Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Jalur Zonasi Pada Pelaksanaan PPDB 2023

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat Mengadakan Konferensi Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Siap Menggelar PPDB Tahun Pelajaran 2023 secara Online dengan Pelayanan Prima di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta - Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat Mengadakan Konferensi Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Siap Menggelar PPDB Tahun Pelajaran 2023 secara Online dengan Pelayanan Prima di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta - Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB 2023 terdapat 4 jalur yang dibuka yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, xan dan perpindahan tugas orang tua.

Seperti yang diketahui bahwa jalur zonasi adalah jalur penerimaan murid baru dengan melihat berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah.

Selain hal itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang jalur zonasi ini. Berikut penjelasannya.

Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Tujuan Jalur Zonasi

Adapun tujuan dari jalur zonasi adalah sebagai berikut, melansir laman sman1pulaumalan.sch.id:

  • Memeratakan akses pendidikan. Dengan adanya jalur zonasi ini akan membuat semua anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan dengan jarak yang dekat
  • Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, sehingga orang tua juga lebih mudah dalam memantau perkembangan anak serta kegiatan sekolahnya.
  • Menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi, dimana tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorit dan non-favorit.
  • Membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, sehingga bisa tercapai peningkatan kualitas pendidik.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ketentuan pendaftaran jalur zonasi dilihat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB. Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Kuota jalur zonasi 

Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.

Adapun persentasenya asalah sebagai berikut:

  • Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Itulah informasi mengenai jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB 2023.

Pilihan editor : Catat, Jadwal Lengkap PPDB SMP Wilayah Jabotabek

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

5 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

5 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

7 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

7 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

8 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

14 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

16 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

16 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

16 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.


Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

17 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023.