Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 3 Nilai Penentu Lolos Syarat Siswa Eligible SNBP 2025

image-gnews
SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) adalah jalur penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai rapor yang menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pada tahun akademik 2024/2025, pendaftaran SNBP dibuka pada 14-28 Februari 2024. 

Untuk tahun akademik 2025/2026, belum ada informasi resmi yang diumumkan. Namun, siswa kelas 12 sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang berminat mengikuti jalur tersebut harus mengetahui ketentuan layak atau tidak layak (eligible) ikut seleksi. Ketentuan berdasarkan penilaian panitia di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Daftar Nilai Penentu Lolos Syarat Eligible SNBP 2025

Melansir laman indonesia.go.id, kuota SNBP dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa yang eligible. Akreditasi A mendapatkan jatah hingga 40 persen, kuota hingga 25 persen untuk sekolah berakreditasi B, dan 5 persen untuk sekolah berakreditasi C. 

Adapun persyaratan siswa pendaftar yang layak mengikuti SNBP harus memenuhi ketentuan tiga nilai berikut: 

1. Nilai Rapor

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran semester 1 hingga semester 5. Adapun bobot minimal untuk nilai rerata rapor seluruh mata pelajaran adalah 50 persen. 

Dengan pemberian bobot yang tinggi tersebut, diharapkan siswa terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. 

“Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian,” bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a Permendikbudristek tersebut. 

2. Nilai 2 Mata Pelajaran Pendukung

Kemudian, untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peserta didik agar mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam. 

Salah satu komponen minat dan bakat yang dimaksud adalah nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju. Terkait mata pelajaran pendukung program studi, ditetapkan oleh Kemendikbudristek. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan daftar mata pelajaran pendukung yang digunakan untuk menentukan apakah siswa eligible ikut SNBP diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. 

“Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam: a. Kurikulum Merdeka; dan b. Kurikulum 2013,” bunyi Diktum Ketiga Keputusan Mendikbudristek yang diteken di Jakarta pada Selasa, 6 September 2022, tersebut. 

Sebagai contoh, seorang siswa berencana menempuh pendidikan di program studi Biologi, maka salah satu mata pelajaran pendukung pada Kurikulum Merdeka yang dipertimbangkan adalah Biologi. Sementara untuk siswa dengan Kurikulum 2013 harus memenuhi nilai minimum mata pelajaran Biologi untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Matematika untuk jurusan Bahasa. 

Kemudian, misalnya, seorang peserta didik ingin berkuliah di jurusan Ilmu Farmasi, maka nilai mata pelajaran pendukung pada Kurikulum Merdeka yang dilihat adalah Biologi dan/atau Kimia. Sementara siswa jurusan IPA pada Kurikulum 2013 menggunakan nilai mata pelajaran Biologi dan/atau Kimia, serta mata pelajaran Matematika untuk jurusan IPS dan Bahasa. 

3. Nilai Prestasi Akademik dan Non-Akademik

Selain nilai mata pelajaran pendukung program studi, sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa jika ada nilai yang sama. Pada sekolah dengan implementasi Kurikulum Merdeka, kriteria lain yang dapat dipertimbangkan adalah capaian siswa dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). 

Di sisi PTN, bisa menetapkan kriteria lain berupa prestasi akademik/non-akademik dan/atau portofolio. Khusus portofolio diwajibkan untuk program studi seni dan olahraga. 

“PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik,” tulis Pasal 5 ayat (7) Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.  

Pilihan Editor: Kata BPOM Soal Ketentuan Baru Kewajiban Pasang Label Bahaya BPA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

1 hari lalu

Cover majalah TIME 100 AI. Dok. Time
Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

Endang Aminudin Aziz mengembangkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2021. Inovasinya kemudian dilirik oleh Majalah Time.


Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun untuk tahun 2025


Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

10 hari lalu

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Ketahui tata cara memeriksa akreditasi perguruan tinggi dan program studi untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 berikut ini.


Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

12 hari lalu

(Ilustrasi). Guru sedang mengajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Lourentius EP
Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.


Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

13 hari lalu

Gereja Puhsarang di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Dokumen KITLV
Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

Kemendikbudristek tetapkan Gereja Puhsarang di Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya bidang struktur. Gereja tua ini warisan Belanda.


Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Depok saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis 30 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

18 hari lalu

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.


Kemendikbudristek: Kemah Budaya Kaum Muda, Upaya Kaum Muda Dalam Pelestarian Kebudayaan

19 hari lalu

Seminar inspiratif bertajuk, Upaya Kaum Muda dalam Melestarikan Kebudayaan Indonesia melalui inovasi KBKM Website Borobudurside dan Aplikasi Rangkanada, Senin, 19 Agustus 2024, Jakarta.
Kemendikbudristek: Kemah Budaya Kaum Muda, Upaya Kaum Muda Dalam Pelestarian Kebudayaan

Kemendikbudristek menyelenggarakan seminar inspiratif bertajuk "Upaya Kaum Muda dalam Melestarikan Kebudayaan Indonesia melalui inovasi KBKM: Website Borobudurside dan Aplikasi Rangkanada", Senin, 19 Agustus 2024, Jakarta


Platform Teknologi Kemendikbudristek Percepat Digitalisasi Pendidikan

22 hari lalu

Ilustrasi dok. Kemdikburistek
Platform Teknologi Kemendikbudristek Percepat Digitalisasi Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen mempercepat transformasi pendidikan dengan pemanfaatan sejumlah platform digital.


Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

23 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

Kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri dapat memicu penurunan daya beli kelas menengah di Indonesia.