TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di Kota Bogor tak hanya sampai pencoretan nama-nama calon siswa yang diduga berbuat curang. Kini, kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menindaklanjuti dugaan tindakan pelanggaran hukum pada PPDB Kota Bogor 2023.
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan telah menyelidiki soal dugaan kecurangan PPDB di sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor. "Terkait dengan PPDB, kejaksaan tidak tinggal diam, artinya setiap informasi yang disampaikan atau kita ketahui itu pasti kita dalami," kata dia, Senin, 31 Juli 2023.
Menurut Sigit, permasalahan PPDB ini harus memperhatikan aspek hukum, tentang keadilan, kepastian dan manfaat hukum yang ditegakkan. "Yang terakhir inilah yang jadi konsentrasi kita, jangan sampai nanti penegakan hukum kita itu berdampak atau tidak baik," ujarnya.
Dalam PPDB 2023, Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya menemukan dugaan kecurangan, khususnya untuk jalur zonasi. Ia menemukan adanya manipulasi data dan upaya titip identitas anak ke KK yang dekat dengan sekolah tujuan.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan inspektorat dalam penyelelidikan kasus kecurangan PPDB. Sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa.
"Dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari Dinas Dukcapil, ada dari Dinas Pendidikan, ada juga dari kepala sekolah," kata Bismo.
MenurutbBismo, pemeriksaan para saksi tersebut untuk memastikan ada atau tidak tindak pidana dalam pelaksanaan PPDB 2023. Sementara ini, telah ditemukan unsur pidana, yakni pemalsuan dokumen administrasi atau keterangan di dalam administrasi.
"Dugaan unsur pidana mulai dari penggunaan dokumen palsu. Dari memasukkan keterangan palsu atau dokumen palsu. Nah ini, ini kita tunggu dari hasil penyidikan," kata Bismo.
Melalui akun resminya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengungkap ada 80-an kasus kecurangan PPDB di wilayahnya yang ditindaklanjuti ke kepolisian. Sebelumnya ia menyebut ada 4.000 calon peserta didik yang dibatalkan kepesertaannya.
"Ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link-nya masuk ke website Dukcapil. Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah dekat dengan sekolah, padahal tidak. Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," ujarnya.
Pilihan Editor: Kronologi Kecurangan PPDB Kota Bogor: Ratusan Siswa Dicoret, Dorong Evaluasi Sistem Zonasi