Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Judi Online, Kominfo Blokir 20 Ribu Lebih Keyword di Medsos Sejak November 2023

image-gnews
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan berbagai keyword ilegal yang berhubungan dengan aktivitas judi online di website dan media sosial. Sepanjang November tahun lalu hingga Rabu, 22 Mei 2024, tercatat 20.241 keyword telah diblokir peredaran di situs-situs yang terdaftar di Google.

Tidak hanya di Google, Kominfo turut mengidentifikasi sedikitnya 2.702 keyword di perusahaan Meta untuk diblokir. Meta membawahi hampir sebagian media sosial yang eksis di Indonesia, di antaranya Facebook, WhatsApp, Messenger dan Threads.

“Kami berusaha memutus mata rantai judi online. Update keyword berguna untuk memudahkan patroli konten,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, saat konferensi pers via Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.

Pendaftaran keyword judi online ke Google dan Meta agar pengguna dan pengelola platform digital tidak bisa menampilkan link atau istilah yang berhubungan dengan keyword tersebut.

“Sesuai tupoksi Kominfo untuk melakukan pencegahan, langkah kami memblokir dan memberikan peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online,” ucap Budi.

Pantauan Tempo di media sosial, promosi judi online sangat marak terjadi di Instagram. Pengguna biasanya menyisipkan link atau logo judi ke video yang dipostingnya. Bagi sebagian pengguna media sosial ini hal yang meresahkan, ditandai dengan banyaknya komentar negatif yang muncul di konten tersebut. Video yang marak dipasangi situs judi online biasanya bernuansa hiburan, bola dan hewan peliharaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons situasi itu, Budi menegaskan tidak akan tinggal diam dan Indonesia sudah menerbitkan kebijakan untuk mendenda pengelola platform digital yang masih mempromosikan judi online.

“Peringatan keras kepada seluruh pengelola X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok. Jika tidak kooperatif, maka akan dikenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi menambahkan. “Peringatan ini atas dasar hukum yang kuat dan merujuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

Lebih lanjut, Budi membeberkan 10 keyword judi online yang masif penyebarannya dalam waktu sepekan terakhir, di antaranya lif*slot, r*pslot, nol*mit, situs*lot, slotg*cor, pra*matikslot, casino*nline, to*el, bon*sslot dan *eki9.  “Indonesia darurat judi online, perlu adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan banyak tokoh dan masyarakat untuk memberantasnya.”

Pilihan Editor: 85 Tahun Berdiri, Pondok Pesantren Darunnajah Cetak Puluhan Ribu Alumni Berkualitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

8 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

PPATK mengungkapkan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga mendominasi pemain judi online di Indonesia.


FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online

9 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak gagasan pemerintah menyalurkan Bansos untuk pelaku judi online.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR : Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

11 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Wakil Ketua Komisi VIII DPR : Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

Korban judi online tidak bisa serta merta memperoleh bansos. Setiap penerima bansos harus terdata dalam sistem DTKS terlebih dahulu.


Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

14 jam lalu

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi berpose dalam sesi foto usai penandatanganan akta penggabungan tiga bank syariah milik Himbara di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

Berita terkini bisnis pada Ahad, 16 Juni 2024, dimulai dari penjelasan Dirut BSI soal kondisi perusahaan usai penarikan dana Muhammadiyah.


Satgas Judi Online Dibentuk, Kominfo Pastikan Pemberantasan Judi Online Bisa Lebih Cepat

14 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Satgas Judi Online Dibentuk, Kominfo Pastikan Pemberantasan Judi Online Bisa Lebih Cepat

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online pada 14 Juni 2024.


Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu

15 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu

PPATK mencatat 80 persen pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil sekitar Rp 100.000. Pemain dari anak SD, pekerja bahkan pengemis. Pemain judi online rentan terjerat pinjol dan penipuan karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk mendukung dalam berjudi.


Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

15 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat berdasarkan catatan dalam kurun tiga tahun terakhir.


Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

15 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan soal kebijakan baru yang mengizinkan konten pornografi.


Inilah 4 Penyebab Judi Online Kian Marak

15 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Inilah 4 Penyebab Judi Online Kian Marak

Transaksi judi online di dunia, termasuk Indonesia, meningkat ugal-ugalan selama kurun tiga tahun terakhir. Apa penyebabnya?


Kominfo Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online

16 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kominfo Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online di Indonesia. Jumlah ini akan bertambah