Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua BEM UI Tanggapi Putusan MK dengan Tulisan Negara dalam Pusara Keluarga

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kedua kiri) saat membacakan tulisannya berjudul 'Negara dalam Pusara Keluarga' saat diskusi publik bertajuk Menelisik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terbaru di Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kedua kiri) saat membacakan tulisannya berjudul 'Negara dalam Pusara Keluarga' saat diskusi publik bertajuk Menelisik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terbaru di Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, Melki Sedek Huang membuat tulisan berjudul 'Negara dalam Pusara Keluarga'. Tulisan tersebut dibacakan Ketua BEM UI 2023  saat diskusi publik bertajuk Menelisik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terbaru di Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 19 Oktober 2023.

Di awal sambutan Melki mengaku tidak ingin menjabarkan pandangannya secara lisan seperti narasumber lain. Dia memilih untuk mengeluarkan isi hatinya melalui sebuah tulisan yang dia buat tadi pagi.

Adapun diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Titi Anggraini. Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diagendakan menjadi narasumber, tidak hadir hingga diskusi selesai.

"Setidaknya saya mencoba menyampaikan perspektifnya sebagai seorang mahasiswa hukum," kata Melki.

Berikut tulisan Melky terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Negara dalam Pusara Keluarga

Beberapa hari yang lalu saya tepat berusia 22 tahun, jikalau kemarin MK kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PSI, berarti 13 tahun mendatang di usia 35, saya bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden.

Namun, karena kemarin MK mengabulkan gugatan mahasiswa Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru, maka sebelum usia 40 tahun tampaknya saya harus mencalonkan diri dulu sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara apapun itu untuk bisa berkontestasi di 2039.

Banyak orang yang mencela keputusan saya, banyak orang yang mencela keputusan anak-anak muda, dan juga banyak orang yang mencela keputusan para mahasiswa yang kontra keputusan MK kemarin.

Kami dianggap hiporkrit, kami dianggap tak cerdas, kami dianggap membatasi potensi diri kami sendiri yang muda karena menolak putusan yang katanya berpihak pada anak muda.

Saya sendiri menolak deisme, saya juga menolak pemimpin tua yang berpura-pura muda, saya mendukung hadirnya pemimpin, saya juga ingin menjadi pemimpin muda, tapi saya lebih ingin Indonesia taat hukum, terutama konstitusi.

Di masa mendatang, tantangan anak-anak muda semakin banyak, pergaulan antarnegara dengan hebatnya semakin menantang, perekonomian kita pun semakin membara, kesejahteraan sosial bisa jadi terancam, hanya konstitusi dan demokrasi lah yang bisa kami jadikan harapan, jadi basis kita merawat hal-hal baik, guna menghadapi berbagai tantangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kami memang lahir setelah reformasi tahun 1998 berkumandang, tapi bukan berarti kami tidak memahami makna dan esensi dari reformasi.

Setiap pengaung reformasi 1998 selalu mengambil panggung lima tahunan ini dengan nama persekutuan lah, perkumpulan lah, kelompok atau pun golongan aktivis tahun 98.

Kamipun selalu di perbandingan dengan orang-orang di tahun 98, jika daya kritis dan pergerakan kami tengah kami lakukan untuk mengkritisi kekuasaan, katanya kami kurang galak. Katanya kami kurang gahar, katanya kami kurang panas. 

Kamipun jadi belajar apa itu reformasi 98 apa itu makna dan juga esensinya. Jadi jangan salahkan kami yang punya tafsiran sendiri apa itu reformasi 98. 

Bagi kami reformasi adalah gerbang menuju negara yang demokratis taat hukum dan juga sejahtera, kami juga dianjurkan untuk tetap menolak KKN dan dwifungsi ABRI bertahun-tahun paska reformasi 98. 

Semua hal itu kini menjadi semakin jauh  dari angan kami semua. 

Kata bang usman Hamid Direktur Amnesti, reformasi kembali ke titik nol dan putusan MK kemarin menjadi pemicunya. 

Putusan MK kemarin, bagi kami tak sesuai dengan aturan main, sejak awal pengadilan konstitusi dirancang untuk menjadi negatif legislator. Dia hadir untuk meniadakan atau menghadang legislasi yang tidak sesuai dengan konstitusi. 

Setidak-tidaknya sampai terakhir kali saya belajar hukum konstitusi, atau asas asas hukum tata negara. Peranan dari MK bukan hanya menambah frasa dari Undang-undang saja, itu tidak sesuai dengan peranan dan fungsinya. MK adalah produk dari pasca reformasi bagi kami dia adalah harapan ketika sistem ketatanegaraan kita tengah hancur atau tak beraturan.

Bagi kami dia adalah harapan jika konstitusi demokrasi dan konsep negara hukum telah memasuki usia senja, tapi nyatanya senja nampaknya datang terlalu cepat. Bagi kami demokrasi dan negara hukum telah memasuki ujung usia, turut berduka untuk kita semuanya.

Pilihan Editor: 15 Jurusan dengan Peluang Masuk Besar di UI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

4 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

5 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

7 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

8 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

9 jam lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

10 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini