Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Lengkap Karya Ilmiah Tak Wajib Diterbitkan di Jurnal Bagi Mahasiswa S2 dan S3

Reporter

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral. Hal ini disampaikan Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode Ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

“Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir (tesis atau disertasi). Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Nadiem dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Sebelumnya, setiap mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Namun, Nadiem mengatakan hal tersebut sangat aneh. Sebab, banyak program studi yang memiliki target kompetensi berbeda-beda. 

Menurut Nadiem, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Ia pun memutuskan penilaian kelulusan tersebut diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi.

“Jadi sekarang, bapak ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan, bapak ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” ujar Nadiem.

Lantas, bagaimana aturan dari karya ilmiah yang tidak wajib diterbitkan di jurnal bagi mahasiswa akhir S2 dan S3 tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Standar Kompetensi Lulusan

Aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk menertibkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2 dan S3 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. 

Berdasarkan Pasal 6 peraturan menteri tersebut, standar kompetensi kelulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program studi. Standar ini dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan yang mencakup beberapa kompetensi.

Kompetensi untuk standar lulusan yang pertama adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bidang keilmuan tertentu. Kedua, kecakapan umum yang dibutuhkan untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang kerja yang relevan.

Ketiga, pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan/ atau melanjutkan studi atau untuk mendapatkan sertifikasi profesi. Keempat, kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Berdasarkan Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, kompetensi utama lulusan program studi magister minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara untuk magister terapan, minimal harus mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Untuk program doktor, kompetensi utama lulusannya yang pertama harus menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Kedua, mampu melakukan pendalaman dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

Sedangkan program doktor terapan mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Selain itu, mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Syarat Kelulusan Mahasiswa S2 dan S3

Mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 satuan kredit semester sampai dengan 72 satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum tiga semester sampai dengan empat semester. Sedangkan, pada program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang enam semester yang terdiri atas dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian, dan empat semester penelitian. Untuk dua semester pembelajaran dapat dikecualikan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahun dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

Bentuk Tugas Akhir Jenjang S2 dan S3

Sebagai syarat kelulusan, mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Namun, tidak ada lagi kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Hal ini pun berlaku bagi mahasiswa pada program doktor/doktor terapan yang wajib diberikan tugas akhir berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Tetapi, tidak ada kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Selain itu, untuk mahasiswa jenjang S3, penguji tugas akhirnya melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi. Penguji tersebut harus independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai dan bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Aturan Baru Nadiem Makarim Soal Standar Kompetensi Mahasiswa S1-S3, Simak Perubahannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

2 jam lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?


Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

9 jam lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.


Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

10 jam lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.


6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

1 hari lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.


Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

1 hari lalu

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Program Pendidikan Vokasi, Claudia Sesa dan Davina Aurelia, menyabet Juara I dalam ajang
Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

2 hari lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.


Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

2 hari lalu

Mia Yunita, mahasiswa prodi Kedokteran Hewan UGM. Dok.UGM
Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.


Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

4 hari lalu

Tim aplikasi Legal Plus (ki-ka) Jordan Yudhistira, Chrisostomus Paudra Sanjaya, James Ardy, Richard Yoshuara Yo, Jesslyne Chua. (Dok.Tim)
Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan membuat aplikasi manajemen kantor hukum. Akan dikembangkan dengan teknologi AI.


Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

5 hari lalu

Salak pondoh. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

Lebih tepatnya, tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti potensi kombinasi ekstrak biji salak pondoh dan kulit jeruk pamelo.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

6 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.