TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP melalui beasiswa yang diberikan, bertugas mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan, serta mendorong lahirnya inovasi. Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Lantas, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP untuk para penerima beasiswa? Simak ketentuannya berikut ini.
1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
2. Penerima beasiswa kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Pelanggaran dan sanksi yang berlaku
LPDP juga mengatur ketentuan pelanggaran beserta sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran tersebut. Inilah deretan pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan oleh LPDP
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya
3. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP
4. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu di kemudian hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang
5. Pendaftar beasiswa berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa LPDP.
Demikian ketentuan masa pengabdian dan pelanggaran beserta sanksi yang diatur untuk Beasiswa LPDP Reguler.
Pilihan Editor: Mahasiswa S2 di Jerman ini Pimpin Tim Pemenangan Diaspora Ganjar-Mahfud