TEMPO.CO, Sembalun - Dua ekor elang bondol (Halistur Indus), masing-masing bernama Jayengrana (6 tahun) dan Anjani (5,5 tahun) ikut menikmati kebebasan di tengah momentum HUT ke-79 RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Kedua elang itu dilepasliarkan ke alam setelah sebelumnya dirawat di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Budhy Kurniawan, mengatakan dua elang bondol dilepaskan di area penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. "Dua ekor elang bondol tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat kepada BKSDA NTB," kata Budhy di sela kegiatan tersebut.
Menurut dia, elang bondol merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang Undang. Hewan ini tidak boleh dipelihara, kecuali untuk keperluan tertentu oleh lembaga formal, itu juga harus dengan izin dari pejabat berwenang. Sebelum dilepas ke alam, elang bondol dititipkan di Taman Satwa Lombok Wildlife Park di Kabupaten Lombok Utara.
"Kesehatannya juga telah dipastikan oleh dokter hewan," ucap Budhy.
Jenis elang yang masuk dalam kelompok burung pemangsa (raptor) tersebar di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Burung ini memangsa hewan-hewan kecil seperti tikus, katak, kadal, burung kecil, ikan, ular, dan sebagainya.
Elang bondol bisa ditemukan di tepian pantai hingga ketinggian 1.200 meter dari permukaan laut. Habitatnya di sekitar danau, pantai, hutan sekunder, perladangan, perbukitan dan lahan terbuka. "Semoga elang bondol yang dilepasliarkan bisa bertahan hidup dan bisa berkembangbiak di habitat alam,” tutur Budhy.
Pelepasliaran kedua elang bondol itu disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Siti sekaligus menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di lapangan Desa Sembalun Bumbung. Pelepasliaran Jayendrana dan Anjani disimbolkan dengan penarikan tali tambang untuk membuka kandangnya.
Pilihan Editor: Dua Senjata Anti Drone Pindad Menampang di IKN, Diklaim Sebagai Varian Pertama di Dunia