Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaga Kualitas Udara Jakarta, KLHK Hentikan Operasi 11 Perusahaan Penghasil Emisi

image-gnews
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. 

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha  yang terindikasi melanggar dan menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. 

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini, kata Rasio, harus dilakukan agar aktivitas industri tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Rasio menegaskan bahwa tim pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh penyidik KLHK. Apabila terindikasi terjadi tindak pidana di lingkungan, maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

"Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan dan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Menurut Rasio, langkah hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan keadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. "Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami 
ingatkan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhannya dalam pengendalian dampak lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara," ucapnya.

Di samping itu, Rasio juga mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Menurut dia, pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begitu juga kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya. Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara," ucapnya. 

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada 11 perusahaan dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). 

“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, yaitu tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjut sanksi-sanksi administratif,” kata Ardy.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan sembilan perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Ardy mengatakan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan. “Tindakan yang kami lakukan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup," ucapnya.

Pilihan Editor: Info Terkini Gempa Dangkal M4,9 Guncang Kalimantan Utara, Terasa di Tanjung Selor dan Berau

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Titik Zenit Matahari di Atas Jakarta Hari Ini, BMKG Perkirakan Suhu Maksimum 34-35 Derajat

36 menit lalu

Ilustrasi Ramalan Cuaca. fishershypnosis.com
Titik Zenit Matahari di Atas Jakarta Hari Ini, BMKG Perkirakan Suhu Maksimum 34-35 Derajat

Berikut ini prediksi cuaca dari BMKG selengkapnya pada hari ini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya alias Jabodetabek.


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

13 jam lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Suswono Sebut Akan Tanam 3 Juta Pohon untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Suswono Sebut Akan Tanam 3 Juta Pohon untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Janji calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono soal kualitas udara di Jakarta yang buruk.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

1 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Simak Sebaran Peluang Hujan dari BMKG

2 hari lalu

Ilustrasi cuaca hujan. (ANTARA/Akhyar)
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Simak Sebaran Peluang Hujan dari BMKG

Berikut informasi prediksi cuaca dari BMKG untuk menemani aktivitas sepanjang akhir pekan ini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya,.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

2 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Membasahi Sebagian Jabodetabek Sore Nanti

4 hari lalu

Ilustrasi Ramalan Cuaca. fishershypnosis.com
Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Membasahi Sebagian Jabodetabek Sore Nanti

BMKG memperkirakan cuaca hari ini, Jumat 4 Oktober 2024, hanya hujan ringan yang kebanyakan akan membasahi wilayah Jabodetabek.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.