Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Lengkap Karya Ilmiah Tak Wajib Diterbitkan di Jurnal Bagi Mahasiswa S2 dan S3

Reporter

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral. Hal ini disampaikan Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode Ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

“Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir (tesis atau disertasi). Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Nadiem dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Sebelumnya, setiap mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Namun, Nadiem mengatakan hal tersebut sangat aneh. Sebab, banyak program studi yang memiliki target kompetensi berbeda-beda. 

Menurut Nadiem, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Ia pun memutuskan penilaian kelulusan tersebut diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi.

“Jadi sekarang, bapak ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan, bapak ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” ujar Nadiem.

Lantas, bagaimana aturan dari karya ilmiah yang tidak wajib diterbitkan di jurnal bagi mahasiswa akhir S2 dan S3 tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Standar Kompetensi Lulusan

Aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk menertibkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2 dan S3 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. 

Berdasarkan Pasal 6 peraturan menteri tersebut, standar kompetensi kelulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program studi. Standar ini dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan yang mencakup beberapa kompetensi.

Kompetensi untuk standar lulusan yang pertama adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bidang keilmuan tertentu. Kedua, kecakapan umum yang dibutuhkan untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang kerja yang relevan.

Ketiga, pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan/ atau melanjutkan studi atau untuk mendapatkan sertifikasi profesi. Keempat, kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Berdasarkan Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, kompetensi utama lulusan program studi magister minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara untuk magister terapan, minimal harus mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Untuk program doktor, kompetensi utama lulusannya yang pertama harus menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Kedua, mampu melakukan pendalaman dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

Sedangkan program doktor terapan mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Selain itu, mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Syarat Kelulusan Mahasiswa S2 dan S3

Mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 satuan kredit semester sampai dengan 72 satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum tiga semester sampai dengan empat semester. Sedangkan, pada program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang enam semester yang terdiri atas dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian, dan empat semester penelitian. Untuk dua semester pembelajaran dapat dikecualikan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahun dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

Bentuk Tugas Akhir Jenjang S2 dan S3

Sebagai syarat kelulusan, mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Namun, tidak ada lagi kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Hal ini pun berlaku bagi mahasiswa pada program doktor/doktor terapan yang wajib diberikan tugas akhir berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Tetapi, tidak ada kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Selain itu, untuk mahasiswa jenjang S3, penguji tugas akhirnya melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi. Penguji tersebut harus independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai dan bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Aturan Baru Nadiem Makarim Soal Standar Kompetensi Mahasiswa S1-S3, Simak Perubahannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

18 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?


Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

1 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.


BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.


Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

2 hari lalu

Sejumlah mahasiswa UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka laporan pertanggungjawaban Rektor UI pada Senin, 13 Mei 2024 di Balai Sidang UI. Dok. Istimewa
Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.


Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

Kemendikbudristek menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.


Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.


Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

3 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?


KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang, Selasa, 17 Juli 2012.
KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

Universitas Brawijaya (UB) evaluasi ulang kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tiga tahapan proses.