Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo: Promosi Judi Online di Medsos Akan Kena Denda, ISP yang Tak Patuh Akan Dicabut Izinnya

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan denda hingga Rp 500 juta kepada pengelola platform digital media sosial yang mempromosikan judi online. Pencabutan izin kepada internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online juga turus dilibas oleh Kominfo.

“Saya (Kominfo) akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten kepada seluruh pengelola platform digital di X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok, jika tak kooperatif. Lalu ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online akan kita umumkan namanya ke publik dan izinnnya dicabut,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, saat konferensi pers via zoom, Jumat 24 Mei 2024.

Kebijakan denda dan pencabutan izin itu, kata Budi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. “Denda dan pencabutan izin ISP adalah langkah paling drastis yang kita lakukan. Kominfo mengancam izin ISP yang memfasilitasi judi online dan mendenda pengelola platform digital di media sosial yang mempromosikannya."

Berdasarkan data terbaru Kominfo, sebanyak 1.918.520 konten bermuatan judi online di media sosial dan website telah diputus aksesnya pada 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. “18.877 sisipan halaman judi online pada situs pendidikan dan 22.714 halaman judol di situs pemerintah, sepanjang 2023 hingga 22 Mei 2024 telah di-tackdown,” ucap Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi menyampaikan, Kominfo memiliki peran sentral dalam memberantas judi online. Sebab kementerian ini berkaitan dengan perizinan platform digital dan sejenisnya. Karena itu langkah yang bisa dilakukan Kominfo dalam mensukseskan misi pemerintah untuk memberantas judi adalah dengan membatasi izin maupun mengenakan denda kepada pengelola platform digital yang melanggarnya.

“Kewenangan Kominfo adalah platform, penyelenggara ISP, operator seluler, media dan sebagainya. Hari ini kita umumkan dua langkah untuk memberantas judi online (denda, pencabutan izin). Langkah penunjang yang lain juga sudah dilakukan kementerian lainnya dan aparat penegak hukum,” kata Budi, “Tugas lain ada di Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian dan lain-lain.”

Budi mengharapkan kolaborasi dan kerja sama yang baik dari seluruh kementerian, lembaga dan tokoh masyarakat dalam mengatasi masalah judi online ini. Dia menyebut Indonesia darurat judi online dan banyak orang yang terjangkit atau terlilit hutang akibat aktivitas ini. “Pembahasan judi online di rapat internal kabinet juga sudah dilakukan untuk memutus mata rantainya. Hasilnya pembentukan satgas (satuan tugas),” kata Budi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

9 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

PPATK mengungkapkan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga mendominasi pemain judi online di Indonesia.


FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online

10 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak gagasan pemerintah menyalurkan Bansos untuk pelaku judi online.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR : Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

12 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Wakil Ketua Komisi VIII DPR : Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

Korban judi online tidak bisa serta merta memperoleh bansos. Setiap penerima bansos harus terdata dalam sistem DTKS terlebih dahulu.


Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

16 jam lalu

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi berpose dalam sesi foto usai penandatanganan akta penggabungan tiga bank syariah milik Himbara di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

Berita terkini bisnis pada Ahad, 16 Juni 2024, dimulai dari penjelasan Dirut BSI soal kondisi perusahaan usai penarikan dana Muhammadiyah.


Satgas Judi Online Dibentuk, Kominfo Pastikan Pemberantasan Judi Online Bisa Lebih Cepat

16 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Satgas Judi Online Dibentuk, Kominfo Pastikan Pemberantasan Judi Online Bisa Lebih Cepat

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online pada 14 Juni 2024.


Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu

16 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu

PPATK mencatat 80 persen pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil sekitar Rp 100.000. Pemain dari anak SD, pekerja bahkan pengemis. Pemain judi online rentan terjerat pinjol dan penipuan karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk mendukung dalam berjudi.


Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

16 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat berdasarkan catatan dalam kurun tiga tahun terakhir.


Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

16 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan soal kebijakan baru yang mengizinkan konten pornografi.


Inilah 4 Penyebab Judi Online Kian Marak

17 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Inilah 4 Penyebab Judi Online Kian Marak

Transaksi judi online di dunia, termasuk Indonesia, meningkat ugal-ugalan selama kurun tiga tahun terakhir. Apa penyebabnya?


Kominfo Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online

18 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kominfo Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online di Indonesia. Jumlah ini akan bertambah