 26/2023 ditunda. "Kedudukan PP dalam kebijakan nasional harus diluruskan, dan kajian teknis untuk naskah akademis dan uji kelayakan publik harus dilakukan,” imbuhnya.

Pilihan Editor: 6 Perguruan Tinggi Swasta di Jabar dan Banten Ditutup, Mana Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inovasi Kuliner Tradisional Mendunia: Sukses FPDC 2024 di IPB University

23 jam lalu

Food Product Development Competition (FPDC) 2024
Inovasi Kuliner Tradisional Mendunia: Sukses FPDC 2024 di IPB University

Tahun ini, FPDC IPB University menggandeng Food Ingredients Asia (FI Asia) untuk memperluas jangkauan dan dampaknya.


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

1 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

3 hari lalu

Seekor bangkai hiu paus (Rhincodon typus) terdampar di Perairan Koto Nan 2 IV Hilia Muaro Anakan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut


KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. TEMPO/Imam Sukamto
KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sebanyak 46 ribu petambak udang terancam kehilangan pekerjaan karena persoalan antidumping udang.


Nilai Ekspor Udang ke Pasar Dunia 2024 Menurun

5 hari lalu

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto bersama Direktur Operasional Raenhat Tiranto Hutabarat mengunjungi lokasi tambak budidaya udang di Bratasena bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), Jumat, 28 Agustus 2020. dok. Perum Perindo
Nilai Ekspor Udang ke Pasar Dunia 2024 Menurun

KKP mencatat nilai ekspor udang Indonesia di pasar global periode Januari-Juni 2024, menurun.


Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

8 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sambutan pada acara Puncak Apresiasi Gerakan Bulan Cinta Laut di
Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi keberhasilan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL) dalam membangun sinergi pengelolaan sampah plastik di laut.


IPB University Buka Program Studi Baru Smart Agriculture dengan Keketatan Tinggi

11 hari lalu

Sekretariat Prodi Smart Agriculture diresmikan secara simbolis oleh Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Deni Noviana, pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok. Humas IPB
IPB University Buka Program Studi Baru Smart Agriculture dengan Keketatan Tinggi

Prodi Smart Agriculture menempati posisi ke-5 program studi dengan tingkat keketatan tinggi pada jenjang program sarjana (S1) iPB University.


Bhavana Harsa Gebyar Nusantara IPB 2024 Berhasil Mencuri Perhatian Pengunjung Mall Botani Square Bogor.

14 hari lalu

Kezia Warouw, Miss Indonesia 2016 dan Miss Universe 2016, menghadiri acara Gebyar Nusantara IPB 2024 di Mall Botani Square, 21 Agustus 2024.
Bhavana Harsa Gebyar Nusantara IPB 2024 Berhasil Mencuri Perhatian Pengunjung Mall Botani Square Bogor.

Gebyar Nusantara IPB 2024 bukan sekadar festival, tetapi juga wadah bagi mahasiswa IPB untuk mengekspresikan kreativitas mereka.


Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 90 Miliar Digagalkan, Pelaku Kabur Lompat ke Laut

16 hari lalu

Pejabat gabungan menunjukan benih lobster saat hendak dilepasliarkan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 90 Miliar Digagalkan, Pelaku Kabur Lompat ke Laut

PSDKP dan Bea Cukai Batam menggagalkan ekspor benih lobster ilegal senilai Rp 90 miliar. Akan tetapi dua pelaku melarikan diri.


Dosen IPB University Sebut Krisis Air Bersih Jakarta terkait Pengolahan Limbah dan Pencemaran

16 hari lalu

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
Dosen IPB University Sebut Krisis Air Bersih Jakarta terkait Pengolahan Limbah dan Pencemaran

Dosen IPB University menyebut krisis air bersih di Jakarta tidak terpisah dari pengolahan limbah dan pencemaran.