Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

image-gnews
Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seekor landak ditemukan di Kota Bandung tepatnya di Jalan Pajajaran oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Landak tersebut diketahui merupakan jenis Landak Jawa yang dilindungi oleh pemerintah. Lantas dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana langsung menyerahkan landak tersebut kepada Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad. Kemudian, pada tanggal 13 September 2024 landak tersebut diserahkan langsung kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jawa Barat, Mamat mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kesehatan landak Jawa tersebut terlebih dahulu. Setelah dipastikan bahwa kesehatannya dalam kondisi baik landak Jawa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya yakni di Kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi.

Mamat menyampaikan bahwa pentingnya berbagi pengetahuan tentang berbagai satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Upaya kita sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi pemahaman tentang satwa yang dilindungi ini. Bukan hanya landak Jawa saja, termasuk elang juga kita konservasi. Jadi hasil dari sitaan ataupun penyerahan dari masyarakat akan direhabilitasi dulu jika satwa ini belum siap untuk dirilis,” kata Mamat.

Sehubungan dengan ditemukannya landak Jawa di kawasan perkotaan Bandung Tim Dosen Fikom Unpad  Herlina Agustin, mengatakan bahwa dari fisiknya landak Jawa yang ditemukan diperkirakan masih berusia remaja. Ia menduga landak tersebut merupakan satwa peliharaan yang sengaja dilepaskan karena pemiliknya takut terjerat hukum.

"Maka ada asumsi bahwa ini sebetulnya adalah satwa peliharaan. Itu bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan,” kata dia.

Herlina juga mengatakan bahwa hewan liar saat berada di tempat yang bukan habitatanya akan susah bertahan atau mirisnya mengalami kematian. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan ketersediaan makanan. Beruntung landak Jawa tersebut segera ditemukan oleh pihak Damkar.

 “Katanya ditemukan di Jalan Pajajaran, di tengah kota, maka ada asumsi bahwa ini sebetulnya adalah satwa peliharaan. Itu bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan. Alhamdulillah landak ini untungnya ditemukan oleh damkar dan dievakuasi, kalau tidak mungkin bisa mati karena itu bukan habitatnya,” ujar Herlina.

Selain itu, memelihara hewan liar akan membuat kemampuan beradaptasi hewan tersebut cenderung menurun. Hewan liar yang akan dilepasliarkan juga harus kembali belajar mengenal lingkungannya sehingga perlu upaya rehabilitasi untuk mengembalikan kemampuan bertahan hidup hewan liar peliharaan yang akan dilepas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herlina juga mengimbau pemelihara satwa liar untuk segera menyerahkan satwa tersebut ke pihak BBKSDA. “Kalau dilepasliarkan sembarangan kasihan karena belum tentu juga cocok dengan habitatnya. Jadi kita berharap mudah-mudahan teman-teman yang memelihara satwa liar dan dilindungi segera serahkan ke BKSDA dan jangan pelihara satwa liar. Kalau bisa jangan pelihara satwa liar, apalagi yang dilindungi,” kata Herlina.

Landak Jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern. Melansir dari mongabay landak Jawa dilindungi pemerintah Indonesia. Hal tersebut dituliskan di dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P/106MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20218.

Sebuah penelitian pada jurnal Nature Conservation, April 2021 yang berjudul “The illegal hunting and exploitation of porcupines for meat and medicine in Indonesia” oleh Lalita Gomez menyebutkan ada lima spesies landak yang hidup di Indonesia. Namun, berdasarkan penelitiannya, dari Januari 2013 hingga Juni 2020 terdapat 39 kasus penyitaan dengan jumlah landak sebanyak 452 ekor.

Melansir dari laman Fikom.Unpad Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Unpad merupakan  wadah bagi akademisi dan mahasiswa yang memiliki minat untuk melakukan riset, pelatihan, dan pelayanan jasa di bidang komunikasi lingkungan melalui berbagai upaya seperti manajemen media, sosialisasi manajemen informasi, komunikasi organisasi, audit komunikasi, etika dan regulasi, serta pemberdayaan guna memberi perspektif dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

TIARA JUWITA  | NI KADEK TRISNA CINTYHA DEWI

Pilihan Editor: Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

4 jam lalu

Tim Program Kreativitas Mahasiswa - Riset Eksakta Pekan Ilmiah Nasional 2024 dari Fakultas MIPA Unpad membuat sensor untuk deteksi gelatin babi pada produk makanan yang dibuat dengan memanfaatkan limbah atau sisa konsumsi kulit jeruk siam. Dok.Unpad
Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

Sensor memanfaatkan limbah kulit jeruk siam ini ditujukan tim mahasiswa Unpad untuk mengantisipasi pemalsuan makanan yang berbahan dasar gelatin babi.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

7 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

7 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

8 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

20 jam lalu

Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

2 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Delegasi Fikom Unpad Juara Pertama Putra-Putri Padjadjaran 2024, Berikut Kesan Zaidan dan Ditha

3 hari lalu

Rafi Ahmad Zaidan dan Raden Roro Aninditha Aura Fitrie terpilih sebagai juara 1 Putra-Putri Padjadjaran 2024. Foto: Claudio Pramana
Delegasi Fikom Unpad Juara Pertama Putra-Putri Padjadjaran 2024, Berikut Kesan Zaidan dan Ditha

Rafi Ahmad Zaidan dan Raden Roro Anindhita terpilih sebagai juara 1 Putra-Putri Padjadjaran 2024, keduanya dari Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

3 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.