TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) di NTT belum efektif. Musababnya, kata dia, hal itu terjadi karena penyebaran sekolah yang tidak merata di setiap wilayah.
"Sistem zonasi kami di NTT belum efektif karena tidak setiap kecamatan memiliki SMA sehingga menjadi soal tersendiri," katanya dilansir dari Antara Kupang pada Rabu, 14 Juni 2023.
Beda Daton mengatakan, bagi kota atau kabupaten yang tidak padat, jumlah siswa kelulusan SMP bisa tertampung di SMA. Tetapi, seperti di Kota Kupang menjadi persoalan tersendiri karena beberapa kecamatan belum ada SMA, sehingga calon siswa harus ke kecamatan lain.
Ia mencontohkan, SMAN I Kota Kupang di wilayah Oetete memiliki zonasi 1 meliputi sekitar 20 kelurahan termasuk di wilayah Batuplat, Bakunase karena di sana tidak ada SMA.
"Jadi penyebaran sekolah belum merata akan menjadi persoalan tersendiri karena daya tampung sekolah maksimal 12 kelas dengan jumlah siswa per kelas 36 orang. Jika jumlah siswa melebihi kapasitas dan tak mau ke sekolah swasta maka jadi persoalan juga," katanya.
Lebih lanjut, Beda Daton mengatakan dalam rangka menghilangkan stigma sekolah favorit, sistem zonasi ini dibuat untuk pemerataan siswa pada sekolah terdekat dari rumahnya.
Namun, kata dia, pra-syaratnya, sekolah harus ada di semua kecamatan sehingga pihaknya berharap pemerintah daerah memfasilitasi terbangunnya SMA negeri secara merata di kecamatan.
Apabila dalam jangka pendek belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran dan lainnya, kata dia, maka pemerintah daerah perlu memfasilitasi terpenuhinya standar sekolah swasta agar sama seperti dengan sekolah negeri. Standar tersebut meliputi guru, sarana prasarana, serta dana bantuan operasional sekolah.
"Dengan demikian tidak ada lagi alasan tidak mau masuk di sekolah tertentu karena tidak bermutu dan lain-lain," demikian Beda Daton.
Pilihan Editor: PPDB 2023, Pendaftar SD Punya Ijazah TK Bisa Dapat Tambahan Poin