Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, IPB Gelar Diskusi Kajian Stategis

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terbitnya izin ekspor pasir laut ke luar negeri lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tengah menjadi kontroversi. Merespons hal ini, IPB University menggelar diskusi bertajuk “Polemik Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No 26 Tahun 2023)” pada Jumat, 9 Juni lalu.

Hadir sebagai narasumber Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Miftahul Huda, Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL IPB University) Yonvitner, dan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional Parid Ridwanuddin.

Parid menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak memiliki urgensi sama sekali untuk terbit, apalagi membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, jika PP tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan sedimentasi, harusnya penanganan bersifat dari hulu-hilir karena penyebab sedimentasi berada di hulu.

“Penumpukan sedimentasi di laut yang terjadi disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan di daratan. PP ini hanya berfokus pada fenomena penumpukan sedimentasi di hilir, sedangkan kegiatan di darat yang menyebabkan sedimentasi tidak diperhatikan,” ujarnya.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap legalitas penambangan pasir dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan maka ke depannya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

“Salah satu kekhawatiran terbesar dari adanya penambangan pasir adalah nasib pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam,” katanya dikutip dari situs IPB University.

Sementara itu, Miftahul Huda menyebut latar belakang lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 karena fenomena rusaknya terumbu karang. Hasil sedimentasi laut seperti pasir dan lumpur menyebabkan tertutupnya terumbu karang yang berujung pada kerusakan.

Hal ini akan menyebabkan turunnya daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. PP tersebut, klaim dia, dibuat sebagai peraturan untuk mengantisipasi kerusakan terumbu karang yang lebih serta upaya meningkatkan daya dukung dan kesehatan laut Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hasil penambangan sedimentasi laut juga tidak hanya untuk kebutuhan ekspor dan reklamasi dalam negeri, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha seperti yang telah tertera pada PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2),” ujar Huda. 

Dia menambahkan bahwa pasir dan lumpur sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola agar lebih bermanfaat. Hal itu dibantah oleh Yonvitner. Dia menilai kelahiran PP ini masih sangat prematur, sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan. 

“Soal argumentasi yang disampaikan terkait penanganan sedimentasi laut akan menyehatkan ekosistem justru jika ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, peran ekosistemlah yang kemudian membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan kapal isap sebagai sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif. Dia mewanti-wanti potensi risiko ekonomi, ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana, dan kebijakan jika PP ini diterapkan. 

“Jangan sampai ingin dapat satu rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi kita sesungguhnya keluar lima rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana kajian PKSPL IPB University 2003 terkait penambangan pasir laut,” tambahnya.

Yonvitner merekomendasi sebaiknya implementasi PP 26/2023 ditunda. "Kedudukan PP dalam kebijakan nasional harus diluruskan, dan kajian teknis untuk naskah akademis dan uji kelayakan publik harus dilakukan,” imbuhnya.

Pilihan Editor: 6 Perguruan Tinggi Swasta di Jabar dan Banten Ditutup, Mana Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

33 menit lalu

KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES.


KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

2 jam lalu

KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton yang didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning.


Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

9 jam lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengulas cara beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang terjadi di sektor perikanan dan masyarakat pesisir di Indonesia.


Alasan 4.050 Kilogram Ikan Salem Impor Asal Cina di Banjarmasin Disegel, KKP: Karena Merusak Harga Ikan Lokal

9 jam lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) asal Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-KKP
Alasan 4.050 Kilogram Ikan Salem Impor Asal Cina di Banjarmasin Disegel, KKP: Karena Merusak Harga Ikan Lokal

KKP blak-blakan membeberkan alasan pihaknya menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) impor asal Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

1 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

2 hari lalu

KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional.


KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

4 hari lalu

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto pada Seminar Nasional Penerapan Konsep Kawasan Nusantara dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Darat dan Laut pada Marine Spatial Planning & Services Expo 2023.
KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pengintegrasian perencanaan ruang laut wilayah nasional yang berwawasan Nusantara.


Kolaborasi 21 Kebudayaan Daerah Indonesia Sukses Meriahkan Opening Gebyar Nusantara 2023

8 hari lalu

Gebyar Nusantara IPB
Kolaborasi 21 Kebudayaan Daerah Indonesia Sukses Meriahkan Opening Gebyar Nusantara 2023

Acara ini adalah kesempatan luar biasa bagi para mahasiswa IPB University untuk lebih mengenal dan melestarikan kebudayaan Indonesia


KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

10 hari lalu

KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat kolaborasi pengelolaan Kawasan Konservasi


Terpopuler: Konflik Rempang karena Pemerintah Oversimplifikasi, Teten soal Sepi Pembeli di Pasar Tanah Abang

13 hari lalu

Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Terpopuler: Konflik Rempang karena Pemerintah Oversimplifikasi, Teten soal Sepi Pembeli di Pasar Tanah Abang

Berita terpopuler bisnis pada Sabtu kemarin dimulai dari konflik Pulau Rempang yang di antaranya dipicu karena oversimplikasi oleh pemerintah.