Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan PTNBH dengan Jenis Status Perguruan Tinggi Lainnya Soal UKT

image-gnews
Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTNBH sedang ramai dibicarakan lantaran mengalami kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya (UB).

Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, kenaikan UKT yang terjadi di beberapa PTN diduga karena kampus sedang berlomba-lomba menjadi PTNBH. Pasalnya, kampus terbuai iming-iming otonomi keuangan kampus. Namun, otonomi kampus tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah.

“Kampus hanya mendapat subsidi kisaran 30 persen. Selebihnya kampus harus mencari sumber dana sendiri,” kata Edi, seperti tertulis dalam Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

Kendati demikian, peningkatan UKT tersebut tidak terjadi pada kampus yang bukan berstatus PTNBH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, kampus memiliki beberapa jenis pengolahan dengan karakteristik berbeda. 

Mengacu bpk.go.id, dalam Pasal 27 (1) PP Nomor 4 Tahun 2014, terdapat tiga jenis pola pengelolaan PTN, yaitu PTN pola pengelolaan keuangan negara (PTN Satker atau Satuan Kerja Kementerian), PTN pengelolaan keuangan badan layanan umum (PTN-BLU), dan PTNBH. 

Berikut adalah perbedaan dari ketiga jenis status perguruan tinggi tersebut, yaitu:

PTNBH 

Dikutip itjen.kemdikbud.go.id, PTNBH memiliki tingkatan tertinggi dalam hal otonomi dibandingkan status perguruan tinggi lain. PTNBH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan pembukaan program studi. PTNBH juga memiliki kesamaan dengan BUMN. Sebab, PTNBH memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan sendiri.

Tarif layanan ditetapkan sendiri dengan berkonsultasi dahulu kepada menteri. Penetapan PTNBH kepada perguruan tinggi dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PTN-BLU

Status perguruan tinggi lainnya adalah PTN-BLU yang memiliki tingkat otonomi lebih rendah daripada PTNBH. Pengelolaan kampus berstatus ini mirip dengan rumah sakit milik negara yang memiliki otonomi mengelola pendapatan non-pajak sendiri.

Penetapan status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Adapun, dasar hukum PTN-BLU merujuk pada UU Perguruan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012, dan PP Nomor 23 Tahun 2005.

PTN Satker 

Pengelolaan pendapatan PTN Satker beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan kementerian berbeda dengan PTNBH. Seluruh pendapatan PTN Satker harus masuk ke rekening negara atau Kementerian Keuangan sebelum digunakan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa. Penetapan status PTN Satker berasal dari kebijakan kementerian dan ditetapkan melalui mekanisme internal Kemendikbud Ristek.

RACHEL FARAHDIBA R  | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: UKT Melambung Selain UGM dan UI di PTN Mana Lagi, di Unsoed Kenaikan hingga 300-500 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Idul Adha, PLN Sediakan 74 SPKLU Tersebar di Bali

3 jam lalu

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Libur Idul Adha, PLN Sediakan 74 SPKLU Tersebar di Bali

Saat ini terdapat SPKLU Ultra Fast Charging, antara lain 12 unit yang berkapasitas 200 kilowatt (kW) dan enam unit SPKLU sebesar 60 kW.


Jangan Lupa Diunduh, Ini 3 Manfaat Sertifikat Nilai UTBK SNBT 2024

16 jam lalu

Peserta mengantre saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. Total peseta UTBK UNJ ada sebanyak 30.364 orang yang dibagi menjadi 132 sesi dan per harinya dilakukan 2 sesi ujian, sebagai informasi UTBK UNJ gelombang ke-2 berlangsung pada 14-20 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jangan Lupa Diunduh, Ini 3 Manfaat Sertifikat Nilai UTBK SNBT 2024

Sertifikat nilai UTBK SNBT 2024 memiliki tiga manfaat. Apa saja?


Strategi PTN-BH Cari Pendapatan di Luar Uang Kuliah Tunggal

20 jam lalu

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Strategi PTN-BH Cari Pendapatan di Luar Uang Kuliah Tunggal

Kementerian Pendidikan memberi izin kampus agar berstatus PTN-BH. Tujuannya, agar kampus dapat meningkatkan pendapatan di luar uang kuliah tunggal.


Begini Cara Melihat dan Mengunduh Nilai UTBK SNBT 2024

20 jam lalu

Peserta berdoa saat menjalani Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. Total peseta UTBK UNJ ada sebanyak 30.364 orang yang dibagi menjadi 132 sesi dan per harinya dilakukan 2 sesi ujian, sebagai informasi UTBK UNJ gelombang ke-2 berlangsung pada 14-20 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Melihat dan Mengunduh Nilai UTBK SNBT 2024

Nilai tes UTBK SNBT dapat diunduh mulai 17 Juni sampai 31 Juli 2024. Begini caranya.


Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023

20 jam lalu

Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Kemendikbud Sebut Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan Tarif UKT 2023

Dirjen Dikti sebut mahasiswa baru 2024 dikenakan tarif UKT 2023.


Penulis Buku Gibran The Next President: Saya Bukan Orang Politik, Menjadi Pendukung Siapa, Dibayar Siapa

20 jam lalu

Penulis buku Ahmad Bahar meluncurkan bukunya yang berjudul Gibran The Next President di Kota Solo, Jawa Tengah, pada, Jumat (14/6).
Penulis Buku Gibran The Next President: Saya Bukan Orang Politik, Menjadi Pendukung Siapa, Dibayar Siapa

Penulis buku Ahmad Bahar meluncurkan buku berjudul Gibran The Next President. Ia mengaku bukan simpatisan maupun dibayar siapapun dalam membuatnya.


Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

21 jam lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat menghadiri acara Pelepasan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi (PKKPT) untuk Rektor Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu 20 April 2024. ANTARA/HO-Kemendikbudristek.
Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

Abdul Haris, mengatakan, penambahan porsi anggaran pendidikan untuk Kemendikbudristek bisa menambah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

22 jam lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Saran KPK tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag.


Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

22 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.


Anggaran Kampus Kementerian Lain Lebih Besar Ketimbang PTN, DPR: Presiden Harus Turun Tangan

22 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Anggaran Kampus Kementerian Lain Lebih Besar Ketimbang PTN, DPR: Presiden Harus Turun Tangan

DPR mengatakan presiden harus turun tangan mengatasi persoalan kesenjangan anggaran antara PTN dan sekolah kedinasan.