Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Hukuman Penjara

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Bendera Merah Putih. Foto: Canva
Bendera Merah Putih. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBendera Merah Putih adalah simbol nasional Republik Indonesia yang harus dihormati dan dijaga keutuhannya. 

Sebagai lambang negara, bendera ini memiliki nilai sejarah, kebanggaan, dan identitas bangsa yang mendalam. 

Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada bendera merah putih yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya. 

Larangan-larangan pada bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Selain itu, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda. Lantas, apa saja larangan penggunaan bendera merah putih? Berikut informasinya. 

5 Poin Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 
  2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. 
  3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. 
  4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. 
  5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: H-9 HUT ke-79 RI: Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

8 hari lalu

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI, Togap Simangunsong (kanan) Mewakili Menteri Dalam Negeri Kemendagri Menyerahkan Penghargaan Kepada Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere (kiri). di Grand Central Hotel, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Sabtu, 31 Agustus 2024. Foto. Istimewa
Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, menerima penghargaan atas dukungan pemerintah provinsi dalam gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih tahun 2024.


HUT ke-79 RI di Yogyakarta, Bendera Merah Putih Berkibar di Kali Code Hingga Bukit Klangon

23 hari lalu

Pengibaran bendera Merah Putih di Kali Code Yogyakarta Sabtu, 17 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
HUT ke-79 RI di Yogyakarta, Bendera Merah Putih Berkibar di Kali Code Hingga Bukit Klangon

Berbagai kegiatan turut memeriahkan HUT ke-79 RI di Yogyakarta sejak Jumat hingga Sabtu 16- 17 Agustus 2024.


Peran Tiga Sosok Penting saat Upacara Bendera Pertama

24 hari lalu

Upacara Penaikan Bendera Sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta juga hasil bidikan Mendur Bersaudara (Frans Mendur).
Peran Tiga Sosok Penting saat Upacara Bendera Pertama

Upacara bendera pertama dilakukan saat proklamasi. Dalam peristiwa itu terjadi pengibaran bendera Indonesia untuk pertama kaliya


Papua Barat Pecahkan Rekor MURI Bendera Merah Putih Terpanjang

25 hari lalu

Manajer Operasional Museum Rekor Indonesia, Triyono, menyerahkan rekor dunia pembentangan kain merah putih terpanjang kepada Pj. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere , Rabu, 14 Agustus 2024. Pembentangan kain merah putih ini tercatat mencapai 12,77 kilometer dari perhitungan awal sepanjang 13,27 kilometer. Dok. Papua Barat
Papua Barat Pecahkan Rekor MURI Bendera Merah Putih Terpanjang

Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil memecahkan rekor dunia dengan membentangkan kain Bendera Merah Putih sepanjang 12,77 kilometer dalam rangka menyambut HUT RI ke-79.


Awal Mula Bendera Nasional Jepang Nisshoki, Apa Pula Arti Bendera Tersebut?

26 hari lalu

Para simpatisan mengibarkan bendera dalam penampilan publik Kaisar Jepang Naruhito bersama keluarganya di Istana Kekaisaran di Tokyo, Minggu, 2 Januari 2023. Shuji Kajiyama/Pool via REUTERS
Awal Mula Bendera Nasional Jepang Nisshoki, Apa Pula Arti Bendera Tersebut?

Menurut cerita rakyat Jepang, dewi Amaterasu mempunyai peran dalam menciptakan pulau-pulau di Jepang pada abad ke tujuh sebelum masehi.


Kirab Bendera Merah Putih Tiba di IKN, Jokowi: Bawa Harapan dan Semangat Bangsa

30 hari lalu

Tim Purna Paskibraka 2023 yang membawa duplikat bendera pusaka Merah Putih dan salinan naskah teks proklamasi tiba di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 10 Agustus 2024. Duplikat bendera pusaka Merah Putih dan salinan naskah teks proklamasi yang dibawa dari Jakarta tersebut disimpan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara untuk nantinya digunakan saat upacara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN. ANTARA FOTO/Fauzan
Kirab Bendera Merah Putih Tiba di IKN, Jokowi: Bawa Harapan dan Semangat Bangsa

Kirab bendera merah putih dan teks proklamasi dilakukan mulai Sabtu pagi dari Monas.


Polri Terjunkan 783 Personel Amankan Kirab Bendera Merah Putih untuk Perayaan HUT RI ke-79

30 hari lalu

Tangkapan layar personel Purna-Paskibraka Kachina Ozora (kiri) dan Keyla Azzahra Purnama (kanan) memangku replika bendera Merah Putih dan teks proklamasi di mobil Maung Pindad dalam prosesi kirab dari kawasan Monas menuju Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 10 Agustus 2024. ANTARA/Andi Firdaus)
Polri Terjunkan 783 Personel Amankan Kirab Bendera Merah Putih untuk Perayaan HUT RI ke-79

Polri mengerahkan 783 personel untuk mengamankan prosesi Kirab Bendera Merah-Putih dan Teks Proklamasi dari Monas menuju IKN.


Kachina Ozora dan Keyla Azzahra Purnama Jadi Pembawa Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke IKN

30 hari lalu

Tangkapan layar personel Purna-Paskibraka Kachina Ozora (kiri) dan Keyla Azzahra Purnama (kanan) memangku replika bendera Merah Putih dan teks proklamasi di mobil Maung Pindad dalam prosesi kirab dari kawasan Monas menuju Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 10 Agustus 2024. ANTARA/Andi Firdaus)
Kachina Ozora dan Keyla Azzahra Purnama Jadi Pembawa Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke IKN

Kirab bendera merah putih dan teks proklamasi tahun ini berbeda karena akan dibawa hingga ke IKN.


Saat Siswa Sekolah dan Warga Kampung di Jakarta Antusias Ikuti Kirab Bendera Merah Putih HUT RI ke-79

30 hari lalu

Antusias warga menyaksikan kirab bendera Merah Putih di Kawasan Monas, Jakarta, Sacbtu, 10 Agustus 2024. Kirab tersebut merupakan rangkaian persiapan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI yang akan digelar di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saat Siswa Sekolah dan Warga Kampung di Jakarta Antusias Ikuti Kirab Bendera Merah Putih HUT RI ke-79

Prosesi kirab bendera Merah Putih dan teks proklamasi dari Monas, Jakarta telah terlaksana pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2024.


Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi, Siap Diterbangkan ke IKN

31 hari lalu

Tim Purna Paskibraka 2023 Kachina Ozora membawa duplikat bendera Merah Putih dan rekannya Keyla Azzahra Purnama membawa naskah teks proklamasi berjalan menuju kendaraan taktis maung dalam acara kirab bendera Merah Putih dan naskah teks proklamasi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024. Kirab tersebut merupakan rangkaian persiapan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI yang akan digelar di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi, Siap Diterbangkan ke IKN

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono telah menyerahkan duplikat bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi kepada Tim Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 08.00.