TEMPO.CO, Jakarta - Kualitas udara di Kalimanta Tengah memburuk akibat adanya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Untuk mengantisipasi dampaknya bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara.
"Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pada pukul 15.30 WIB,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin, Sabtu, 29 September 2023.
Pengunduran waktu jam kerja itu karena saat pukul 07.00 WIB yang merupakan jam kerja normal, kondisi asap karhutla sering cukup pekat. Kondisi asap yang kian pekat membuat kualitas udara di beberapa daerah di Kalteng menjadi sangat tidak sehat dan hal ini dikhawatirkan mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat termasuk ASN, seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit lainnya.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng.
Adapun pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah maupun UPT kesehatan, kepala perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap. Hal tersebut dilakukan dengan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
"Para ASN dan tenaga kontrak kami imbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam kesehatan jasmani setiap Jumat untuk sementara ini," kata Nuryakin.
Nuryakin juga meminta agar pelaksanaan apel pagi dan sore serta upacara Senin maupun apel gabungan ditiadakan selama kondisi bencana tersebut. "Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca atau lingkungan membaik," kata dia.
Pilihan Editor: Beberapa Kota Diselimuti Asap, Ini Kata BRIN Soal Rekayasa Cuaca