Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis, 25 Juli 2024. Antara/Yusrizal.
Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis, 25 Juli 2024. Antara/Yusrizal.
Iklan

TEMPO.CO, Lubuk Basung - Simar, warga Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terkesiap begitu melihat seekor harimau sumatera terjerat di lokasi semak-semak di samping sawahnya pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia takut melihat ada seekor satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem itu terjebak dalam perangkap. Ia segera meninggalkan lokasi lalu mengabarkan ke warga lainnya.

Mendapat laporan itu, sejumlah warga Sungai Taleh Nagari Baringing, Kecamatan Palembayan, mencoba untuk mengambil tindakan. Namun, mereka gagal, sehingga salah seorang warga, Yonri Henrik, melaporkan kejadian itu ke Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringing sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin Naswir mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan harimau tersebut terjerat dan segera mengamankan satwa tersebut. Harimau tersebut sempat terekam kamera jebak yang dipasang Tim Pagari Baringing pada April 2024. Dari tanda kaki depan kiri yang puntung, diduga akibat terkena jerat babi hutan pada akhir 2023.

Sebagian anggota lainnya mencegah warga tidak mendekati harimau sembari melaporkan kejadian itu ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Dari pantauan anggota Tim Pagari Baringing, kala itu satwa tersebut masih agresif dan mengeluarkan auman. Namun, ketika petugas BKSDA Sumbar ke lokasi pukul 19.10 WIB, harimau itu ternyata sudah mati, padahal sempat mengeluarkan suara sekitar pukul 18.30 WIB

Evakuasi 

Sesampainya petugas BKSDA Sumbar di lokasi, harimau sudah tergeletak dengan seutas kawat gas sepeda motor yang digunakan warga untuk menjerat babi hutan. Petugas mencoba untuk memeriksa detak jantung dan mata satwa itu, namun sudah tidak ada detak jantung bergetar, bola matanya pun tidak merespons.

Akhirnya, harimau itu dievakuasi dari lokasi menuju kendaraan menggunakan jaring tali yang sengaja dibawa oleh petugas ke Jorong Sungai Pua, Nagari Sungai Pua. Evakuasi itu melibatkan petugas Resor Konservasi Wilayah I Panti, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSA, Tim Pagari Baringin, dan masyarakat setempat.

Evakuasi tersebut cukup sulit mengingat medan yang dilalui sangat licin berupa sawah yang baru ditanami padi oleh warga. Di tengah kegelapan malam, tim yang memikul harimau berjalan secara meraba-raba menuju Sungai Pua. Dengan kondisi itu, evakuasi harimau dengan jarak sekitar 500 meter membutuhkan waktu nyaris 1 jam, dimulai pukul 19.39 WIB sampai 20.35 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Wilayah I Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri menyatakan harimau langsung dibawa ke Rumah Sakit Hewan Sumbar di Padang untuk di nekropsi untuk memastikan kematian satwa selain terjerat. Di Rumah Sakit Hewan Sumbar, tim medis langsung melakukan nekropsi, dimulai dari mengukur taring, telapak kaki, dan lainnya.

Kepala Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Barat drh. Idham Fahmi menyatakan kematian harimau sumatera dengan nama Latin Panthera tigris sumatrae itu akibat tulang rawan trakea atau batang tenggorokan pecah.

Sebelum dibuka saat nekropsi, ia mendapati  tulang rawan trakea mengalami pecah akibat trauma hiperemia atau darah yang mengalir lebih banyak dari biasanya sehingga ia bisa menduga kematian akibat gagal pernapasan.

Gagal pernapasan itu disebabkan benda melilit di leher harimau betina sehingga udara dari luar ke paru-paru tidak bisa mengalir. Akibatnya, harimau sumatera tersebut mengalami sesak napas lalu mati.

Rumah Sakit Hewan Sumbar mengirimkan beberapa sampel organ tubuh harimau ke Laboratorium Veteriner Bukitinggi. Hasilnya bisa keluar 5--7 hari ke depan. Usai bedah bangkai atau nekropsi dilakukan, jasad harimau langsung dikuburkan di halaman belakang kantor BKSDA Sumbar.

Ke depan, BKSDA Sumbar bakal "menyapu" jerat babi yang dipasang dan melakukan sosialisasi secara intens kepada warga agar tidak memasang jerat yang berdampak terhadap harimau maupun satwa dilindungi lainnya.

Warga juga diingatkan tidak melakukan aktivitas di kebun mulai dari pukul 17.00 WIB sampai 08.00 serta mengandangkan ternak agar tidak dimangsa satwa predator.

Pilihan Editor: Top 3 Tekno: Prediksi Hujan Lebat di Jawa Barat pada Akhir Pekan, Risiko Aborsi, Cuaca Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

1 hari lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

2 hari lalu

Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

4 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

9 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

Nyomanb Sukena terancam dbui 5 tahun akibat pelihara 4 landak Jawa. Kenapa hewan ini termasuk satwa dilindungi?


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

9 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

9 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.