Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Reporter

image-gnews
Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah. Saat ini, Indonesia menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Dengan adanya jalur zonasi, sekolah-sekolah negeri wajib mengalokasikan minimal 50 persen dari total kuotanya untuk CPD yang bertempat tinggal dalam radius zona terdekat dengan lokasi sekolah. Artinya, semakin dekat jarak antara tempat tinggal CPD ke sekolah tujuan, semakin besar pula peluang ia diterima di sekolah tersebut.

Jalur usia merupakan lapis berikutnya setelah zonasi. Kompetisinya berdasarkan pada usia saat masuk atau siapa yang lebih tua. Dengan demikian, CPD yang lahir pada bulan Januari memiliki potensi diterima jauh lebih besar dibandingkan dengan CPD yang lahir pada bulan Desember di tahun kelahiran yang sama.

Sementara itu, jalur afirmasi merupakan jalur khusus bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan minimal kuota 15 persen. Mereka wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Meski sudah diterapkan sejak 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

Apa saja permasalahan tersebut?

1. Hilangnya standar adil seleksi berdasarkan kemampuan

Sebelum 2017, basis yang digunakan adalah sistem kompetisi berdasarkan prestasi (merit system). Sistem ini dapat berupa tes masuk tertulis atau berdasarkan hasil Ujian Akhir Nasional (UAN).

Dengan sistem PPDB yang baru, pemerintah tengah berusaha memenuhi hak seluruh CPD, terlepas dari skor nilainya, untuk dapat bersekolah di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap bagus atau favorit.

Namun, dari perspektif CPD yang berprestasi, peluang mereka hanya sekitar 10-30 persen dari total kuota. Kecilnya peluang tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak bisa mereka kendalikan (uncontrolled factors), seperti tempat tinggal, usia, dan juga kondisi ekonomi keluarga.

Artinya, CPD yang sebenarnya bisa diterima jika menggunakan sistem prestasi harus mencari sekolah lain karena kalah dari CPD lain yang jarak rumah ke sekolahnya lebih dekat, lebih tua, atau kemampuan ekonominya lebih tidak menguntungkan. Alih-alih berusaha menghindari diskriminasi, diskriminasi tersebut hanya berpindah subjek.

Padahal, berdasarkan Pasal 13 ayat 2 International Covenant on Economic, Social, dan Cultural Rights (ICESCR), perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR, basis merit merupakan sistem yang adil untuk diterapkan. Sebab, kapasitas akademik berada pada kontrol masing-masing anak.

2. Kesenjangan kemampuan dan kesulitan beradaptasi

Implikasi lainnya, sistem PPDB nonprestasi dapat menyebabkan siswa dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, tidak siap untuk saling berkompetisi karena kesenjangan kualitas akademik yang ada.

Beberapa guru maupun siswa mengaku kesulitan beradaptasi dengan sistem PPDB nonprestasi karena tidak siap dengan konsekuensinya. Misalnya, siswa yang masuk melalui jalur nonprestasi kesulitan untuk mengimbangi kecepatan belajar siswa jalur prestasi karena terdapat kesenjangan kemampuan akademik yang signifikan.

Salah satu guru mengungkapkan, “Ada beberapa anak yang masuk dengan jalur afirmasi, dengan nilai UAN di bawah 25 (total nilai adalah 40). Mereka mengalami kesulitan dalam berpacu dengan teman-temannya yang lain. Beberapa anak tersebut (kemudian) memutuskan untuk keluar dari sekolah.”

Di sisi lain, guru-guru juga ‘kaget’ ketika berhadapan dengan kualitas siswa yang berbeda dari sebelumnya. Dengan adanya PPDB nonprestasi, guru-guru yang sudah terbiasa mengajar anak-anak terpilih, diminta beradaptasi dengan gap kemampuan akademik yang signifikan antara satu siswa dan siswa yang lainnya. Sementara, belum tentu guru-guru tersebut mampu menyesuaikan metode pengajarannya untuk mengatasi gap tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penurunan kualitas sekolah

Karena seleksi masuk tidak lagi didasarkan pada kualitas akademik, tetapi pada basis-basis nonprestasi, penurunan kualitas sekolah yang awalnya unggulan menjadi tidak terelakkan. Sekolah-sekolah yang berada di zona dengan banyak CPD berkemampuan akademik rendah terbukti mengalami penurunan peringkat.

Seorang guru di sekolah unggulan di wilayah DKI Jakarta mengungkapkan, “Beda sekali sekarang kualitas (akademik) anak-anak yang masuk dibandingkan dengan sebelum jalur zonasi diterapkan. Secara jumlah, siswa-siswi yang pintar tidak begitu banyak. Di satu sisi, mereka tidak memiliki banyak tandem kompetisi sehingga persaingannya stagnan. Di sisi lain, siswa-siswi jalur nonprestasi juga tidak dapat mengejar ketertinggalan kemampuan mereka.”

Menurut para CPD berprestasi, sekolah seharusnya menjadi tempat berkompetisi berdasarkan kualitas akademik. Mereka memandang bahwa intervensi pemerintah justru menghilangkan semangat kompetisi tersebut.

Berikutnya, Peningkatan Ketidakdisplinan dan Pengakalan Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

1 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

JPPI mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta jalur zonasi masih berpotensi mengalami kecurangan seperti tahun sebelumnya.


Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

3 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

Tahun lalu, pelaksanaan PPDB di Kota Bogor menjadi sorotan karena ditemukan kecurangan berupa manipulasi data KK


Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal

3 hari lalu

Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan di di zebra cross PPDB Fashion Week di aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia
Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal

Simak di sini syarat hingga kuota PPDB Bandung 2024.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

3 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

3 hari lalu

Puluhan massa yang menamakan dirinya Relawan PPDB DKI 2020 melakukan aksi demo di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Jumat 3 Juli 2020. Aksi protes oleh puluhan massa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Massa yang sebagian besar adalah para wali murid yang putra putrinya tidak diterima di sekolah negeri karena sistem PPDB 2020/2021 yang dianggap menyulitkan. Massa membawa spanduk dan poster-poster berisi tuntutan seperti batalkan PPDB DKI, tolak sistem zonasi dan hapus parameter usia dalam jalur zonasi. TEMPO/Subekti.
PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

PPDB 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada Mei hingga Juli. Jalur apakah yang bisa ditempuh, ketahui pula jumlah kuota jalur zonasi.


PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

4 hari lalu

Orang tua murid mengisi data untuk berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online merupakan sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru jenjang SMA dan SMK sudah dimulai.


PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

4 hari lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?


Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

5 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.


Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

5 hari lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.


Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

5 hari lalu

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.