TEMPO.CO, Jakarta - Arin Setyowati Dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas kerja. Hal itu dia katakan merespons kenaikan UMK di Jawa Timur yang rata-rata sebesar 6,3 persen.
“Dari sisi pekerja, tentu ini menjadi satu berita yang membahagiakan. Karena ini menjadi satu tambahan income yang memungkinkan untuk menambah jumlah pengeluaran dari para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Arin dilansir dari situs UM Surabaya pada Senin, 4 Desember 2023.
Sementara dari segi perusahaan, menurutnya, dampak positif bisa dalam bentuk dorongan kepada para pekerja agar lebih produktif di tengah sulitnya mencari lapangan kerja saat ini. Dengan naiknya gaji pekerja, ia mengatakan dapat meminimalisir adanya pekerja yang keluar dari suatu perusahaan dengan alasan kesejahteraan.
“Kemudian juga berbanding lurus dengan kualitas rata-rata tenaga kerja. Jadi kalau dinaikkan, tentu dia memiliki konsekuensi logis untuk menaikkan skill dan upgrade pengetahuan di ranah kerja yang dia geluti,” tuturnya.
Menurut dia, hal itu dapat menciptakan pekerjaan yang lebih optimal, sehingga hasil pekerjaan yang bagus juga dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja. Meskipun teori upah efisiensinya seperti itu, ia mengatakan, seluruhnya kembali lagi kepada perusahaan, apakah mampu membuat keseimbangan kinerja dengan adanya kenaikan gaji tersebut.
“Ini kaitannya dengan proses manajemen perusahaan itu berjalan baik atau tidak, nanti bisa diuji di situ,” ujarnya.
Pilihan Editor: Universitas Liverpool Buka S2 The Beatles, Apa Saja yang Dipelajari?