Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluk-beluk UKT: Aturan dan Bagaimana Penentuan Besarannya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Calon mahasiswa baru mengisi formulir pembayaran biaya pendaftaran melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Bank Mandiri kampus Universitas Hasanuddin, Makassar (13/5). FOTO/Dewi Fajriani
Calon mahasiswa baru mengisi formulir pembayaran biaya pendaftaran melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Bank Mandiri kampus Universitas Hasanuddin, Makassar (13/5). FOTO/Dewi Fajriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini perguruan tinggi di Indonesia tengah memasuki penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2023/2024 dan bagi mahasiswa baru akan asing dengan istilah-istilah yang ada di kampus, misalnya UKT.

UKT dan Muasalnya

UKT adalah akronim dari Uang Kuliah Tunggal, dan biasanya UKT ini dipakai pada pembayaran uang kuliah setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia terkhusus yang masuk melalui program reguler SNMPTN dan SBMPTN. Sedangkan yang masuk melalui jalur lain akan mendapatkan biaya kuliah yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Berdasarkan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT atau Biaya Kuliah Tunggal telah dikurangi dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), pada Pasal 2 Ayat 1a yang bebunyi:

“SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.”

Adapaun tujuan UKT ini adalah untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa di mana besaran biayanya akan disesuaikan dengan pendapatan orang tua.

Sehingga mahasiswa dengan orang tua yang berpendapatan kecil, maka akan mendapatkan golongan UKT yang lebih kecil agar mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang memiliki orang tua berpenghasilan tinggi, maka akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi pula.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 5 dan 6 yang bebunyi:

(5) Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: Mahasiswa; orang tua Mahasiswa; atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(6) Penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

Tentunya sistem UKT ini berfungsi sebagai subsidi silang antar mahasiswa yang didasarkan pada kondisi ekonomi orang tua/wali masing-masing. Dengan begitu, UKT diharapkan bisa memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan untuk seluruh mahasiswa.

Bagaimana menentukan besaran UKT?

Adapun hal-hal yang menentukan besaran UKT mahasiswa adalah perihal informasi besaran gaji orang tua, informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran yang dilakukan untuk keluarga.

Setelah itu, mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT masing-masing yang nantinya wajib dibayarkan mahasiswa di setiap semester untuk bisa mengikuti pendidikan di perguruan tinggi negeri.

Itulah infomasi mengenai UKT yang harus dibayarkan selama berkuliah di perguruan tinggi negeri, dan biasanya nominal besaran UKT bersadar besaran gaji orang tua di setiap perguruan tinggi negeri berbeda-beda.

BPK.GO.ID 

Pilihan editor : BEM UNHAS Sebut Mekanisme Kampus Tetapkan UKT hingga KIP Kuliah Tak Jelas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politeknik Tempo Resmi Memulai Pekan PKKMB 2024 Hari Ini

9 hari lalu

Ketiga mahasiswa baru Politeknik Tempo Angkatan 2024/2025 saat membacakan Janji Mahasiswa pada Sidang Senat Terbuka Politeknik Tempo Tahun Akademik 2024/2025 pada Senin, 2 September 2024. Dok. Saharbanu Azzahra.
Politeknik Tempo Resmi Memulai Pekan PKKMB 2024 Hari Ini

Politeknik Tempo Angkatan 2024/2025 resmi membuka acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) pada hari ini, Senin, 2 September 2024.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

9 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

16 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

Bagi lulusan berpredikat cumlaude bahkan dibebaskan UKT selama dua semester pertama. Bagaimana keberadaan IKN bisa mempengaruhi?


Permintaan dan Peringatan Rektor ITB Saat Lantik 4 Ribu Lebih Mahasiswa Baru Hari Ini

24 hari lalu

Rektor ITB Reini D. Wirahadikusumah di acara pelantikan mahasiswa baru program sarjana di kampus Jatinangor, Sabtu 17 Agustus 2024. (Dok.ITB)
Permintaan dan Peringatan Rektor ITB Saat Lantik 4 Ribu Lebih Mahasiswa Baru Hari Ini

ITB menerima 4.734 mahasiswa baru program sarjana tahun ini. Kuota terbanyak di Sekolah Bisnis dan Manajemen yaitu 336 orang.


Pengamat Sebut UKT Mahal akan Menambah Angka Pengangguran Usia Muda di Indonesia

26 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Pengamat Sebut UKT Mahal akan Menambah Angka Pengangguran Usia Muda di Indonesia

Celios menilai mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT) akan menambah jumlah pengangguran usia muda di Indonesia


Celios Susun Skema UKT Gratis dari APBN, Per Tahun Hanya Rp 50 Triliun

26 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Celios Susun Skema UKT Gratis dari APBN, Per Tahun Hanya Rp 50 Triliun

Untuk menerapkan UKT gratis bagi 3,38 juta mahasiswa, hanya dibutuhkan Rp 50 triliun dari APBN


Dukung Cabut Aturan Kenaikan Biaya Kuliah, KM ITB Kirim Amicus Curiae ke MA

27 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Dukung Cabut Aturan Kenaikan Biaya Kuliah, KM ITB Kirim Amicus Curiae ke MA

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Alasannya karena isi aturan yang mengubah regulasi Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi itu mengakibatkan kenaikan biaya kuliah yang cukup besar. "Kami mendukung gugatan kawan-kawan Apatis (Aliansi Pendidikan Gratis) yang ingin Permendikbud itu dibatalkan," kata Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB Revanka Mulya, Kamis 15 Agustus 2024.


Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

27 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

Kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri dapat memicu penurunan daya beli kelas menengah di Indonesia.


Kukuhkan 8.732 Mahasiswa Baru, Rektor Unair Harapkan Karakter Rendah Hati dan Berani

27 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Kukuhkan 8.732 Mahasiswa Baru, Rektor Unair Harapkan Karakter Rendah Hati dan Berani

Unair mengukuhkan sebanyak 8.732 mahasiswa baru (maba) pada program pendidikan sarjana, sarjana terapan, dan ahli madya.


Unair Kukuhkan 8.732 Mahasiswa Baru, Khofifah: Jadilah Enabler Leader

28 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Dok Muslimat NU
Unair Kukuhkan 8.732 Mahasiswa Baru, Khofifah: Jadilah Enabler Leader

Universitas Airlangga atau Unair mengukuhkan 8.732 mahasiswa baru pada Rabu, 14 Agustus 2024.