Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing

image-gnews
Guru honorer menangis saat aksi demo Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2). Dalam aksinya FTHSNI meminta kepada pemerintah agar segera disahkannya RPP Tenaga Honorer yang memihak terhadap tuntutan dan perjuangan tenaga honorer seluruh Indonesia agar diangkat menjadi PNS. TEMPO/Subekti
Guru honorer menangis saat aksi demo Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2). Dalam aksinya FTHSNI meminta kepada pemerintah agar segera disahkannya RPP Tenaga Honorer yang memihak terhadap tuntutan dan perjuangan tenaga honorer seluruh Indonesia agar diangkat menjadi PNS. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan lembaganya mendapat laporan ada guru honorer di DKI Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak dengan cleansing honor.

Sistem ini membuat guru honorer mengisi link pemecatannya sendiri yang dikirim berantai dari kepala sekolah. Kebijakan itu diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

“Secara mendadak kemarin anggota kami di DKI Jakarta di wilayah provinsi itu melaporkan tanggal 5 Juli diberitahu oleh kepala sekolahnya. Sejak hari itu sekolah tidak bisa lagi mempertahankan guru honorer di sekolah,” kata Iman, pada 14 Juli 2024.

Kejadian ini menambah daftar permasalahan yang dialami oleh guru honorer. Pasalnya, guru honorer sudah mengalami beragam permasalahan sebelum adanya sistem cleansing. Berikut adalah daftar permasalahan yang dialami guru honorer selain cleansing.

1. Kebutuhan Guru Belum Seimbang dengan Pemenuhan Optimal

Kebijakan rekrutmen guru ASN masih terpusat dengan frekuensi terbatas yang membuka peluang sekolah mengisi kekosongan dengan guru honorer. Biasanya, penerimaan guru honorer ditetapkan langsung oleh kepala sekolah sehingga jumlahnya tidak terkendali.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, pemenuhan guru dalam satuan pendidikan belum berjalan optimal. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi yang belum terjamin dan gaji tidak terstandar.

2. Pendapatan Guru Honorer Tidak Sesuai Beban Kerja

Pendapatan guru honorer tidak sesuai dengan beban kerja dan status pekerjaan. Sebab, dalam kenyataan, guru honorer memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan guru ASN. Namun, gaji guru honorer dari dana BOS, DAU, atau sumbangan orang tua siswa sangat rendah daripada ASN. Bahkan, sebagian besar guru honorer menerima pendapatan di bawah upah minimum dengan pembayaran berdasarkan pencairan dana BOS selama tiga bulan sekali.

3. Sulit Mendapatkan Fasilitas dan Jenjang Karier

Status pekerjaan guru honorer memengaruhi fasilitas dan karier. Dengan status honorer, guru sulit mendapatkan jenjang atau peluang karier yang baik. Guru honorer juga tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, jaminan hari tua, atau tunjangan pensiun dari pemerintah. Selain itu, guru honorer harus menanggung risiko dari pekerjaannya karena tidak mendapat bantuan hukum.

4. Distribusi Guru Tidak Merata

Ketidakmerataan pembagian guru di berbagai daerah Indonesia merupakan salah satu dampak otonomi daerah. Sekolah di perkotaan cenderung memiliki guru yang relatif banyak dan memiliki kemampuan di bidangnya. Sementara itu, di daerah pedalaman, guru yang mengajar hanya sedikit. Akibatnya, kebutuhan guru ASN di daerah terpencil akan diisi oleh guru honorer.

5. Mekanisme Pengangkatan dengan PPPK 

Pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih mengalami kendala. Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, data kebutuhan guru berasal dari daerah melalui dinas. Selama ini, ketika pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan sekolah sehingga guru honorer masih banyak dan belum teratasi dengan baik.

PUSLIT.DPR.GO.ID | DESTY LUTHFIANI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pilihan Editor: Penjelasan Disdik soal Guru Honorer Pemilik Dapodik Ikut Kena Cleansing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

3 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


Jokowi Tunda Pindahkan ASN ke IKN September Ini

3 hari lalu

Suasana dari Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Tunda Pindahkan ASN ke IKN September Ini

Menpan RB Azwar Anas bilang Presiden Jokowi tidak mau terburu-buru memindahkan ASN ke IKN dan menunggu penyempurnaan infrastruktur digital.


Prioritas Percepatan Pembangunan IKN: Hunian ASN dan Gedung Kementerian Koordinator

4 hari lalu

Pembangunan fasilitas di Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Prioritas Percepatan Pembangunan IKN: Hunian ASN dan Gedung Kementerian Koordinator

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga mengatakan pembangunan hunian ASN prioritas hingga 2024.


LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka 114 formasi CPNS untuk lulusan Sarjana dan Magister


IKN: SDM Bidang Pertanahan hingga Pemindahan ASN Ditunda

5 hari lalu

Pekerja berjalan di jembatan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: SDM Bidang Pertanahan hingga Pemindahan ASN Ditunda

AHY menyatakan Kemennterian ATR-BPN kini mempersiapkan sumber daya manusia bidang pertanahan untuk dikirim ke IKN


Sejumlah ASN Bakal Dipindah ke IKN, AHY Siapkan Lulusan dan Ahli Pertanahan

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Sejumlah ASN Bakal Dipindah ke IKN, AHY Siapkan Lulusan dan Ahli Pertanahan

Pemerintah berencana memindahkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bulan September 2024 ini.


Pj Bupati Batang Minta Pengelolaan Aset Teridentifikasi

6 hari lalu

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan arahan saat kegiatan sosialisasi penggunaan barang milik daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di Hotel Kiyana Batang, Selasa 20 Agustus 2024. Dok. Pemkab Batang
Pj Bupati Batang Minta Pengelolaan Aset Teridentifikasi

Dalam upaya mencegah kehilangan aset daerah dan meningkatkan transparansi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menggelar sosialisasi penggunaan barang milik daerah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang pada Selasa, 20 Agustus 2024


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

6 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.