Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurban Idul Adha Asyik Tanpa Sampah Plastik, Bawalah Wadah Daging Ramah Lingkungan

image-gnews
Irfan Hakim bersama sapi kurbannya, Wariso. Foto: Instagram/@irfanhakim75
Irfan Hakim bersama sapi kurbannya, Wariso. Foto: Instagram/@irfanhakim75
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Adha, yang oleh sebagian orang juga disebut sebagai Hari Raya Haji, tahun ini jatuh pada pada Kamis, 29 Juni 2023. Muhammadiyah, salah satu ormas Islam besar di Indonesia, telah menjalankan salat Idul Adha atau hari raya kurban ini pada kemarin, Rabu 28 Juni 2023.

Idul Adha juga diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban oleh mereka yang mampu. Sayangnya niat baik ini kurang disertai dengan pengetahuan cara pembagian yang benar dan menimbulkan dampak berkelanjutan. 

Webinar dengan tema “Gerakan Upaya Pengurangan Sampah Plastik di Momentum Idul Adha” secara daring pada Selasa, 27 Juni 2023 berusaha melakukan edukasi dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai pada saat Idul Adha. Webinar ini merupakan salah satu bentuk gerakan kampanye kurban asyik tanpa sampah plastik.

Seorang pembicara, Kasubdit Tatalaksana Produsen Ditjen PSLB3 Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ujang Solihin Sidik mengatakan KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. “Masyarakat diharapkan membawa wadah ramah lingkungan pada saat pengambilan daging kurban,” kata Ujang.

Imbauan ini ditujukan kepada setiap kepala daerah di Indonesia, yang juga mengajak dan mendorong untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah. Surat edaran ini juga memuat aturan perihal alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

Selain itu, juga diharapkan adanya penyediaan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus  sebagai tenaga kampanye dan edukasi kepada masyarakat dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai. Menurut Ujang, langkah ini merupakan salah satu upaya implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pembicara lain, Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna mengemukakan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik penting menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat saja, pihak swasta dan masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam upaya ini. “Salah satu upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik yaitu dengan model ekonomi sirkular,” kata dia.

Ia mengatakan ekonomi sirkular merupakan sebuah konsep bagaimana sebuah produk yang dihasilkan dan dimanfaatkan, seminimal mungkin mencemari bumi, serta masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar melalui peningkatan nilai-nilai ekonomi. Oleh karena itu, kata dia, penting memegang pola pikir setidaknya 3 prinsip utama, yaitu reduce, reuse, recycle.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia, Gusman Yahya menyatakan kurban asyik tanpa sampah plastik selaras dengan peran strategis PFI sebagai katalis kolaborasi dan ko-kreasi.

Menurut dia, aksi kolektif kurban asyik tanpa plastik mendukung akselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG's) dan agenda perubahan iklim. “Dengan bergotong royong dapat memberikan dampak berkelanjutan guna menjaga lingkungan kita untuk generasi mendatang,” kata Gusman.

Baca juga: 6 Ide Masakan Daging Kurban Selain Sate

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data UNEP

Secara global, United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan pada 2040 akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan dunia, termasuk laut. Sampah plastik ini sebagian besar berasal dari sumber polusi darat yang tidak terkelola dengan baik. Prediksi ini dibuat dengan asumsi tidak ada upaya lain dari apa yang terjadi saat ini.

Pada tingkat nasional, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah pada 2022. Sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola hidup dan pola konsumsi masyarakat dalam menggunakan plastik sekali pakai termasuk saat Idul Adha.

Sampah plastik mampu mencemari laut. Selain banyaknya kasus biota laut yang mati akibat mengonsumsi plastik, plastik juga dapat mengganggu rantai makanan yang ada di laut. Hal ini terbukti pada 2018, plastik ditemukan dalam tubuh banyak organisme, mulai dari bangkai penyu, paus sperma, bayi anjing laut, lobster, hingga paus biru yang menurut pengamat telah mengkonsumsi sekitar 43 kilogram mikroplastik per hari. Banyak pula biota laut lain dengan organ dalam yang sudah banyak tercemar oleh sampah plastik.

Hal ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kepunahan biota laut yang akan berujung pada penurunan populasi biodiversitas laut. Padahal, biodiversitas tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Selain webinar nasional, kampanye Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain lomba foto dan video di Instagram, materi/konten edukasi, stiker dan filter di Instagram, aksi pengurangan sampah plastik di masjid-masjid serta masyarakat umum yang dikoordinasikan oleh Dompet Dhuafa.

Webinar ini juga dihadiri narasumber yang memiliki pengalaman pada bidang pengurangan dan pengelolaan sampah plastik. Mereka di antaranya adalah Deputy Director Gerakan IDKP, Rahyang Nusantara; Head of Sustainable Environment Unilever Indonesia, Maya Felicia Tamimi; Pengurus Kolaborasi Masjid Pemberdaya, Chairul Saleh; dan, Koordinator Divisi Lingkungan Hidup LLHPB PP ‘Aisyiyah, Surria Dwiwahyu.

Pilihan Editor: Idul Adha 1444 Hijriah: Ini Kurban Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

10 jam lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

14 jam lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

1 hari lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

2 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

3 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

3 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

3 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

3 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

5 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Menebus Dosa Kepada Laut

6 hari lalu

Warga melintas di samping kapal yang bersandar di laut yang tercemar sampah plastik di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 28 November 2018. Berdasarkan data Badan Pusat Statik (BPS), Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah plastik per tahun dengan 32 juta ton di antaranya mengalir ke laut. ANTARA/Reno Esnir
Menebus Dosa Kepada Laut

Kelompok nelayan di Karawang menggunakan rangkaian ban bekas untuk menjebak sampah plastik di laut.