Unsoed
Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, kelompok UKT di Unsoed dibedakan menjadi delapan kategori. Besaran UKT kelompok satu dan dua pada 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan, yaitu masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000.
Namun, peningkatan signifikan terjadi pada UKT kelompok tiga sampai delapan. Misalnya, UKT kelompok satu S1 Kedokteran sebesar Rp10.000.000 pada 2024, sedangkan di tahun sebelumnya Rp7.100.000 per semester. Sedangkan UKT kelompok tujuh mencapai Rp30.000.000 di tahun ini dan Rp17.500.000 pada 2023, atau mengalami kenaikan hampir dua kali lipat.
Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsan mengklaim para mahasiswa di Unsoed sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa dan dua kali melakukan audiensi secara terbuka dengan pihak rektorat. Namun, hasilnya masih nihil.
"Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sejarang naik jadi Rp 14 juta. Itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ujar dia saat RDPU di Ruang Sidang Komisi X, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Program Sarjana di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2024/2025, besaran UKT dibagi menjadi tujuh kelompok.
Besaran UKT kelompok satu adalah Rp400.000, baik pada 2024 maupun di tahun 2023 sebagaimana Pengumuman Rektor UIN Syarif Hidayatullah Nomor: B-10/R/KS.02/01/2024 tentang Pembayaran Biaya Pendidikan Semester Ganjil Program Strata Satu (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2023/2024.
Kenaikan UKT mulai terjadi pada kelompok dua hingga tujuh dengan nominal yang bervariasi. Misalnya, UKT kelompok dua program studi S1 Pendidikan Islam terbaru sebesar Rp2.640.000, sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.200.000. Selanjutnya, UKT kelompok tujuh sebesar Rp7.000.000 di tahun ini dan Rp4.400.000 pada tahun lalu.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negari berimpak pada melambungnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sehingga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul haris mengonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan konfigurasi kelas UKT. “Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT (batas kuliah tunggal),” kata Haris pada Tempo, 9 Mei 2024.
Haris menjelaskan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Kata Haris, dalam proses penetapan UKT, PTN BH wajib berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Selanjutnya, pemimpin PTN maupun PTN BH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Intinya, BKT menjadi batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.
Lebih lanjut Haris mengatakan penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi. Maka UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2 tadi. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.
USU
Pengumuman peserta lulus disampaikan pada 26 Maret 2024. Sedangkan, pengumuman kenaikan UKT disampaikan pada 29 Maret 2024. "Banyak mahasiswa baru yang mengeluh dan berpikir dua kali untuk daftar ulang. Karena penetapan golongan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua," ujar Ketua BEM USU Aziz Syahputra.
UKT di USU mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari 8 kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta. "Artinya kenaikan sampai 100 persen lebih atau setara Rp17jt dari UKT sebelumnya," kata Aziz.
NI KADEK TRISN A CINTYA DEWI I MELYNDA DWI PUSPITA I ANANDA RIDHO SULISTYA I HENDRIK YAPUTRA I DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?