TEMPO.CO, Jakarta - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB 2023 terdapat 4 jalur yang dibuka yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, xan dan perpindahan tugas orang tua.
Seperti yang diketahui bahwa jalur zonasi adalah jalur penerimaan murid baru dengan melihat berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah.
Selain hal itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang jalur zonasi ini. Berikut penjelasannya.
Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Tujuan Jalur Zonasi
Adapun tujuan dari jalur zonasi adalah sebagai berikut, melansir laman sman1pulaumalan.sch.id:
- Memeratakan akses pendidikan. Dengan adanya jalur zonasi ini akan membuat semua anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan dengan jarak yang dekat
- Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, sehingga orang tua juga lebih mudah dalam memantau perkembangan anak serta kegiatan sekolahnya.
- Menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi, dimana tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorit dan non-favorit.
- Membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, sehingga bisa tercapai peningkatan kualitas pendidik.
Adapun ketentuan pendaftaran jalur zonasi dilihat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB. Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Kuota jalur zonasi
Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.
Adapun persentasenya asalah sebagai berikut:
- Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Itulah informasi mengenai jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB 2023.
Pilihan editor : Catat, Jadwal Lengkap PPDB SMP Wilayah Jabotabek