Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hindari Dampak Asap Karhutla, Jam Kerja ASN di Kalteng Diubah

Reporter

image-gnews
Relawan pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan lahan gambut yang terbakar,  di kawasan Jalan Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa 6 Oktober 2020. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar dua hektare di atas lahan tersebut terjadi akibat cuaca panas dan keringnya lahan gambut sehingga mudah terbakar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Relawan pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan lahan gambut yang terbakar, di kawasan Jalan Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa 6 Oktober 2020. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar dua hektare di atas lahan tersebut terjadi akibat cuaca panas dan keringnya lahan gambut sehingga mudah terbakar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kualitas udara di Kalimanta Tengah memburuk akibat adanya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Untuk mengantisipasi dampaknya bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara.

"Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pada pukul 15.30 WIB,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin, Sabtu, 29 September 2023.

Pengunduran waktu jam kerja itu karena saat pukul 07.00 WIB yang merupakan jam kerja normal, kondisi asap karhutla sering cukup pekat. Kondisi asap yang kian pekat membuat kualitas udara di beberapa daerah di Kalteng menjadi sangat tidak sehat dan hal ini dikhawatirkan mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat termasuk ASN, seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit lainnya.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng.

Adapun pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah maupun UPT kesehatan, kepala perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap. Hal tersebut dilakukan dengan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Para ASN dan tenaga kontrak kami imbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam kesehatan jasmani setiap Jumat untuk sementara ini," kata Nuryakin.

Nuryakin juga meminta agar pelaksanaan apel pagi dan sore serta upacara Senin maupun apel gabungan ditiadakan selama kondisi bencana tersebut. "Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca atau lingkungan membaik," kata dia.

Pilihan Editor: Beberapa Kota Diselimuti Asap, Ini Kata BRIN Soal Rekayasa Cuaca

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

30 menit lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan kemungkinan investor ragu berinvestasi untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur setelah salah satu partai dan pasangan Capres ingin mempertahankan ibu kota di DKI Jakarta.


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

3 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

10 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer baru akan diselesaikan paling lambat akhir 2024.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

14 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Ombudsman Petakan Potensi Pelanggaran Administrasi ASN di Pemilu 2024

21 jam lalu

Bawaslu meminta masyarakat aktif melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu.
Ombudsman Petakan Potensi Pelanggaran Administrasi ASN di Pemilu 2024

Ombudsman telah memetakan berbagai potensi pelanggaran administrasi ASN di Pemilu 2024


Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

22 jam lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Larangan Saat Kampanye Mulai Gunakan Fasilitas hingga Keberpihakan

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (dari kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, saat menyanyikan mars Pemilu 2023 menjelang Deklarasi Pemilu Damai, di gedung KPU, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Larangan Saat Kampanye Mulai Gunakan Fasilitas hingga Keberpihakan

Kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Inil larangan yang wajib dihindari peserta pemilu.


Terkini Bisnis: APBN Defisit di Oktober 2023, Skema Baru Gaji ASN

4 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Terkini Bisnis: APBN Defisit di Oktober 2023, Skema Baru Gaji ASN

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 24 November 2023 yakni Sri Mulyani mengatakan APBN defisit pada Oktober 2023.


Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Pemerintah membuat sistem penggajian baru untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Penggajian baru itu akan menggunakan skema single salary.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?