Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Polusi Udara Jakarta Paling Parah se-Dunia, Apa Solusi KLHK?

image-gnews
Monas terlihat samar akibat polusi udara di Jakarta, 11 Agustus 2023. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W
Monas terlihat samar akibat polusi udara di Jakarta, 11 Agustus 2023. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di pagi hari, Selasa 15 Agustus 2023, polusi udara Jakarta kembali berada di puncak juara dunia. Menurut pantauan IQ Air, pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 08.00, Jakarta memiliki polusi 116,7 µg/m3  atau berada di kategori tidak sehat. Kota besar di dunia yang tercatat di kategori yang sama adalah Dubai (Uni Emirat Arab), Doha (Qatar) dan Dhaka (Bangladesh)

Bandingkan dengan kota-kota tetangga di Jabodetabek, terlihat Bekasi (83,3 µg/m3 ), Depok (167 µg/m3 ) dan Tangerang (109 µg/m3 ). Ketiganya masuk bersama di kategori tidak sehat. Hanya Bogor (36,7 µg/m3 ) yang masuk pada kategori tidak sehat bagi kelompok yang sensitif.

Di Surabaya tercatat (111,8 µg/m3 ) dan Bandung (69,2 µg/m3 ), yang juga berada di kategori tidak sehat.  Adapun Denpasar dengan 21 µg/m3 berada di kategori moderat dan Bontang di Kalimantan Timur berada di kategori baik dengan 9,1 µg/m3.

PM2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau 36x lebih kecil dari diameter sebutir pasir. Berdasarkan standar WHO, pengukuran dalam satuan µg/m3. Kategori aman berada pada rentang 0 - 12 µg/m3, moderat (12.1 - 35.4 µg/m3), tidak sehat untuk kelompok sensitif  (35.5 - 55.4 µg/m3), tidak sehat (55.5 - 150.4 µg/m3), sangat tidak sehat (150.5 - 250.4 µg/m3) dan beracun (>250.4 µg/m3).

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Parah, Bagaimana Dampak pada Olah Raga dan Kesehatan?

Solusi jangka pendek

Untuk keadaan di Jabodetabek, pada laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai ‘Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek’ memberikan beberapa saran di antaranya untuk jangka pendek. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menyampaikan hal ini pada rapat terbatas kabinet di Jakarta, 12 Agustus 2023 lalu

1. Meningkatkan program inspeksi dan perawatan kendaraan

Uji emisi merupakan cara untuk memaksa pemilik kendaraan melakukan inspeksi dan perawatan kendaraan. Sesuai dengan rekomendasi kajian di atas, uji emisi ini merupakan langkah jangka pendek yang mudah dan hasilnya dapat segera dirasakan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan:

a. Kapolri diminta untuk mendukung pelaksanaan razia uji emisi untuk melihat kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Razia uji emisi dimulai dengan periode sosialisasi, diterapkan di beberapa ruas jalan tertentu, jika masyarakat sudah dapat menerima, maka dilaksanakan secara nasional

b. Semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah 

c. Memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan 

d. Sesuai dengan amanat PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu segera dilaksanakan penerapan pajak pencemaran lingkungan. 

• Kementerian Dalam Negeri perlu menetapkan besaran koefisien pajak pencemaran ke dalam penetapan pajak kendaraan bermotor. 

• Koefisien pajak kendaraan bermotor sudah disiapkan oleh KLHK dan BRIN 

• Saat ini masih perlu dilakukan uji publik untuk menetapkan besaran pajak untuk kendaraan yang melebihi baku mutu 

e. Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dikenakan pajak pencemaran lingkungan, jika dua kali tidak lulus uji emisi maka kendaraan dihapus (tidak boleh beroperasi lagi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pengetatan standar emisi kendaraan bermotor menjadi Euro 4 

• Pada saat ini telah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

• Sedang dilakukan revisi Permen LH Nomor 5 tahun 2006 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Tipe Lama yaitu kendaraan yang sudah beroperasi lebih dari 3 tahun sejak digunakan. Revisi dimaksudkan untuk pengetatan Baku Mutu Emisi kendaraan Bermotor tipe Lama dan pengaturan uji emisinya seperti lembaga resmi uji emisi dan tatacara uji emisi. Saat ini tahap harmonisasi di Kementerian Kumham 

• Pertamina wajib menjamin ketersediaan dan distribusi bahan bakar setara Euro 4 di seluruh Indonesia khususnya DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek

3. Melakukan standarisasi alat pemantauan kualitas lingkungan yang disampaikan ke publik Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) segera menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang sistem pemantauan kualitas udara otomatis, kontinyu, riil time. Untuk memastikan informasi kualitas lingkungan yang dipublikasikan kepada masyarakat memenuhi standar dan valid. 

4. Mengorganisir aksi udara bersih Jabodetabek KLHK, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melakukan koordinasi untuk melakukan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek: 

1) Perencanaan pelaksanaan Uji Emisi Sejabodetabek termasuk ketersediaan Bengkel Penguji, mekanisme pengelolaan data base hasil uji, pelatihan petugas bengkel dan sertifikasi personel bengkel 

2) Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara wilayah Jabodetabek 

3) Inventarisasi – sumber pencemar yang terintegrasi 

4) Pelaksanaan rencana aksi yang terintegrasi

5. Percepatan penggunaan kendaraan listrik dan konversi kendaraan dengan bahan bakar fosil ke energi listrik 

• Pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) listrik 

• Pengadaan kendaraan umum berbasis listrik seperti bus listrik transjakarta di Jabodetabek 

6. Pelarangan pembakaran sampah terbuka

Pilihan Editor: Hujan Buatan Luruhkan Polusi Jakarta? Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

3 jam lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

7 jam lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


PT KAI Pasang Peralatan Face Recognition di Stasiun Kiaracondong

8 jam lalu

Calon penumpang mendaftarkan diri untuk penggunaan Fitur pengenalan wajah atau face recognition di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023. Fitur tersebut diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi inovasi untuk mempermudah penumpang masuk ke peron dan telah tersebar di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Jawa Tengah. Tempo/Tony Hartawan
PT KAI Pasang Peralatan Face Recognition di Stasiun Kiaracondong

PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung memasang Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Kiaracondong, Bandung.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

22 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


30 Oleh-Oleh Khas Bandung dari Makanan sampai Kerajinan Tangan

1 hari lalu

Makanan khas Bandung. Foto: Canva
30 Oleh-Oleh Khas Bandung dari Makanan sampai Kerajinan Tangan

Jika Anda sedang berlibur ke Bandung, bisa membeli beberapa jenis oleh-oleh khas Bandung yang enak ini. Ada pia, oncom, cireng, hingga angklung.


Manfaat Asap Cair, Zat Hasil Pembakaran Sampah Plastik

2 hari lalu

Operator memindahkan hasil sampah plastik yang sudah dicacah untuk dikeringkan saat uji coba TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Kertamukti di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 31 Juli 2024. TPST dengan luas 6.000 meter persegi tersebut direncanakan dapat mengolah 50 ton sampah per hari  menjadi bahan bakar alternatif RDF dan MDU (Material Daur Ulang) guna mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Manfaat Asap Cair, Zat Hasil Pembakaran Sampah Plastik

Asap cair dihasilkan dari proses pirolisis dari pembakaran sampah plastik.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

2 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

2 hari lalu

Warga Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, bermain sepak bola di dasar Sungai Cidurian yang airnya surut selama kemarau, Ahad 8 September 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

Saat kering, dasar sungai biasa digunakan warga Kota Bandung untuk menggelar acara lomba peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.


Bandung Great Sale 13-15 September, Puluhan Hotel Pasang Diskon 80 Persen

4 hari lalu

Hotel Preanger Bandung. shutterstock.com
Bandung Great Sale 13-15 September, Puluhan Hotel Pasang Diskon 80 Persen

Puluhan hotel menyiapkan diskon hingga 80 persen selama Bandung Great Sale yang akan berlangsung pada 13-15 September 2024