Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurban Idul Adha Asyik Tanpa Sampah Plastik, Bawalah Wadah Daging Ramah Lingkungan

image-gnews
Irfan Hakim bersama sapi kurbannya, Wariso. Foto: Instagram/@irfanhakim75
Irfan Hakim bersama sapi kurbannya, Wariso. Foto: Instagram/@irfanhakim75
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Adha, yang oleh sebagian orang juga disebut sebagai Hari Raya Haji, tahun ini jatuh pada pada Kamis, 29 Juni 2023. Muhammadiyah, salah satu ormas Islam besar di Indonesia, telah menjalankan salat Idul Adha atau hari raya kurban ini pada kemarin, Rabu 28 Juni 2023.

Idul Adha juga diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban oleh mereka yang mampu. Sayangnya niat baik ini kurang disertai dengan pengetahuan cara pembagian yang benar dan menimbulkan dampak berkelanjutan. 

Webinar dengan tema “Gerakan Upaya Pengurangan Sampah Plastik di Momentum Idul Adha” secara daring pada Selasa, 27 Juni 2023 berusaha melakukan edukasi dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai pada saat Idul Adha. Webinar ini merupakan salah satu bentuk gerakan kampanye kurban asyik tanpa sampah plastik.

Seorang pembicara, Kasubdit Tatalaksana Produsen Ditjen PSLB3 Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ujang Solihin Sidik mengatakan KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. “Masyarakat diharapkan membawa wadah ramah lingkungan pada saat pengambilan daging kurban,” kata Ujang.

Imbauan ini ditujukan kepada setiap kepala daerah di Indonesia, yang juga mengajak dan mendorong untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah. Surat edaran ini juga memuat aturan perihal alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

Selain itu, juga diharapkan adanya penyediaan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus  sebagai tenaga kampanye dan edukasi kepada masyarakat dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai. Menurut Ujang, langkah ini merupakan salah satu upaya implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pembicara lain, Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna mengemukakan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik penting menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat saja, pihak swasta dan masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam upaya ini. “Salah satu upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik yaitu dengan model ekonomi sirkular,” kata dia.

Ia mengatakan ekonomi sirkular merupakan sebuah konsep bagaimana sebuah produk yang dihasilkan dan dimanfaatkan, seminimal mungkin mencemari bumi, serta masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar melalui peningkatan nilai-nilai ekonomi. Oleh karena itu, kata dia, penting memegang pola pikir setidaknya 3 prinsip utama, yaitu reduce, reuse, recycle.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia, Gusman Yahya menyatakan kurban asyik tanpa sampah plastik selaras dengan peran strategis PFI sebagai katalis kolaborasi dan ko-kreasi.

Menurut dia, aksi kolektif kurban asyik tanpa plastik mendukung akselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG's) dan agenda perubahan iklim. “Dengan bergotong royong dapat memberikan dampak berkelanjutan guna menjaga lingkungan kita untuk generasi mendatang,” kata Gusman.

Baca juga: 6 Ide Masakan Daging Kurban Selain Sate

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data UNEP

Secara global, United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan pada 2040 akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan dunia, termasuk laut. Sampah plastik ini sebagian besar berasal dari sumber polusi darat yang tidak terkelola dengan baik. Prediksi ini dibuat dengan asumsi tidak ada upaya lain dari apa yang terjadi saat ini.

Pada tingkat nasional, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah pada 2022. Sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola hidup dan pola konsumsi masyarakat dalam menggunakan plastik sekali pakai termasuk saat Idul Adha.

Sampah plastik mampu mencemari laut. Selain banyaknya kasus biota laut yang mati akibat mengonsumsi plastik, plastik juga dapat mengganggu rantai makanan yang ada di laut. Hal ini terbukti pada 2018, plastik ditemukan dalam tubuh banyak organisme, mulai dari bangkai penyu, paus sperma, bayi anjing laut, lobster, hingga paus biru yang menurut pengamat telah mengkonsumsi sekitar 43 kilogram mikroplastik per hari. Banyak pula biota laut lain dengan organ dalam yang sudah banyak tercemar oleh sampah plastik.

Hal ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kepunahan biota laut yang akan berujung pada penurunan populasi biodiversitas laut. Padahal, biodiversitas tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Selain webinar nasional, kampanye Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain lomba foto dan video di Instagram, materi/konten edukasi, stiker dan filter di Instagram, aksi pengurangan sampah plastik di masjid-masjid serta masyarakat umum yang dikoordinasikan oleh Dompet Dhuafa.

Webinar ini juga dihadiri narasumber yang memiliki pengalaman pada bidang pengurangan dan pengelolaan sampah plastik. Mereka di antaranya adalah Deputy Director Gerakan IDKP, Rahyang Nusantara; Head of Sustainable Environment Unilever Indonesia, Maya Felicia Tamimi; Pengurus Kolaborasi Masjid Pemberdaya, Chairul Saleh; dan, Koordinator Divisi Lingkungan Hidup LLHPB PP ‘Aisyiyah, Surria Dwiwahyu.

Pilihan Editor: Idul Adha 1444 Hijriah: Ini Kurban Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

12 jam lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

14 jam lalu

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

Setiap tahun, lebih dari 8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. BRIN mendorong pengembangan riset dan penguatan regulasi untuk menanganinya.


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

17 jam lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PT Bukit Asam Gunakan Pewarna Alami

1 hari lalu

Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Songket, menghasilkan kerajinan Songket Behembang Lingge khas Tanjung Enim yang ramah lingkungan. Dok. Bukit Asam
Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PT Bukit Asam Gunakan Pewarna Alami

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berkomitmen mendukung pengembangan songket lewat Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Songket.


Manfaat Asap Cair, Zat Hasil Pembakaran Sampah Plastik

2 hari lalu

Operator memindahkan hasil sampah plastik yang sudah dicacah untuk dikeringkan saat uji coba TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Kertamukti di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 31 Juli 2024. TPST dengan luas 6.000 meter persegi tersebut direncanakan dapat mengolah 50 ton sampah per hari  menjadi bahan bakar alternatif RDF dan MDU (Material Daur Ulang) guna mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Manfaat Asap Cair, Zat Hasil Pembakaran Sampah Plastik

Asap cair dihasilkan dari proses pirolisis dari pembakaran sampah plastik.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

2 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Transportasi Publik Perlu Perhitungkan Dampak Lingkungan

3 hari lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Transportasi Publik Perlu Perhitungkan Dampak Lingkungan

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pentingnya perencanaan transportasi melihat dampak lingkungan


Tips Hemat Listrik agar Rumah Lebih Ramah Lingkungan

5 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Tips Hemat Listrik agar Rumah Lebih Ramah Lingkungan

Berikut tips buat penghuni rumah masa kini agar bisa melakukan penghematan daya listrik sehingga hunian bisa semakin ramah lingkungan.