TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sebuah ringkasan yang diajukan kepada pengadilan, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh TikTok dan ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggunakan sistem situs web internal yang disebut Lark. Sistem itu memungkinkan karyawan TikTok mengkomunikasikan data sensitif tentang penggunanya di Amerika Serikat dengan para teknisi ByteDance di Cina.
Seperti dilaporkan The Hill, ringkasan berisi tuduhan bahwa Lark memungkinkan karyawan TikTok dan ByteDance di AS dan Cina untuk mengumpulkan informasi tentang konten dan opini pengguna, misalnya, tentang aborsi atau agama.
Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa ini bukanlah masalah teoritis, tetapi peluang bagi TikTok untuk memanipulasi algoritmenya secara diam-diam. "Dengan mengarahkan ByteDance atau TikTok untuk memanipulasi algoritme itu secara diam-diam, Cina misalnya dapat melanjutkan operasi pengaruh jahatnya yang sudah ada dan memperkuat upayanya untuk merusak kepercayaan pada demokrasi kita dan memperburuk perpecahan sosial," tulis ringkasan itu.
Pejabat Departemen Kehakiman menambahkan bahwa karyawan TikTok dan ByteDance sudah terlibat dalam praktik yang disebut "pemanasan" di mana mereka dapat memutuskan untuk mempromosikan video tertentu yang menurut pejabat AS dapat digunakan untuk mengkurasi video yang memecah belah masyarakat.
Departemen Kehakiman juga menuduh bahwa TikTok telah menerapkan alat yang menekankan konten berdasarkan penggunaan kata-kata tertentu.
ByteDance mengoperasikan aplikasi yang mirip dengan TikTok yang disebut Douyin di mana perusahaan secara aktif menggunakan alat penekan itu untuk mematuhi undang-undang sensor yang ketat Cina. Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa TikTok telah melakukan hal yang sama di luar Cina. TikTok diselidiki karena soal ini sejak 2022.
Pengajuan dokumen ini merupakan bagian dari gugatan yang lebih besar antara pemerintah AS dan TikTok atas rancangan undang-undang yang ditandatangani Presiden AS Joe Biden menjadi undang-undang pada April 2024. Undang-undang itu akan melarang aplikasi sosial buatan Cina yang digunakan oleh ratusan juta orang Amerika itu dalam beberapa bulan jika ByteDance tidak menjual TikTok di Amerika kepada operator yang berbasis di Amerika.
TikTok dengan keras menentang rancangan undang-undang tersebut dan menyebutnya tidak konstitusional. TikTok berpendapat bahwa ringkasan tersebut tidak mengubah fakta dari kasus tersebut. "Tidak ada dalam ringkasan ini yang mengubah fakta bahwa Konstitusi ada di pihak kami," kata TikTok di akun media sosial X. "Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, pemerintah tidak pernah mengajukan bukti atas klaimnya, termasuk ketika Kongres meloloskan undang-undang yang tidak konstitusional ini."
Argumen lisan untuk kasus antara pemerintah AS dan TikTok tersebut dijadwalkan digelar September mendatang.
Pilihan Editor: Prakiraan Cuaca BMKG: Mayoritas Berawan, Waspada Hujan Lebat di Beberapa Daerah