Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaga Kualitas Udara Jakarta, KLHK Hentikan Operasi 11 Perusahaan Penghasil Emisi

image-gnews
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. 

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha  yang terindikasi melanggar dan menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. 

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini, kata Rasio, harus dilakukan agar aktivitas industri tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Rasio menegaskan bahwa tim pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh penyidik KLHK. Apabila terindikasi terjadi tindak pidana di lingkungan, maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

"Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan dan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Menurut Rasio, langkah hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan keadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. "Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami 
ingatkan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhannya dalam pengendalian dampak lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara," ucapnya.

Di samping itu, Rasio juga mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Menurut dia, pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begitu juga kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya. Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara," ucapnya. 

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada 11 perusahaan dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). 

“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, yaitu tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjut sanksi-sanksi administratif,” kata Ardy.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan sembilan perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Ardy mengatakan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan. “Tindakan yang kami lakukan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup," ucapnya.

Pilihan Editor: Info Terkini Gempa Dangkal M4,9 Guncang Kalimantan Utara, Terasa di Tanjung Selor dan Berau

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

5 jam lalu

Warga beraktivitas dengan menggunakan masker di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023. Terkait buruknya kualitas udara di Jakarta akibat polusi, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk kembali wajib menggunakan masker saat di luar rumah. TEMPO/Subekti.
Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

Hasil simulasi penerapan BBM ramah lingkungan yang sesuai teknologi Euro 4 disebut mampu menurunkan polusi udara secara signifikan.


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

8 jam lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

1 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

1 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

2 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

3 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Potensi Awan Hujan Sepekan di Selatan Indonesia dan Gempa Bali di Top 3 Tekno

4 hari lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
Potensi Awan Hujan Sepekan di Selatan Indonesia dan Gempa Bali di Top 3 Tekno

Topik BMKG mendeteksi peluang pembentukan awan hujan di selatan Indonesia, terutama Jawa, 6-12 September 2024, menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Usai Masa Kunjungan Paus Fransiskus, Kualitas Udara Jakarta Kembali Berkategori Tidak Sehat

5 hari lalu

Gedung perkantoran terselimuti kabut polusi di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Masa Kunjungan Paus Fransiskus, Kualitas Udara Jakarta Kembali Berkategori Tidak Sehat

Dipantau dari IQAir, tingkat polusi Jakarta yang sempat menurun saat kunjungan Paus Fransiskus kembali meningkat hari ini, Sabtu, 7 September 2024.


Usai Salat Jumat, IQAir Catat Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

6 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat dan perumahan warga dengan kabut polusi udara di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 13 Mei 2024. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kualitas udara Provinsi Banten pada, Senin  sore terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara tercatat 111 disusul Jawa Barat 94 dan Jawa Timur 84. ANTARA/Muhammad Iqbal
Usai Salat Jumat, IQAir Catat Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

IQAir menunjukkan kualitas udara di Jakarta pada Jumat siang, 6 September 2024, masih berkategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.