Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Ilustrasi aborsi. TEMPO
Ilustrasi aborsi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Riza Alfianto menanggapi kebijakan pemerintah yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Kebijakan itu disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis,” kata Riza melalui keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

Riza mengatakan bahwa tindakan aborsi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946 Pasal 346. Namun, pengaturan aborsi bagi korban pemerkosaan belum diatur secara khusus di dalamnya. 

Berdasarkan peraturan itu, tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar kondisi kedaruratan medis. Sementara, kondisi kedaruratan medis kerap berbenturan dengan kewajiban hukum dan kepentingan hukum. “Sehingga dapat menjadi alasan penghapus pidana,” tutur Riza.

Sementara, pasal 60 ayat (2) huruf c UU Kesehatan tahun 2023 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang hamil dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. “Maksudnya, aborsi diperbolehkan apabila wanita hamil tersebut adalah korban tindak perkosaan, sesuai dengan syarat yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Riza menjelaskan bahwa persyaratan usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi terhadap korban perkosaan juga sudah diatur, tepatnya pada Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Meskipun aturan ini masih belum berlaku, tetapi telah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan ketika kondisi kehamilan tidak melebihi empat belas minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis” tutur Riza.

Selain itu, terdapat aturan untuk membuktikan tindak pidana untuk aborsi. Aturan ini terdapat dalam pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Pada peraturan itu disebutkan harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku aborsi dan matinya janin. “Tenaga medis yang melakukan tindakan aborsi di luar ketentuan undang-undang, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dan dapat dikenakan sanksi etik profesi,” papar Riza.

Riza pun berharap bahwa pengaturan mengenai tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebab, tindakan pelakunya bisa dikategorikan sebagai pembunuhan.

Pilihan Editor: Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

3 jam lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.


Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

9 jam lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?


Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

1 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.


Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana Hari ini Terkait Laporan terhadap Vadel Badjideh

1 hari lalu

Nikita Mirzani saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana Hari ini Terkait Laporan terhadap Vadel Badjideh

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Pihaknya membawa bukti-bukti video dan saksi dari luar negeri


Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

1 hari lalu

Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

Secara hukum, anak di bawah umur berada di bawah pengampuan orang tua, sehingga Nikita Mirzani berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke anaknya.


Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

4 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun Fufufafa.


AHY Lulus Ujian Tertutup untuk Dapatkan Gelar Doktor dari Universitas Airlangga

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan sambutan saat wisuda Sekolah Tinggi PertanahanNasional (STPN) Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Minggu 1 September 2024. Dok. ATR/BPN
AHY Lulus Ujian Tertutup untuk Dapatkan Gelar Doktor dari Universitas Airlangga

Dalam ujian yang berlangsung selama tiga jam tersebut, AHY mendapatkan nilai A.


Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

Seorang artis NM melaporkan kasus anaknya ke Polda Metro Jaya yang mengalami persetubuhan anak di bawah umur dan dipaksa 2 kali aborsi.