Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu MPLS? Ini Tujuan, Jenis Kegiatan dan Prinsipnya bagi Siswa

Reporter

image-gnews
Siswa baru hadir di hari pertama tahun ajaran baru  di SD Negeri Anyelir 1, Kota Depok, Senin 17 Juli 2023. Hari pertama tahun ajaran baru di sekolah ini diisi dengan  acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang bertujuan agar siswa baru dapat beradaptasi dengan lingkungan belajarnya yang baru. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Siswa baru hadir di hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri Anyelir 1, Kota Depok, Senin 17 Juli 2023. Hari pertama tahun ajaran baru di sekolah ini diisi dengan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang bertujuan agar siswa baru dapat beradaptasi dengan lingkungan belajarnya yang baru. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS yanh lebih dulu dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) menjadi program yang diterapkan di institusi pendidikan pada awal tahun ajaran baru. Selain sebagai media penyambutan peserta didik baru, program dalam Kurikulum Merdeka tersebut diharapkan mampu membentuk Profil Pelajar Pancasila. Lantas, apa itu MPLS? 

Apa itu MPLS?

Menurut laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), MPLS adalah salah satu kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan, membangun koneksi sosialnserta mendapatkan pemahaman lebih baik terkait aturan dan nilai berlaku. 

Dasar hukum MPLS terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Program tersebut diimplementasikan di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), SMP, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Tujuan MPLS

Lebih lanjut, dinukil dari portal resmi Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara Kemendikbud Ristek, tujuan MPLS terdiri dari:

-  Mengenali potensi siswa baru melalui formulir profil yang terdiri atas identitas diri, potensi/bakat, riwayat kesehatan, sifat/perilaku, dan biodata orang tua/wali

-   Menumbuhkan semangat, motivasi, dan cara belajar efektif

-   Menumbuhkan perilaku positif, mandiri, jujur, menghargai, disiplin, menghormati perbedaan dan persatuan, serta hidup bersih dan sehat

-  Membantu pelajar untuk menyesuaikan diri dengan sarana prasarana sekolah, fasilitas umum, dan aspek keamanan

-   Mengembangkan interaksi positif di antara sesama siswa dan warga sekolah lainnya

-  Kepala sekolah bertanggung jawab secara penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi selama pengenalan lingkungan

Jenis Kegiatan MPLS

MPLS dilaksanakan saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran. Selain itu, kegiatannya diadakan dalam kurun waktu paling lama tiga hari pada pekan pertama awal tahun akademik. Namun, sekolah dengan sistem asrama diperbolehkan mengatur kegiatan secara mandiri dengan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan asalkan melapor terlebih dahulu kepada dinas pendidikan setempat. 

Tak hanya secara tatap muka (offline), MPLS dapat diselenggarakan secara daring (online) melalui website, kanal media sosial, YouTube dan lain-lain. Pihak sekolah bisa memanfaatkan media video conference untuk kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. 

Sementara itu, adapun jenis kegiatan yang termasuk ke dalam MPLS adalah sebagai berikut.

-        Pengenalan cara belajar

-        Pengenalan sarana dan prasarana sekolah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Pengenalan program

-        Pengenalan konsep pengembangan diri

-        Pembinaan awal kultur sekolah

Prinsip Pelaksanaan MPLS

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah harus mengedepankan sejumlah prinsip, antara lain: 

1.    Mengutamakan aspek pendidikan dan kebermanfaatan

Pemberian pemahaman mencakup aspek pengenalan visi, misi, tata tertib dan program sekolah. Panitia dilarang menyuruh pelajar baru mengenakan atribut-atribut tidak wajar dan melakukan kegiatan tidak bermanfaat maupun tidak berhubungan dengan pembelajaran. 

2.    Menyenangkan pelajar baru

MPLS harus mampu memberikan pengalaman tidak terlupakan sehingga menciptakan semangat belajar, produktif, serta penuh rasa tanggung jawab. 

3.    Menanamkan karakter positif

Institusi pendidikan perlu menumbuhkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai budaya, etika dan kebersamaan kepada para anak didik. 

4.    Mendorong prinsip keadilan

Penyelenggaraan program harus mengedepankan aktivitas yang mengakomodasi kebutuhan seluruh siswa tanpa terkecuali serta memegang teguh prinsip persamaan hak. 

5.    Menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan

Semua kegiatan harus dipastikan bebas dari risiko kecelakaan. 

6.    Mendorong partisipasi siswa baru

Mengadakan aktivitas yang memicu keterlibatan aktif para peserta didik baru guna menciptakan ikatan secara emosional. 

7.    Menghilangkan tindak kekerasan

Pelaksanaan MPLS wajib menjauhi aksi perpeloncoan, kekerasan, dan perundungan (bullying) sehingga menimbulkan kesan baik pada pelajar. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW) 

Pilihan Editor: Menilik Sejarah Pelaksanaan MPLS yang Dulu Disebut MOS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

3 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

3 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

26 Februari 2024

Bayu Muhammad Ridlo, pelajar kelas XI SMA Negeri 1 Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta, merupakan salah seorang penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Dok. Kemendikbud
Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

Jika terlambat mengaktivasi rekening, peserta Program Indonesia Pintar tidak akan menerima bantuan.


KJP Plus 492 Siswa Dicabut pada 2023, Penyebab Terbanyak Tawuran dan Merokok

5 Januari 2024

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
KJP Plus 492 Siswa Dicabut pada 2023, Penyebab Terbanyak Tawuran dan Merokok

Dari ratusan KJP Plus yang dicabut, Dinas Pendidikan DKI mencatat ada 18 jenis pelanggaran atau kondisi yang dilakukan penerima.


Kurikulum Merdeka, Begini Strukturnya untuk Tingkat SD dan SMP Sederajat

4 Agustus 2023

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Kurikulum Merdeka, Begini Strukturnya untuk Tingkat SD dan SMP Sederajat

Di Kurikulum Merdeka, konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.


Santri di Magetan Tenteng Airsoft Gun, Ponpes Batalkan Ekskul Berbiaya Rp 400 ribu

30 Juli 2023

Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa
Santri di Magetan Tenteng Airsoft Gun, Ponpes Batalkan Ekskul Berbiaya Rp 400 ribu

Penjelasan Ketua Harian Yayasan Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra Magetan setelah viralnya foto para santriwatinya yang menenteng airsoft gun.


Viral Santri Bawa Senjata Saat MPLS di Ponpes Baitul Qur'an Magetan, Ini Kata Ponpes

30 Juli 2023

Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa
Viral Santri Bawa Senjata Saat MPLS di Ponpes Baitul Qur'an Magetan, Ini Kata Ponpes

foto santri bawa senjata itu merupakan simulasi ekstrakurikuler airsoft gun yang ditampilkan dalam rangka masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS


Kepsek Jadi Tersangka Kasus Siswa SMP Tewas Saat MPLS, PGRI Akan Beri Pendampingan

28 Juli 2023

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman
Kepsek Jadi Tersangka Kasus Siswa SMP Tewas Saat MPLS, PGRI Akan Beri Pendampingan

Terrsangka selaku kepala sekolah diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya.


Kasus Siswa SMP Tewas Saat MPLS, Kepsek Ditetapkan Jadi Tersangka

27 Juli 2023

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman
Kasus Siswa SMP Tewas Saat MPLS, Kepsek Ditetapkan Jadi Tersangka

MA, siswa baru yang mengikuti MPLS di SMPN 1 Ciambar ditemukan tewas akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu, 22 Juli lalu.


Kasus Siswa SMP Tewas: Bupati Sukabumi Singgung Nasib Kepsek, Polisi Lakukan Autopsi

25 Juli 2023

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Nagrak dan dokter forensik RSUD Sekarwangi Cibadak saat melakukan autopsi terhadap jenazah Mandala Aditya Pratama di Kampung Selaawihilir, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa, (25/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman
Kasus Siswa SMP Tewas: Bupati Sukabumi Singgung Nasib Kepsek, Polisi Lakukan Autopsi

Untuk mengungkap kejadian tewasnya siswa SMP itu, Bupati Sukabumi telah membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak kepolisian.