TEMPO.CO, Jakarta - Seekor landak ditemukan di Kota Bandung tepatnya di Jalan Pajajaran oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Landak tersebut diketahui merupakan jenis Landak Jawa yang dilindungi oleh pemerintah. Lantas dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana langsung menyerahkan landak tersebut kepada Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad. Kemudian, pada tanggal 13 September 2024 landak tersebut diserahkan langsung kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jawa Barat, Mamat mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kesehatan landak Jawa tersebut terlebih dahulu. Setelah dipastikan bahwa kesehatannya dalam kondisi baik landak Jawa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya yakni di Kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi.
Mamat menyampaikan bahwa pentingnya berbagi pengetahuan tentang berbagai satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Upaya kita sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi pemahaman tentang satwa yang dilindungi ini. Bukan hanya landak Jawa saja, termasuk elang juga kita konservasi. Jadi hasil dari sitaan ataupun penyerahan dari masyarakat akan direhabilitasi dulu jika satwa ini belum siap untuk dirilis,” kata Mamat.
Sehubungan dengan ditemukannya landak Jawa di kawasan perkotaan Bandung Tim Dosen Fikom Unpad Herlina Agustin, mengatakan bahwa dari fisiknya landak Jawa yang ditemukan diperkirakan masih berusia remaja. Ia menduga landak tersebut merupakan satwa peliharaan yang sengaja dilepaskan karena pemiliknya takut terjerat hukum.
"Maka ada asumsi bahwa ini sebetulnya adalah satwa peliharaan. Itu bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan,” kata dia.
Herlina juga mengatakan bahwa hewan liar saat berada di tempat yang bukan habitatanya akan susah bertahan atau mirisnya mengalami kematian. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan ketersediaan makanan. Beruntung landak Jawa tersebut segera ditemukan oleh pihak Damkar.
“Katanya ditemukan di Jalan Pajajaran, di tengah kota, maka ada asumsi bahwa ini sebetulnya adalah satwa peliharaan. Itu bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan. Alhamdulillah landak ini untungnya ditemukan oleh damkar dan dievakuasi, kalau tidak mungkin bisa mati karena itu bukan habitatnya,” ujar Herlina.
Selain itu, memelihara hewan liar akan membuat kemampuan beradaptasi hewan tersebut cenderung menurun. Hewan liar yang akan dilepasliarkan juga harus kembali belajar mengenal lingkungannya sehingga perlu upaya rehabilitasi untuk mengembalikan kemampuan bertahan hidup hewan liar peliharaan yang akan dilepas.
Herlina juga mengimbau pemelihara satwa liar untuk segera menyerahkan satwa tersebut ke pihak BBKSDA. “Kalau dilepasliarkan sembarangan kasihan karena belum tentu juga cocok dengan habitatnya. Jadi kita berharap mudah-mudahan teman-teman yang memelihara satwa liar dan dilindungi segera serahkan ke BKSDA dan jangan pelihara satwa liar. Kalau bisa jangan pelihara satwa liar, apalagi yang dilindungi,” kata Herlina.
Landak Jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern. Melansir dari mongabay landak Jawa dilindungi pemerintah Indonesia. Hal tersebut dituliskan di dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P/106MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20218.
Sebuah penelitian pada jurnal Nature Conservation, April 2021 yang berjudul “The illegal hunting and exploitation of porcupines for meat and medicine in Indonesia” oleh Lalita Gomez menyebutkan ada lima spesies landak yang hidup di Indonesia. Namun, berdasarkan penelitiannya, dari Januari 2013 hingga Juni 2020 terdapat 39 kasus penyitaan dengan jumlah landak sebanyak 452 ekor.
Melansir dari laman Fikom.Unpad Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Unpad merupakan wadah bagi akademisi dan mahasiswa yang memiliki minat untuk melakukan riset, pelatihan, dan pelayanan jasa di bidang komunikasi lingkungan melalui berbagai upaya seperti manajemen media, sosialisasi manajemen informasi, komunikasi organisasi, audit komunikasi, etika dan regulasi, serta pemberdayaan guna memberi perspektif dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
TIARA JUWITA | NI KADEK TRISNA CINTYHA DEWI
Pilihan Editor: Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat